- HukumAnggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?
- HeadlinePerkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi
- daerahLagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa
- daerahViral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro
- HeadlineGGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

Putusan MK Perkara No.90/PPU-XXI/2023 Diduga hasil Kejahatan Jabatan & Kejahatan Konstitusi, Sebaiknya Ketua MK & Hakim Konstitusi Mundur Saja
NasionalPos.com, Jakarta- Pasca Mahkamah Konstitusi membacakan beberapa putusan terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mengenai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden, muncul berbagai pendapat dari kalangan masyarakat yang turut memberikan penilaian atas putusan-putusan tersebut. Ada diantara masyarakat yang pro dan kontra terhadap Putusan MK tersebut, khususnya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tidak sedikit masyarakat yang berkomentar beragam mengenai Putusan MK yang telah dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu, salah seorang diantaranya adalah Andi Darwin Ranreng, SH, MH seorang pengacara publik, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menimbulkan kericuhan di kalangan masyarakat, pasalnya dengan adanya putusan MK tersebut, menyebabkan lolosnya Gibran sebagai cawapresnya Prabowo, yang sebelum lahirnya putusan MK tersebut, tidak ada peluang bagi Gibran untuk menerima tawaran sebagai cawapresnya Prabowo, hal itu tentunya di duga telah dikondisikan oleh pamannya si Gibran terkait dengan koneksitas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,
“Disisi lain, ada indikasi pengkondisian yang dirancang oleh hakim konstitusi agar mengabulkan permohonan perkara untuk menambahkan norma baru yang sebelumnya tidak ada atau tidak diatur, dan ini merupakan tindakan yang bukan hanya secara akademik itu (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) tidak sesuai dengan konsep awal dari keberadaan Mahkamah Konstitusi yang fungsinya itu menguji norma yang sudah ada, melainkan juga merusak citra kehormatan Mahkamah Konstitusi.”ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada wartawan, Selasa, 31/10/2023 di Jakarta.
Menurut Andi Darwin Ranreng, SH, MH, dengan terbentuknya Mahkamah Kehormatan Mahkamah Kontitusi sesungguhnya tidak serta merta memenuhi rasa keadilan Masyarakat, sedangkan pada masalah tersebut, karena tidak adanya legal standing dari pokok perkara terkait gugatan uji materi oleh penggugat, namun ternyata gugatan tersebut justru dikabulkan dan bahkan adanya penambahan klausul yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang yang mengatur persyaratan capres-cawapres,
Sehingga dengan demikian diduga hal tersebut telah terjadi indikasi tindak kejahatan konstitusi, yang dapat berdampak pada ketidak percayaan Masyarakat terhadap Mahkamah konstitusi, yang juga dipicu oleh adanya suatu putusan yang melanggar norma maupun kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, dari indikasi tersebut, sepatutnya para hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan tersebut harus mengundurkan diri atau dipecat dengan tidak hormat, jika tidak, maka bukan hanya terjadi kegaduhan konstitusi, namun yang lebih mengkhawatirkan Masyarakat hilang kepercayaaannya terhadap konstitusi di negeri ini, sebab ternyata konstitusi di negeri ini dapat dirubah-rubah oleh sembilan orang hakim konstitusi yang bukan representasi kedaulatan rakyat, padahal sesungguhnya sesuai prinsip trias politica konstitusi itu dibuat dengan tentunya persetujuan rakyat (DPR RI bersama lembaga Presiden).
“Jadi apa yang dilakukan oleh hakim konstitusi yang memutuskan perkara tersebut, hendaknya juga di cermati dari sisi pidananya, yakni adanya perubahan putusan , atas nama jabatan diduga melakukan kejahatan konstitusional, yang diduga memanipulasi norma yang ada.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.
Selain kejahatan Konstitusi, lanjut Andi, para hakim konstitusi yang memutuskan perkara tersebut, jika terindikasi melakukan Kejahatan jabatan yakni kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat dalam masa pekerjaannya serta kejahatan yang termasuk dalam salah satu perbuatan, kejahatan jabatan merupakan indak pidana yang dilakukan oleh para pejabat yang memegang kekuasaan dan harus dihukum pidana (Wirjono Prodjodikoro, 2002). Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kejahatan jabatan tertuang dalam:Bab XXVIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Dengan demikian diharapkan Negara hadir untuk membersihkan mahkamah konstitusi dari para hakim konstitusi yang bukan hanya merusak Marwah Mahkamah Konstitusi, melainkan juga diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan (menyalahgunakan jabatan ) untuk membuat putusan yang berimplikasi memberikan privilege kepada seseorang, sehingga seseorang bisa ikut berkonstetasi di pilpres 2024 mendatang, selain itu akrobatik putusan MK menyebabkan menjadi suatu kejahatan konstitusi yang terstruktur dan masif
“Ya, kami sangat berharap untuk mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi yang sudah dirusak marwahnya, sebaiknya para hakim konstitusi yang memutuskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat dan dikenakan hukum pidana sesuai hukum yang berlaku”pungkas Andi Darwin Ranreng, SH.MH
Iyut Ermawati - Karawang
13 Agu 2026
NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …
dito
12 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …
Primadoni,SH
12 Agu 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …
Primadoni,SH
12 Agu 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …
dito
12 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …
- Banyuwangi
11 Agu 2026
TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …
21 Nov 2024 2.202 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.692 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.505 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.470 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.400 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.361 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.241 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.