Home » Nasional » Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan

Wulandari 11 Nov 2024 79

NASIONALPOS.com Mataram NTB – Komitmen Polda NTB dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah terus diimplementasikan. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda NTB berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi salah satu Point yang disebutkan dalam Program Asta Cita Pemerintah tersebut.

Dari pengungkapan tersebut Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang yang saat ini telah diamankan di Tahti Polda NTB berikut seluruh barang bukti hasil penyelidikan.

Pengungkapan kasus TPPO di Nusa Tenggara Barat ini disampaikan Polda NTB dalam Konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Senin (11/11/2024).

Hadir sekaligus memimpin Konferensi pers Direktur Reskrimum Polda NTB bersama Kabid Humas Polda NTB, Perwakilan Disnakertrans provinsi NTB, Kepala P3MI NTB, para Korban dan Kedua Tersangka.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polda NTB dalam memberantas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda NTB,”jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid SIK MM., saat mbuka Konferensi pers di Polda NTB Senin (11/11/2024).

Ia menyampaikan implementasi program prioritas Asta cita ini Polri telah membentuk satuan tugas dan salah satunya Satgas TPPO. Nah pengungkapan baru baru ini yang dilakukan Dit. Reskrimum Polda NTB merupakan tindaklanjut dari program kerja Satgas TPPO.

Sementara itu dalam Keterangan yang disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterimanya dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya penyelidikan.

Baca Juga :  Bakamla RI Dalami Temuan Senjata Api Rakitan di Teluk Ambon

Dari hasil penyelidikan tersebut Penyidik Reskrimum Polda NTB menemukan adanya indikasi TPPO. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam diperoleh bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana hingga akhirnya Penyidik menetapkan Dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah SE, Pria, Alamat Lombok Timur. SE selaku Direktur PT. RSEI yang kantornya belamamat di Kab. Lombok Timur. Sedangkan tersangka selanjutnya adalah WS, Perempuan, Alamat Kec. Ampenan Kota Mataram. WS merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Kec. Ampenan Kota Mataram.

Dalam kasus tersebut 28 orang menjadi korban dan 17 orang melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. 6 diantaranya warga Kota Mataram, 5 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Tengah serta 2 Orang dari Kab. Lombok Utara, sementara 11 korban lainnya belum melaporkan.

Dari pengakuan korban yang diceritakan Dir. Reskrimum Polda NTB ini rata-rata membayar sebesar 30-49 juta rupiah kepada WS. Ke 28 korban tersebut sengaja di rekrut oleh WS melalui iming-iming untuk bekerja Magang ke Jepang yang nantinya akan di berangkatkan oleh SE melalui PT miliknya. WS meminta korban untuk membayar sesuai harga tersebut diatas.

Baca Juga :  Menhub Ajak Alumnus PPI Curug Berkontribusi Bangun Penerbangan

Akan tetapi lanjut Dir. Reskrimum Polda NTB, dari sejak Desember 2023 hingga November 2024 mereka belum juga diberangkatkan dengan berbagai alasan. Atas kejadian tersebut 17 diantara Korban tersebut melaporkan ke Polisi.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 2 L. Kegiatan belajar, 1 L kontrak kerja, 60 Dokumen persyaratan berupa Ijazah, Akte kelahiran dan KK, 1 L. Sertifikat Akreditasi LPK PT. RSEL, 1 Bendel Profil Lembaga LPK PT. RSEI, 2 Bendel Surat Kerjasama, 12 L. bukti Transfer ke PT Sanusi yang berada di Subag – Jabar, 28 L. Curuculum vitae, 11 L Kwitansi penerimaan uang dari tqersangka WS, serta 3 buku tabungan.

Terhadap kedua tersangka yang diduga merencanakan atau melakukan pemufakatan TPPO dan atau melakukan penempatan PMI secara Unprosedural dikenakan pasal 11 Jo Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman minimal 3 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara serta pidana denda sebanyak minimal 120 juta rupiah hingga tertinggi 600 Juta rupiah.

Demikian dirilis Bid Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media.

 

Mataram, November 2024

Kabid Humas,

 

ttd.

 

*MOHAMMAD KHOLID, SIK.M.M*
Ajun Komisaris Besar Polisi

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA*
*DAERAH NUSA TENGGARA BARAT*
*BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Desa Kalibarumanis “Ketuk Pintu” DPRD, Kebun Plasma Lonsum Dipertanyakan: Hak Warga Mandek???

- Banyuwangi

22 Apr 2026

Banyuwangi,  Nasionalpos.com – Pemerintah Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, secara resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Banyuwangi terkait belum jelasnya realisasi kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate). Rabu (22/4/2026). Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 april 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. Desa …

Panitia Musda Ke-III Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Bara

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Pesisir Barat NASIONALPOS.com – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Ke- III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Kabupaten Pesisir Barat untuk masa bakti 2026-20231 mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat Lampung, pada Selasa 21 April 2026. Ketua …

Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

- Banyuwangi

20 Apr 2026

Banyuwangi ,Nasionalpos.com – Aspirasi warga Banyuwangi dipastikan akan bermuara ke ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan rencana aksi pada 26 April 2026 di Jakarta bukan sekadar wacana, melainkan langkah terukur yang telah melalui prosedur resmi. Pihak IWB menyebutkan, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan diterima oleh aparat, termasuk Polres Jakarta Selatan dan Polda …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

x
x