Home » Headline » POI Dorong Tingkat kan Kesejahteraan Driver Melalui Penyesuaian Tarif, Bukan Fokus Soal Komisi Bagi Hasil

POI Dorong Tingkat kan Kesejahteraan Driver Melalui Penyesuaian Tarif, Bukan Fokus Soal Komisi Bagi Hasil

dito 04 Jul 2026 50

NasionalPos.com, Jakarta-

Salah satu poin krusial dalam regulasi baru yang di keluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Perpres no.27 tahun 2026 adalah penetapan batas maksimal komisi bagi hasil Driver Ojol dengan aplikator sebesar 8%.

 

Melalui aturan tersebut , para pengemudi ojek online (ojol) dipastikan berhak menerima pendapatan minimal sebesar 92 % dari total tarif setiap layanan terhitung mulai 1 Juli 2026.

 

Namun, yang jauh lebih penting sesungguhnya adalah soal bagaimana pendapatan bersih mitra pengemudi dapat meningkat secara nyata, sehingga mitra pengemudi benar-benar merasakan peningkatan kesejahteraan, demikian di sampaikan Oky Ketua Umum Persahabatan Ojol Indonesia ( POI) kepada wartawan, Sabtu, 4/7/2026 di Jakarta.

 

“Yang paling penting bukan hanya soal besar kecilnya komisi, tetapi bagaimana tarif yang adil dapat membuat pendapatan bersih mitra meningkat dan keberlangsungan kerja mereka tetap terjaga,” ujarnya.

 

Menurut Oky, pihaknya mencermati bahwa dengan lahirnya regulasi baru, yang justru realita nya tidak berdampak bagi peningkatan kesejahteraan ojol secara signifikan, dirinya menduga perjuangan ojol dimanfaatkan oleh orang-orang yang punya kepentingan terhadap ojol; ojol ya ojol, bukan yang lain.

 

Pasalnya, lanjut Oky, di dalam regulasi baru yang bicara masalah kesejahteraan ojol, yang hanya mengacu pada komisi bagi hasil aplikator dengan ojol, padahal mitra tidak hanya ditentukan oleh kecil atau besarnya komisi pembagian aplikasi dengan driver ojol, tetapi juga oleh besaran tarif (argo), jumlah order yang diterima, jarak tempuh, waktu operasional, serta biaya operasional kendaraan seperti BBM, listrik, servis, ban, dan paket data.

Baca Juga :  Musda VI FSP Farkes-KSPSI Memilih Kembali Citra R Prayitno Sebagai Ketua Pimpinan Daerah FSP Farkes - KSPSI Jawa Timur periode 2025-2030

 

Oleh karena itu, guna mencari penyelesaian masalah kesejahteraan ojol, pihaknya sudah beberapa kali bersuara untuk mendorong agar pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan mitra duduk bersama untuk melakukan evaluasi tarif secara berkala agar sesuai dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kenaikan biaya operasional, namun upaya itu nampaknya tidak di respon

 

” POI juga mengutamakan dialog yang komprehensif, sehingga masukan yang disampaikan kepada pemerintah lebih akurat dalam mengambil kebijakan terhadap ojek online, namun nampaknya apa yang kami sampaikan tidak di respon oleh pemerintah maupun aplikator dan pihak terkait lainnya” tukas Oky.

 

Di kesempatan ini, Oky juga membeberkan mengenai perhitungan sederhana yang semestinya dapat meningkatkan pendapatan driver ojol sebagai berikut:

 

Contoh perhitungan sederhana saja

 

Skema A

-Tarif perjalanan: Rp10.000

Baca Juga :  14 Surat "Amicus Curiae" Sedang Dipelajari Majelis Hakim MK

-Komisi aplikasi 8%: Rp800

-Pendapatan mitra: Rp9.200

 

Skema B

-Tarif dinaikkan menjadi Rp13.000

-Komisi tetap 8%: Rp1.040

-Pendapatan mitra: Rp11.960

 

Artinya, menurut Oky, meskipun persentase komisi tetap 8%, mitra memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp2.760 per order.

 

Namun Sebaliknya, jika tarif tetap Rp10.000 tetapi komisi diturunkan menjadi 0%, pendapatan mitra hanya bertambah Rp800 menjadi Rp10.000. Nilai kenaikannya masih lebih kecil dibandingkan apabila tarif dinaikkan secara proporsional.

 

Dari ilustrasi tersebut, diri nya menilai bahwa penyesuaian tarif yang wajar dan berkeadilan akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap peningkatan pendapatan mitra, selama tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha aplikator.

 

Tidak hanya itu, sambung Oky, pihaknya sangat berharap dan bahkan memperjuangkan bersama kawan kawan di kalangan driver ojol untuk terciptanya ekosistem transportasi online yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan tentunya melibatkan pemerintah sebagai regulator, perusahaan aplikator sebagai penyedia layanan, dan mitra pengemudi sebagai pelaku utama dapat tumbuh dan berkembang bersama.

 

“POI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi melalui dialog, kajian yang objektif, dan solusi yang konstruktif.” Pungkas Oky.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Desa F Tugumulyo, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi– Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi usaha warung KAP di Desa F, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari sejumlah petani setempat. Warga menilai keberadaan bangunan usaha tersebut telah mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, seorang petani yang …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan Kunker Ketua TP PKK Sumsel ke Lubuk Linggau

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU– Wali Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan, di Op Room Dayang Torek, Lantai 3 Kantor Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persiapan menjelang kunjungan TP PKK Provinsi Sumatera Selatan di Kota …

x
x