Home » Headline » POI Dorong Tingkat kan Kesejahteraan Driver Melalui Penyesuaian Tarif, Bukan Fokus Soal Komisi Bagi Hasil

POI Dorong Tingkat kan Kesejahteraan Driver Melalui Penyesuaian Tarif, Bukan Fokus Soal Komisi Bagi Hasil

dito 04 Jul 2026 94

NasionalPos.com, Jakarta-

Salah satu poin krusial dalam regulasi baru yang di keluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Perpres no.27 tahun 2026 adalah penetapan batas maksimal komisi bagi hasil Driver Ojol dengan aplikator sebesar 8%.

 

Melalui aturan tersebut , para pengemudi ojek online (ojol) dipastikan berhak menerima pendapatan minimal sebesar 92 % dari total tarif setiap layanan terhitung mulai 1 Juli 2026.

 

Namun, yang jauh lebih penting sesungguhnya adalah soal bagaimana pendapatan bersih mitra pengemudi dapat meningkat secara nyata, sehingga mitra pengemudi benar-benar merasakan peningkatan kesejahteraan, demikian di sampaikan Oky Ketua Umum Persahabatan Ojol Indonesia ( POI) kepada wartawan, Sabtu, 4/7/2026 di Jakarta.

 

“Yang paling penting bukan hanya soal besar kecilnya komisi, tetapi bagaimana tarif yang adil dapat membuat pendapatan bersih mitra meningkat dan keberlangsungan kerja mereka tetap terjaga,” ujarnya.

 

Menurut Oky, pihaknya mencermati bahwa dengan lahirnya regulasi baru, yang justru realita nya tidak berdampak bagi peningkatan kesejahteraan ojol secara signifikan, dirinya menduga perjuangan ojol dimanfaatkan oleh orang-orang yang punya kepentingan terhadap ojol; ojol ya ojol, bukan yang lain.

 

Pasalnya, lanjut Oky, di dalam regulasi baru yang bicara masalah kesejahteraan ojol, yang hanya mengacu pada komisi bagi hasil aplikator dengan ojol, padahal mitra tidak hanya ditentukan oleh kecil atau besarnya komisi pembagian aplikasi dengan driver ojol, tetapi juga oleh besaran tarif (argo), jumlah order yang diterima, jarak tempuh, waktu operasional, serta biaya operasional kendaraan seperti BBM, listrik, servis, ban, dan paket data.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Melalui BUMD PT Food Station Gelar Eksport Perdana Beras Ke Saudi Arabia

 

Oleh karena itu, guna mencari penyelesaian masalah kesejahteraan ojol, pihaknya sudah beberapa kali bersuara untuk mendorong agar pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan mitra duduk bersama untuk melakukan evaluasi tarif secara berkala agar sesuai dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kenaikan biaya operasional, namun upaya itu nampaknya tidak di respon

 

” POI juga mengutamakan dialog yang komprehensif, sehingga masukan yang disampaikan kepada pemerintah lebih akurat dalam mengambil kebijakan terhadap ojek online, namun nampaknya apa yang kami sampaikan tidak di respon oleh pemerintah maupun aplikator dan pihak terkait lainnya” tukas Oky.

 

Di kesempatan ini, Oky juga membeberkan mengenai perhitungan sederhana yang semestinya dapat meningkatkan pendapatan driver ojol sebagai berikut:

 

Contoh perhitungan sederhana saja

 

Skema A

-Tarif perjalanan: Rp10.000

Baca Juga :  Dinas PMPTSP DKI Borong Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024

-Komisi aplikasi 8%: Rp800

-Pendapatan mitra: Rp9.200

 

Skema B

-Tarif dinaikkan menjadi Rp13.000

-Komisi tetap 8%: Rp1.040

-Pendapatan mitra: Rp11.960

 

Artinya, menurut Oky, meskipun persentase komisi tetap 8%, mitra memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp2.760 per order.

 

Namun Sebaliknya, jika tarif tetap Rp10.000 tetapi komisi diturunkan menjadi 0%, pendapatan mitra hanya bertambah Rp800 menjadi Rp10.000. Nilai kenaikannya masih lebih kecil dibandingkan apabila tarif dinaikkan secara proporsional.

 

Dari ilustrasi tersebut, diri nya menilai bahwa penyesuaian tarif yang wajar dan berkeadilan akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap peningkatan pendapatan mitra, selama tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha aplikator.

 

Tidak hanya itu, sambung Oky, pihaknya sangat berharap dan bahkan memperjuangkan bersama kawan kawan di kalangan driver ojol untuk terciptanya ekosistem transportasi online yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan tentunya melibatkan pemerintah sebagai regulator, perusahaan aplikator sebagai penyedia layanan, dan mitra pengemudi sebagai pelaku utama dapat tumbuh dan berkembang bersama.

 

“POI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi melalui dialog, kajian yang objektif, dan solusi yang konstruktif.” Pungkas Oky.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x