Raperda Hak Penyandang Disabilitas,Rampungkan Pembahasaan 110 Pasal dari 149 Pasal

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta– Lanjutan pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan 110 pasal dari total 149 pasal yang akan dibahas, Raperda yang tengah dibahas ini disiapkan menggantikan peraturan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Perubahan itu untuk meningkatkan dan memperluas layanan pemerintah kepada masyarakat penyandang disabilitas, demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan kepada pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (8 /6/ 2022).

Baca Juga :   SYL Bantah Terima Durian Seharga Puluhan Juta

“Sebelumnya hanya ada sekitar 50 pasal. Yang sedang kita bahas ini bertambah hampir 100 pasal,” ungkap  Pantas.

Secara umum, Lanjut Pantas Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting terkait pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Lalu, pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta peran serta masyarakat, dan terakhir pengaturan sanksi.

Baca Juga :   Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sebagai upaya peningkatan dan perluasan layanan di beberapa bidang. Sudah 110 pasal rampung,” pungkas Pantas Naingolan Politisi Senior PDI-Perjuangan. (*dit)

Loading

Berita Terkait

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023
Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat
Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10
Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel
Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan
Indonesia Turut Membangun Perdamaian Dunia Bermodalkan Kekayaan Warisan Budaya Nusantara
Demi Kemartabatan bangsa, Pemerintah Di desak Batalkan Rencana Grab Akuisisi Gojek
Tolak Cawe Cawe Kemenaker Terhadap Ojol, KON Desak Noel mundur sebagai Wamenaker.”

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:44 WIB

Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:57 WIB

Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:50 WIB

Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:05 WIB

Indonesia Turut Membangun Perdamaian Dunia Bermodalkan Kekayaan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru