Home » Headline » Prabowo dan Megawati Tak Adil Terhadap Soeharto

Prabowo dan Megawati Tak Adil Terhadap Soeharto

Dhio Justice Law 06 Okt 2025 546
Oleh: Ridwan Umar

(Sekjen Garda Bumiputera dan Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)

 

NasionalPos.com, Jakarta – Salah satu momentum yang tak bisa dipisahkan dari sejarah Bangsa ini adalah mundurnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan sebagai Presiden RI ke-2 pada Mei 1998, lalu disusul ditolaknya pertanggungjawaban Presiden Habibie oleh Parlemen yang sekaligus menandai berakhirnya pemerintahan Habibie selama setahun lebih tepatnya pada 20 Oktober 1999.

Peristiwa pada tahun 1998 itu, menandai berakhirnya era Orde Baru dan dimulainya babak baru kehidupan Bangsa yang dikenal dengan era Reformasi.

Soeharto menyatakan diri berhenti sebagai Presiden setelah didesak rakyat dan mahasiswa yang juga dimotori sejumlah tokoh, diantaranya Amien Rais, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputeri. Adapun isu sentral gerakan massa saat itu adalah maraknya praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang merugikan bangsa dan negara.

 

Soeharto Ditetapkan Terdakwa Korupsi

Desakan mundur terhadap Soeharto, mulai terasa kencang saat kembali terpilih sebagai Presiden RI untuk ketujuh kalinya pada Maret 1998.

Awalnya, Soeharto sempat menolak mundur dan akan membuat Komite Reformasi untuk menyusun sistem pemerintahan baru setelah Pemilu 2002. Namun, Soeharto tak mendapat dukungan termasuk dari militer dengan alasan berpihak pada konstitusi. Begitupun dengan orang dekatnya serta para menteri yang ramai-ramai mengundurkan diri.

Setelah massa menduduki gedung DPR/MPR, maka pada 19 Mei 1998, Ketua MPR, Harmoko didampingi pimpinan MPR lainnya, yakni Ismail Hasan Metereum, Abdul Gafur, Fatimah Achmad dan Syarwan Hamid menyampaikan pernyataan yang meminta Soeharto untuk mundur.

Akhirnya, pada 21 Mei 1998 bertempat di Istana Negara, Soeharto menyatakan diri berhenti yang langsung digantikan posisinya oleh Wapres Habibie yang masa kepemimpinannya hanya sekitar setahun lebih.

Setelah Soeharto berhenti, kasus dugaan korupsinya diusut. Penuntasan kasus tersebut, dikuatkan dengan TAP MPR RI No. XI tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Pada Pasal 4 TAP MPR tersebut memerintahkan negara untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun tanpa kecuali termasuk presiden dan pihak swasta.

Tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat Soeharto Rp11,5 triliun terkait dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 3 Oktober 2000, Soeharto ditetapkan sebagai terdakawa kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang didirikannya, yakni Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Amal Bhakti Muslm Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan dan Yayasan Trikora.

Soeharto diduga terlibat korupsi pengelolaan dana ketujuh yayasan tersebut sebesar Rp1,7 triliun dan USD 419 juta selama periode 1978-1998,

Tak hanya itu, Soeharto pun disorot soal praktik nepotisme yang dinilai marak hingga gerakan Reformasi tak hanya mengamanatkan untuk berantas KKN secara menyeluruh, tapi lebih fokus pada Soeharto, keluarganya dan kroninya.

Baca Juga :  KPK Telusuri Perputaran Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Namun, upaya Jaksa untuk menghadirkan Soeharto ke persidangan tak berhasil, karena alasan sakit. Hingga akhirnya, pada Mei 2006, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Peghentian Penuntutan Perkara (SKP3).

 

Jokowi dan Keluarganya Diduga KKN

Di era Reformasi khususnya di saat Jokowi berkuasa, praktek KKN malah semakin marak dan sangat ‘telanjang’ di mata publik. Bahkan ada dugaan Jokowi beserta keluarganya terlibat praktik korupsi dan pencucian uang.

Dugaan tersebut, telah dilaporkan oleh aktivis ‘98’ Ubedillah Badrun disertai bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 lalu dan telah berulangkali menyambangi lembaga anti rasuah itu, namun hingga kini laporan tersebut seolah tak berarti.

Menurut Ubed, dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Jokowi.

Suntikan penyertaan modal ini terjadi sebanyak tiga kali, yaitu 17 Agustus 2019, 23 November 2020 dan 6 Juni 2022.

Setelah itu, anak Presiden Jokowi membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar.

Menurutnya, diduga ada kaitan aliran modal itu dengan peristiwa pembakaran hutan pada 2015. Saat itu, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinar Mas Group, menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.

PT Bumi Mejar Hijau iniln terafiliasi dengan perusahaan yang memberikan modal untuk usaha anak-anak Jokowi.

Kala itu, lanjut Ubed, PT Bumi Mekar Hijau hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah. Setelah ditelusuri, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerjasama bisnis antara dua anak Presiden Jokowi (Gibran dan Kaesang) dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya.

Gibran, Kaesang dan Anthony kemudian mendirikan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan. “Alpha JWC Ventures yang memiliki relasi antara Sinar Mas Group juga langsung mengucurkan dana 99,3 miliar setelah perusahaan kerjasama itu terbentuk,” ungkap Ubed.

Kecurigaan makin kuat saat Presiden Jokowi mengangkat Gandi Sulistyanto sebagai Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan.

Tak hanya itu, Ubed juga meminta KPK untuk menelusuri 20 perusahaan putra presiden lainnya. Termasuk misalnya pembelian saham 40 persen PT Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erik Thohir (Menpora).

Sementara, Sekretaris Jendral PDI-P, Hasto Kristiyanto juga telah membongkar dugaan penggunaan dana sebesar 3 juta USD oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden RI ke-7 untuk menggolkan Undang-Undang No.19 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 tahun 2003 tentang KPK.

Baca Juga :  Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

Hasto menyebut, saat itu Jokowi punya kepentingan untuk melindungi sang anak Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution yang akan menjabat Walikota Solo dan Medan. Makanya, revisi UU KPK itu dilaksanakan sebelum Pilkada serentak dilaksanakan, dimana Gibran dan Bobby terpilih jadi walikota di Solo dan Medan.

Peran Penting Prabowo dan Megawati

Untuk menyeret seorang mantan pejabat apalagi mantan Presiden yang diduga terlibat kasus KKN ke meja hijau bukan pekerjaan mudah. Tak sekedar soal hukum, tapi juga faktor dukungan politik. Karena, hukum adalah panglima hanya jargon jika sudah menyentuh kepentingan penguasa dan mantan penguasa.

Kasus hukum Soeharto bisa berjalan sampai menjadikan eks penguasa Orde baru itu menjadi terdakwa, tentu tak lepas dari keinginan para elit politik saat itu. Kasus Soeharto diusut hingga ditetapkan menjadi terdakwa di era pemerintahan Gus Dur, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kini, di era pemerintahan Prabowo, skandal dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya telah dilaporkan ke KPK, namun tak kunjung direspon. Tentu, publik paham bahwa dugaan megaskandal Jokowi dan keluarganya tak ditangani karena tak ada kemauan dari penguasa politik saat ini.

Di parlemen saat ini (2024-2029), PDIP yang diketuai Megawati menempati posisi teratas dengan jumlah kursi 110 atau 19%, sedangkan Partai Gerindra yang diketuai Presiden Prabowo memiliki 86 kursi atau 14,8%, artinya kedua partai tersebut bisa menjadi penentu untuk membongkar dan menuntaskan dugaan KKN Jokowi dan keluargannya, termasuk soal pengusutan keaslian ijazah Gibran yang kini menjabat Wapres dan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Nyatanya, Megawati yang dulu bersemangat memberi ruang pengusutan kasus hukum Soeharto tak bersuara. Padahal, Megawati telah dikhianati oleh Jokowi dengan tidak mendukung Ganjar-Mahfud pada Pilpres dan ‘menggembosi’ suara PDIP khususnya di Jateng saat Pileg 2024 lalu.

Sikap serupa juga ditunjukkan Prabowo, bahkan disaat publik mendesak agar kasus dugaan KKN Jokowi, keluarga dan kroninya diusut, Prabowo justru bersedia menerima Jokowi dikediamannya di Kertanegara.

Sehingga, tak heran jika KPK yang berada dibawah Presiden Prabowo tak berani menyentuh kasus hukum Jokowi dan keluarganya termasuk kasus yang dilaporkan Ubed.

Publik bertanya, apakah sikap Megawati dan Prabowo itu karena Jokowi sendiri mengetahui semua skandal elit negeri ini?

Publik berharap, Prabowo dan Megawati serta semua elit termasuk SBY bersikap adil terhadap semua dengan mendukung penuh penegakan hukum. Jika kasus Soeharto bisa diusut hingga ditetapkan sebagai terdakwa, mengapa dengan Jokowi tidak?

Pemimpin harus jujur dan kejujuran dimulai dari dirinya. Jangan melukai hati rakyat (wong cilik), jika kepercayaan rakyat hilang, maka rakyat akan mencari jalannya sendiri.

 

Wallahu A’lam Bissawab

(tulisan ini disari dari beragam sumber)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

DPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026 di Hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan No. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat Partai Hanura, Ketua DPD …

Partai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026. Yang berlangsung di sebuah hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan, no. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

x
x