- Top NewsWakil Wali Kota Lubuk Linggau Safari Jumat di Masjid Al-Amin Kayu Arahan
- Top NewsWali Kota Lubuk Linggau Sholat Tarawih Bersama di Masjid Al-Basir, Ajak Warga Tingkatkan Keimanan di Bulan Ramadan
- Top NewsWakil Wali Kota Lubuk Linggau Sholat Tarawih Bersama Warga di Masjid Nurul Hidayah
- HukumMerasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi
- daerahSatresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Prabowo dan Megawati Tak Adil Terhadap Soeharto
Oleh: Ridwan Umar
(Sekjen Garda Bumiputera dan Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)
NasionalPos.com, Jakarta – Salah satu momentum yang tak bisa dipisahkan dari sejarah Bangsa ini adalah mundurnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan sebagai Presiden RI ke-2 pada Mei 1998, lalu disusul ditolaknya pertanggungjawaban Presiden Habibie oleh Parlemen yang sekaligus menandai berakhirnya pemerintahan Habibie selama setahun lebih tepatnya pada 20 Oktober 1999.
Peristiwa pada tahun 1998 itu, menandai berakhirnya era Orde Baru dan dimulainya babak baru kehidupan Bangsa yang dikenal dengan era Reformasi.
Soeharto menyatakan diri berhenti sebagai Presiden setelah didesak rakyat dan mahasiswa yang juga dimotori sejumlah tokoh, diantaranya Amien Rais, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputeri. Adapun isu sentral gerakan massa saat itu adalah maraknya praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang merugikan bangsa dan negara.
Soeharto Ditetapkan Terdakwa Korupsi
Desakan mundur terhadap Soeharto, mulai terasa kencang saat kembali terpilih sebagai Presiden RI untuk ketujuh kalinya pada Maret 1998.
Awalnya, Soeharto sempat menolak mundur dan akan membuat Komite Reformasi untuk menyusun sistem pemerintahan baru setelah Pemilu 2002. Namun, Soeharto tak mendapat dukungan termasuk dari militer dengan alasan berpihak pada konstitusi. Begitupun dengan orang dekatnya serta para menteri yang ramai-ramai mengundurkan diri.
Setelah massa menduduki gedung DPR/MPR, maka pada 19 Mei 1998, Ketua MPR, Harmoko didampingi pimpinan MPR lainnya, yakni Ismail Hasan Metereum, Abdul Gafur, Fatimah Achmad dan Syarwan Hamid menyampaikan pernyataan yang meminta Soeharto untuk mundur.
Akhirnya, pada 21 Mei 1998 bertempat di Istana Negara, Soeharto menyatakan diri berhenti yang langsung digantikan posisinya oleh Wapres Habibie yang masa kepemimpinannya hanya sekitar setahun lebih.
Setelah Soeharto berhenti, kasus dugaan korupsinya diusut. Penuntasan kasus tersebut, dikuatkan dengan TAP MPR RI No. XI tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Pada Pasal 4 TAP MPR tersebut memerintahkan negara untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun tanpa kecuali termasuk presiden dan pihak swasta.
Tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat Soeharto Rp11,5 triliun terkait dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 3 Oktober 2000, Soeharto ditetapkan sebagai terdakawa kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang didirikannya, yakni Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Amal Bhakti Muslm Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan dan Yayasan Trikora.
Soeharto diduga terlibat korupsi pengelolaan dana ketujuh yayasan tersebut sebesar Rp1,7 triliun dan USD 419 juta selama periode 1978-1998,
Tak hanya itu, Soeharto pun disorot soal praktik nepotisme yang dinilai marak hingga gerakan Reformasi tak hanya mengamanatkan untuk berantas KKN secara menyeluruh, tapi lebih fokus pada Soeharto, keluarganya dan kroninya.
Namun, upaya Jaksa untuk menghadirkan Soeharto ke persidangan tak berhasil, karena alasan sakit. Hingga akhirnya, pada Mei 2006, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Peghentian Penuntutan Perkara (SKP3).
Jokowi dan Keluarganya Diduga KKN
Di era Reformasi khususnya di saat Jokowi berkuasa, praktek KKN malah semakin marak dan sangat ‘telanjang’ di mata publik. Bahkan ada dugaan Jokowi beserta keluarganya terlibat praktik korupsi dan pencucian uang.
Dugaan tersebut, telah dilaporkan oleh aktivis ‘98’ Ubedillah Badrun disertai bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 lalu dan telah berulangkali menyambangi lembaga anti rasuah itu, namun hingga kini laporan tersebut seolah tak berarti.
Menurut Ubed, dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Jokowi.
Suntikan penyertaan modal ini terjadi sebanyak tiga kali, yaitu 17 Agustus 2019, 23 November 2020 dan 6 Juni 2022.
Setelah itu, anak Presiden Jokowi membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar.
Menurutnya, diduga ada kaitan aliran modal itu dengan peristiwa pembakaran hutan pada 2015. Saat itu, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinar Mas Group, menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.
PT Bumi Mejar Hijau iniln terafiliasi dengan perusahaan yang memberikan modal untuk usaha anak-anak Jokowi.
Kala itu, lanjut Ubed, PT Bumi Mekar Hijau hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah. Setelah ditelusuri, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerjasama bisnis antara dua anak Presiden Jokowi (Gibran dan Kaesang) dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya.
Gibran, Kaesang dan Anthony kemudian mendirikan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan. “Alpha JWC Ventures yang memiliki relasi antara Sinar Mas Group juga langsung mengucurkan dana 99,3 miliar setelah perusahaan kerjasama itu terbentuk,” ungkap Ubed.
Kecurigaan makin kuat saat Presiden Jokowi mengangkat Gandi Sulistyanto sebagai Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan.
Tak hanya itu, Ubed juga meminta KPK untuk menelusuri 20 perusahaan putra presiden lainnya. Termasuk misalnya pembelian saham 40 persen PT Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erik Thohir (Menpora).
Sementara, Sekretaris Jendral PDI-P, Hasto Kristiyanto juga telah membongkar dugaan penggunaan dana sebesar 3 juta USD oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden RI ke-7 untuk menggolkan Undang-Undang No.19 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 tahun 2003 tentang KPK.
Hasto menyebut, saat itu Jokowi punya kepentingan untuk melindungi sang anak Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution yang akan menjabat Walikota Solo dan Medan. Makanya, revisi UU KPK itu dilaksanakan sebelum Pilkada serentak dilaksanakan, dimana Gibran dan Bobby terpilih jadi walikota di Solo dan Medan.
Peran Penting Prabowo dan Megawati
Untuk menyeret seorang mantan pejabat apalagi mantan Presiden yang diduga terlibat kasus KKN ke meja hijau bukan pekerjaan mudah. Tak sekedar soal hukum, tapi juga faktor dukungan politik. Karena, hukum adalah panglima hanya jargon jika sudah menyentuh kepentingan penguasa dan mantan penguasa.
Kasus hukum Soeharto bisa berjalan sampai menjadikan eks penguasa Orde baru itu menjadi terdakwa, tentu tak lepas dari keinginan para elit politik saat itu. Kasus Soeharto diusut hingga ditetapkan menjadi terdakwa di era pemerintahan Gus Dur, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kini, di era pemerintahan Prabowo, skandal dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya telah dilaporkan ke KPK, namun tak kunjung direspon. Tentu, publik paham bahwa dugaan megaskandal Jokowi dan keluarganya tak ditangani karena tak ada kemauan dari penguasa politik saat ini.
Di parlemen saat ini (2024-2029), PDIP yang diketuai Megawati menempati posisi teratas dengan jumlah kursi 110 atau 19%, sedangkan Partai Gerindra yang diketuai Presiden Prabowo memiliki 86 kursi atau 14,8%, artinya kedua partai tersebut bisa menjadi penentu untuk membongkar dan menuntaskan dugaan KKN Jokowi dan keluargannya, termasuk soal pengusutan keaslian ijazah Gibran yang kini menjabat Wapres dan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Nyatanya, Megawati yang dulu bersemangat memberi ruang pengusutan kasus hukum Soeharto tak bersuara. Padahal, Megawati telah dikhianati oleh Jokowi dengan tidak mendukung Ganjar-Mahfud pada Pilpres dan ‘menggembosi’ suara PDIP khususnya di Jateng saat Pileg 2024 lalu.
Sikap serupa juga ditunjukkan Prabowo, bahkan disaat publik mendesak agar kasus dugaan KKN Jokowi, keluarga dan kroninya diusut, Prabowo justru bersedia menerima Jokowi dikediamannya di Kertanegara.
Sehingga, tak heran jika KPK yang berada dibawah Presiden Prabowo tak berani menyentuh kasus hukum Jokowi dan keluarganya termasuk kasus yang dilaporkan Ubed.
Publik bertanya, apakah sikap Megawati dan Prabowo itu karena Jokowi sendiri mengetahui semua skandal elit negeri ini?
Publik berharap, Prabowo dan Megawati serta semua elit termasuk SBY bersikap adil terhadap semua dengan mendukung penuh penegakan hukum. Jika kasus Soeharto bisa diusut hingga ditetapkan sebagai terdakwa, mengapa dengan Jokowi tidak?
Pemimpin harus jujur dan kejujuran dimulai dari dirinya. Jangan melukai hati rakyat (wong cilik), jika kepercayaan rakyat hilang, maka rakyat akan mencari jalannya sendiri.
Wallahu A’lam Bissawab
(tulisan ini disari dari beragam sumber)
Primadoni,SH
05 Mar 2026
Padang, Sumbar, Nasionalpos.com –– Visi dan komitmen Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam membina karakter siswa di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) mendapat apresiasi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Program pembinaan yang diinisiasi Kapolda Sumbar tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter kuat sekaligus memutus mata rantai kemiskinan. Apresiasi itu disampaikan Kepala …
Dewi Apriatin
03 Mar 2026
Kontroversi Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah: LSM GEBRAK Minta Gubernur Jawa Barat Turun Tangan Bandung, 3 Maret 2026 – Ketua DPP LSM GEBRAK, Ichsan Nurbudina, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya tanggapan dari Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait kasus penjualan seragam di SMKN 3 Bale Endah. LSM GEBRAK telah melayangkan surat …
Dewi Apriatin
02 Mar 2026
Bandung Barat,NASIONALPOS .COM<> 2 Maret 2026 – Pemerintah Desa Cipendeuy, kecamatan Cipeundeuy melalui Dinas Perhubungan memberikan Klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan pemasangan gateway parking di Pasar Tradisional Cipeundeuy dilakukan tanpa sosialisasi dan perencanaan yang matang. Pihak terkait menegaskan bahwa pembangunan sistem parkir tersebut telah direncanakan sejak lama sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola pasar …
Dhio Justice Law
01 Mar 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Pesta Demokrasi Tanah Air masih tiga tahun lagi, namun publik mencermati mesin politik mayoritas partai politik mulai dipanaskan. Branding partai dan sosok atau figure pun dibangun. Meski ada pesimis dibenak sebagian publik Tanah Air menyaksikan sepak terjang para elit politik yang kerap mengecewakan dan tak …
Admin Redaksi
28 Feb 2026
NASIPNALPOS.com PESISIR BARAT, 28 Februari 2026 – Aroma skandal mencuat dari gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Tanda tangan Ketua DPRD dalam surat undangan pertama pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diduga dipalsukan. Kasus yang sempat menjadi bisik-bisik internal kini resmi memasuki babak hukum. Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi, atau yang …
Dewi Apriatin
27 Feb 2026
Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum BANDUNG BARAT – Dugaan tersendatnya penanganan pasien sesak napas di IGD RSUD Cikalong Wetan bukan sekadar isu pelayanan. Ini menyentuh jantung kewajiban hukum rumah sakit dalam kondisi gawat darurat. Video yang beredar memperlihatkan kepanikan keluarga yang merasa anaknya tidak segera ditangani. Di …
21 Nov 2024 1.538 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.279 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.205 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.129 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
28 Jul 2025 1.113 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
09 Jul 2025 1.062 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.047 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.