Home » Nasional » Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan

Wulandari 11 Nov 2024 112

NASIONALPOS.com Mataram NTB – Komitmen Polda NTB dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah terus diimplementasikan. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda NTB berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi salah satu Point yang disebutkan dalam Program Asta Cita Pemerintah tersebut.

Dari pengungkapan tersebut Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang yang saat ini telah diamankan di Tahti Polda NTB berikut seluruh barang bukti hasil penyelidikan.

Pengungkapan kasus TPPO di Nusa Tenggara Barat ini disampaikan Polda NTB dalam Konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Senin (11/11/2024).

Hadir sekaligus memimpin Konferensi pers Direktur Reskrimum Polda NTB bersama Kabid Humas Polda NTB, Perwakilan Disnakertrans provinsi NTB, Kepala P3MI NTB, para Korban dan Kedua Tersangka.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polda NTB dalam memberantas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda NTB,”jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid SIK MM., saat mbuka Konferensi pers di Polda NTB Senin (11/11/2024).

Ia menyampaikan implementasi program prioritas Asta cita ini Polri telah membentuk satuan tugas dan salah satunya Satgas TPPO. Nah pengungkapan baru baru ini yang dilakukan Dit. Reskrimum Polda NTB merupakan tindaklanjut dari program kerja Satgas TPPO.

Sementara itu dalam Keterangan yang disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterimanya dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya penyelidikan.

Baca Juga :  Pengamat : KPI Berwenang Hentikan Tayangan Azan Magrib Ganjar

Dari hasil penyelidikan tersebut Penyidik Reskrimum Polda NTB menemukan adanya indikasi TPPO. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam diperoleh bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana hingga akhirnya Penyidik menetapkan Dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah SE, Pria, Alamat Lombok Timur. SE selaku Direktur PT. RSEI yang kantornya belamamat di Kab. Lombok Timur. Sedangkan tersangka selanjutnya adalah WS, Perempuan, Alamat Kec. Ampenan Kota Mataram. WS merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Kec. Ampenan Kota Mataram.

Dalam kasus tersebut 28 orang menjadi korban dan 17 orang melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. 6 diantaranya warga Kota Mataram, 5 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Tengah serta 2 Orang dari Kab. Lombok Utara, sementara 11 korban lainnya belum melaporkan.

Dari pengakuan korban yang diceritakan Dir. Reskrimum Polda NTB ini rata-rata membayar sebesar 30-49 juta rupiah kepada WS. Ke 28 korban tersebut sengaja di rekrut oleh WS melalui iming-iming untuk bekerja Magang ke Jepang yang nantinya akan di berangkatkan oleh SE melalui PT miliknya. WS meminta korban untuk membayar sesuai harga tersebut diatas.

Baca Juga :  Petani Andalan Dukung Pemerintah Benahi Kebijakan Subsidi Pupuk

Akan tetapi lanjut Dir. Reskrimum Polda NTB, dari sejak Desember 2023 hingga November 2024 mereka belum juga diberangkatkan dengan berbagai alasan. Atas kejadian tersebut 17 diantara Korban tersebut melaporkan ke Polisi.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 2 L. Kegiatan belajar, 1 L kontrak kerja, 60 Dokumen persyaratan berupa Ijazah, Akte kelahiran dan KK, 1 L. Sertifikat Akreditasi LPK PT. RSEL, 1 Bendel Profil Lembaga LPK PT. RSEI, 2 Bendel Surat Kerjasama, 12 L. bukti Transfer ke PT Sanusi yang berada di Subag – Jabar, 28 L. Curuculum vitae, 11 L Kwitansi penerimaan uang dari tqersangka WS, serta 3 buku tabungan.

Terhadap kedua tersangka yang diduga merencanakan atau melakukan pemufakatan TPPO dan atau melakukan penempatan PMI secara Unprosedural dikenakan pasal 11 Jo Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman minimal 3 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara serta pidana denda sebanyak minimal 120 juta rupiah hingga tertinggi 600 Juta rupiah.

Demikian dirilis Bid Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media.

 

Mataram, November 2024

Kabid Humas,

 

ttd.

 

*MOHAMMAD KHOLID, SIK.M.M*
Ajun Komisaris Besar Polisi

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA*
*DAERAH NUSA TENGGARA BARAT*
*BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Giliran pengedar …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

x
x