Home » Headline » Prabowo dan Megawati Tak Adil Terhadap Soeharto

Prabowo dan Megawati Tak Adil Terhadap Soeharto

Dhio Justice Law 06 Okt 2025 610
Oleh: Ridwan Umar

(Sekjen Garda Bumiputera dan Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)

 

NasionalPos.com, Jakarta – Salah satu momentum yang tak bisa dipisahkan dari sejarah Bangsa ini adalah mundurnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan sebagai Presiden RI ke-2 pada Mei 1998, lalu disusul ditolaknya pertanggungjawaban Presiden Habibie oleh Parlemen yang sekaligus menandai berakhirnya pemerintahan Habibie selama setahun lebih tepatnya pada 20 Oktober 1999.

Peristiwa pada tahun 1998 itu, menandai berakhirnya era Orde Baru dan dimulainya babak baru kehidupan Bangsa yang dikenal dengan era Reformasi.

Soeharto menyatakan diri berhenti sebagai Presiden setelah didesak rakyat dan mahasiswa yang juga dimotori sejumlah tokoh, diantaranya Amien Rais, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputeri. Adapun isu sentral gerakan massa saat itu adalah maraknya praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang merugikan bangsa dan negara.

 

Soeharto Ditetapkan Terdakwa Korupsi

Desakan mundur terhadap Soeharto, mulai terasa kencang saat kembali terpilih sebagai Presiden RI untuk ketujuh kalinya pada Maret 1998.

Awalnya, Soeharto sempat menolak mundur dan akan membuat Komite Reformasi untuk menyusun sistem pemerintahan baru setelah Pemilu 2002. Namun, Soeharto tak mendapat dukungan termasuk dari militer dengan alasan berpihak pada konstitusi. Begitupun dengan orang dekatnya serta para menteri yang ramai-ramai mengundurkan diri.

Setelah massa menduduki gedung DPR/MPR, maka pada 19 Mei 1998, Ketua MPR, Harmoko didampingi pimpinan MPR lainnya, yakni Ismail Hasan Metereum, Abdul Gafur, Fatimah Achmad dan Syarwan Hamid menyampaikan pernyataan yang meminta Soeharto untuk mundur.

Akhirnya, pada 21 Mei 1998 bertempat di Istana Negara, Soeharto menyatakan diri berhenti yang langsung digantikan posisinya oleh Wapres Habibie yang masa kepemimpinannya hanya sekitar setahun lebih.

Setelah Soeharto berhenti, kasus dugaan korupsinya diusut. Penuntasan kasus tersebut, dikuatkan dengan TAP MPR RI No. XI tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Pada Pasal 4 TAP MPR tersebut memerintahkan negara untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun tanpa kecuali termasuk presiden dan pihak swasta.

Tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat Soeharto Rp11,5 triliun terkait dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 3 Oktober 2000, Soeharto ditetapkan sebagai terdakawa kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang didirikannya, yakni Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Amal Bhakti Muslm Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan dan Yayasan Trikora.

Soeharto diduga terlibat korupsi pengelolaan dana ketujuh yayasan tersebut sebesar Rp1,7 triliun dan USD 419 juta selama periode 1978-1998,

Tak hanya itu, Soeharto pun disorot soal praktik nepotisme yang dinilai marak hingga gerakan Reformasi tak hanya mengamanatkan untuk berantas KKN secara menyeluruh, tapi lebih fokus pada Soeharto, keluarganya dan kroninya.

Baca Juga :  Pelatihan Pembuatan Konstruksi Baja Ringan Di Ikuti Dua Puluh Narapidana Di Lapas Kelas llA Jember

Namun, upaya Jaksa untuk menghadirkan Soeharto ke persidangan tak berhasil, karena alasan sakit. Hingga akhirnya, pada Mei 2006, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Peghentian Penuntutan Perkara (SKP3).

 

Jokowi dan Keluarganya Diduga KKN

Di era Reformasi khususnya di saat Jokowi berkuasa, praktek KKN malah semakin marak dan sangat ‘telanjang’ di mata publik. Bahkan ada dugaan Jokowi beserta keluarganya terlibat praktik korupsi dan pencucian uang.

Dugaan tersebut, telah dilaporkan oleh aktivis ‘98’ Ubedillah Badrun disertai bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 lalu dan telah berulangkali menyambangi lembaga anti rasuah itu, namun hingga kini laporan tersebut seolah tak berarti.

Menurut Ubed, dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Jokowi.

Suntikan penyertaan modal ini terjadi sebanyak tiga kali, yaitu 17 Agustus 2019, 23 November 2020 dan 6 Juni 2022.

Setelah itu, anak Presiden Jokowi membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar.

Menurutnya, diduga ada kaitan aliran modal itu dengan peristiwa pembakaran hutan pada 2015. Saat itu, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinar Mas Group, menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.

PT Bumi Mejar Hijau iniln terafiliasi dengan perusahaan yang memberikan modal untuk usaha anak-anak Jokowi.

Kala itu, lanjut Ubed, PT Bumi Mekar Hijau hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah. Setelah ditelusuri, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerjasama bisnis antara dua anak Presiden Jokowi (Gibran dan Kaesang) dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya.

Gibran, Kaesang dan Anthony kemudian mendirikan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan. “Alpha JWC Ventures yang memiliki relasi antara Sinar Mas Group juga langsung mengucurkan dana 99,3 miliar setelah perusahaan kerjasama itu terbentuk,” ungkap Ubed.

Kecurigaan makin kuat saat Presiden Jokowi mengangkat Gandi Sulistyanto sebagai Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan.

Tak hanya itu, Ubed juga meminta KPK untuk menelusuri 20 perusahaan putra presiden lainnya. Termasuk misalnya pembelian saham 40 persen PT Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erik Thohir (Menpora).

Sementara, Sekretaris Jendral PDI-P, Hasto Kristiyanto juga telah membongkar dugaan penggunaan dana sebesar 3 juta USD oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden RI ke-7 untuk menggolkan Undang-Undang No.19 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 tahun 2003 tentang KPK.

Baca Juga :  Forkopimda Banyuwangi Audiensi Dengan Kepala BNN RI, Usulkan Pembentukan BNN di Kabupaten Banyuwangi

Hasto menyebut, saat itu Jokowi punya kepentingan untuk melindungi sang anak Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution yang akan menjabat Walikota Solo dan Medan. Makanya, revisi UU KPK itu dilaksanakan sebelum Pilkada serentak dilaksanakan, dimana Gibran dan Bobby terpilih jadi walikota di Solo dan Medan.

Peran Penting Prabowo dan Megawati

Untuk menyeret seorang mantan pejabat apalagi mantan Presiden yang diduga terlibat kasus KKN ke meja hijau bukan pekerjaan mudah. Tak sekedar soal hukum, tapi juga faktor dukungan politik. Karena, hukum adalah panglima hanya jargon jika sudah menyentuh kepentingan penguasa dan mantan penguasa.

Kasus hukum Soeharto bisa berjalan sampai menjadikan eks penguasa Orde baru itu menjadi terdakwa, tentu tak lepas dari keinginan para elit politik saat itu. Kasus Soeharto diusut hingga ditetapkan menjadi terdakwa di era pemerintahan Gus Dur, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kini, di era pemerintahan Prabowo, skandal dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya telah dilaporkan ke KPK, namun tak kunjung direspon. Tentu, publik paham bahwa dugaan megaskandal Jokowi dan keluarganya tak ditangani karena tak ada kemauan dari penguasa politik saat ini.

Di parlemen saat ini (2024-2029), PDIP yang diketuai Megawati menempati posisi teratas dengan jumlah kursi 110 atau 19%, sedangkan Partai Gerindra yang diketuai Presiden Prabowo memiliki 86 kursi atau 14,8%, artinya kedua partai tersebut bisa menjadi penentu untuk membongkar dan menuntaskan dugaan KKN Jokowi dan keluargannya, termasuk soal pengusutan keaslian ijazah Gibran yang kini menjabat Wapres dan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Nyatanya, Megawati yang dulu bersemangat memberi ruang pengusutan kasus hukum Soeharto tak bersuara. Padahal, Megawati telah dikhianati oleh Jokowi dengan tidak mendukung Ganjar-Mahfud pada Pilpres dan ‘menggembosi’ suara PDIP khususnya di Jateng saat Pileg 2024 lalu.

Sikap serupa juga ditunjukkan Prabowo, bahkan disaat publik mendesak agar kasus dugaan KKN Jokowi, keluarga dan kroninya diusut, Prabowo justru bersedia menerima Jokowi dikediamannya di Kertanegara.

Sehingga, tak heran jika KPK yang berada dibawah Presiden Prabowo tak berani menyentuh kasus hukum Jokowi dan keluarganya termasuk kasus yang dilaporkan Ubed.

Publik bertanya, apakah sikap Megawati dan Prabowo itu karena Jokowi sendiri mengetahui semua skandal elit negeri ini?

Publik berharap, Prabowo dan Megawati serta semua elit termasuk SBY bersikap adil terhadap semua dengan mendukung penuh penegakan hukum. Jika kasus Soeharto bisa diusut hingga ditetapkan sebagai terdakwa, mengapa dengan Jokowi tidak?

Pemimpin harus jujur dan kejujuran dimulai dari dirinya. Jangan melukai hati rakyat (wong cilik), jika kepercayaan rakyat hilang, maka rakyat akan mencari jalannya sendiri.

 

Wallahu A’lam Bissawab

(tulisan ini disari dari beragam sumber)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mukerda III MUI Provinsi DKI Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada di …

DANA USD 26 JUTA ADALAH AMANAH KEMANUSIAAN SECARA HUKUM TERPISAH DARI KASUS FEBRIE ADRIANSYAH, HARUS DIKEMBALIKAN

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum memiliki …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

dito

18 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi tantangan ketimpangan antara hukum di atas kertas dan realitas sosial di masyarakat.   Untuk itulah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang, di perlukan berbagai perbaikan, terutama dalam hal integritas aparat, konsistensi regulasi, dan keadilan substansial menjadi kunci utama mewujudkan negara hukum …

x
x