Home » Nasional » POI :” Perpres nomor 27 Tahun 2026, Hanya Pintu Gerbang Pengakuan Negara, Bukan Solusi Strategis Bagi Ojol

POI :” Perpres nomor 27 Tahun 2026, Hanya Pintu Gerbang Pengakuan Negara, Bukan Solusi Strategis Bagi Ojol

dito 04 Mei 2026 169

NasionalPos.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk menurunkan potongan aplikator transportasi online dari kisaran 20% menjadi di bawah 10%, yakni sekitar 8%, dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Kebijakan ini kemudian dituangkan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai upaya penataan ekosistem ojek online.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persahabatan Ojek Online Indonesia (POI), Oky, kepada wartawan, Senin, 4/5/2026 di Jakarta, ia menjelaskan bahwa dalam regulasi yang berlaku saat ini, khususnya Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022, skema pendapatan pengemudi masih berbasis fixed cost. Artinya, penghasilan driver ditentukan oleh tarif perjalanan yang telah ditetapkan, sehingga penurunan potongan aplikator tidak serta-merta meningkatkan pendapatan mereka.

“Dalam skema ini, ruang kenaikan penghasilan pengemudi menjadi terbatas. Jika ingin meningkatkan pendapatan secara signifikan, maka yang perlu disesuaikan adalah tarif perjalanan itu sendiri,” ujar Oky.

Ia mengungkapkan, bahwa selama struktur biaya perjalanan tidak mengalami perubahan, maka penurunan potongan platform lebih berimplikasi pada berkurangnya pendapatan aplikator, bukan peningkatan kesejahteraan pengemudi.

Lebih lanjut, Oky menggarisbawahi pentingnya memahami struktur harga dalam ekosistem transportasi online, yang terdiri dari dua komponen utama: harga yang dibayar oleh konsumen dan harga yang diterima oleh pengemudi. Tanpa penyesuaian menyeluruh terhadap kedua komponen ini, kebijakan penurunan komisi berpotensi tidak memberikan dampak signifikan bagi driver.

Baca Juga :  Bagi PGE, IPO Dianggap Bernilai Strategis

Meskipun demikian, POI tetap mengapresiasi lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai langkah awal negara dalam memberikan pengakuan terhadap eksistensi ojek online, khususnya roda dua, yang selama ini berada dalam wilayah regulasi yang belum sepenuhnya jelas.

“Penurunan potongan komisi memang memberikan dampak positif secara langsung. Namun secara substansi, kebijakan ini belum menyentuh persoalan mendasar, seperti jaminan penghasilan, beban biaya operasional, serta ketidakpastian sistem berbasis order. Oleh karena itu, kebijakan ini lebih tepat dipandang sebagai pintu masuk pengakuan negara, bukan akhir dari perjuangan,” lanjutnya.

Oky juga menekankan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh isi regulasi, tetapi oleh implementasinya di lapangan.

Karena itu, ia menilai bahwa menyebut kebijakan ini sebagai sebuah “kemenangan” masih terlalu dini, dan justru membutuhkan pengawalan bersama agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan driver.

Di sisi lain, wacana perubahan status ojek online menjadi pekerja formal dinilai memiliki dua sisi. Di satu sisi, hal ini berpotensi meningkatkan perlindungan.

Baca Juga :  Potret Problematika dan Solusi Anak di Negeri Pancasila

Namun di sisi lain, terdapat konsekuensi berupa perubahan sistem kerja yang lebih rigid, seperti standar rekrutmen, evaluasi kinerja, serta batasan usia produktif.

“Kondisi tersebut berpotensi membuat tidak semua driver ojol terutama roda dua yang ada saat ini dapat terserap, sehingga jika di paksa status ojol sebagai karyawan, maka bisa berpotensi meningkatnya angka pengangguran Selain itu, fleksibilitas yang selama ini menjadi keunggulan utama juga dapat berkurang,” jelasnya.

Oleh karena itu, Oky menegaskan bahwa kebijakan terkait ojek online harus dirancang secara komprehensif dan inklusif.

“Pengakuan dan perlindungan negara terhadap ojek online sangat penting, namun tidak boleh mengorbankan akses kerja. Tujuan akhirnya bukan hanya sekadar perubahan sistem, melainkan juga terciptanya kesejahteraan yang nyata dan berkelanjutan bagi seluruh driver.”tegasnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bukanlah solusi strategis maupun fundamental, melainkan langkah awal yang masih berpotensi memicu polemik di kalangan pengemudi, yang pada dasarnya berada dalam skema kemitraan, bukan hubungan kerja formal.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

x
x