Raperda Hak Penyandang Disabilitas,Rampungkan Pembahasaan 110 Pasal dari 149 Pasal

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta– Lanjutan pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan 110 pasal dari total 149 pasal yang akan dibahas, Raperda yang tengah dibahas ini disiapkan menggantikan peraturan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Perubahan itu untuk meningkatkan dan memperluas layanan pemerintah kepada masyarakat penyandang disabilitas, demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan kepada pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (8 /6/ 2022).

Baca Juga :   BPBD Provinsi DKI Jakarta Pastikan Genangan di seluruh wilayah Sudah Surut Total

“Sebelumnya hanya ada sekitar 50 pasal. Yang sedang kita bahas ini bertambah hampir 100 pasal,” ungkap  Pantas.

Secara umum, Lanjut Pantas Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting terkait pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Lalu, pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta peran serta masyarakat, dan terakhir pengaturan sanksi.

“Ini sebagai upaya peningkatan dan perluasan layanan di beberapa bidang. Sudah 110 pasal rampung,” pungkas Pantas Naingolan Politisi Senior PDI-Perjuangan. (*dit)

Loading

Berita Terkait

Aksi merusak Alat berat didesa sawo kutorejo Resmi dilaporkan dipolres mojokerto
Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat, Negara Harus hadir Sejahterahkan Para Hakim
Perluasan Industri dan Risiko B3: Tanggung Jawab Bersama
Az Zikro Amar Priyadi, Putra Jurnalis Asal Tegal Kembali Raih Prestasi
Saat Dilantik, Pimpinan DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah & Janji
Aksi merusak Alat berat didesa sawo kutorejo Resmi dilaporkan dipolres mojokerto
Aksi merusak Alat berat didesa sawo kutorejo Resmi dilaporkan dipolres mojokerto
Aksi merusak Alat berat didesa sawo kutorejo resmi dilaporkan dipolres mojokerto

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 05:56 WIB

Aksi merusak Alat berat didesa sawo kutorejo Resmi dilaporkan dipolres mojokerto

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat, Negara Harus hadir Sejahterahkan Para Hakim

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Perluasan Industri dan Risiko B3: Tanggung Jawab Bersama

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:57 WIB

Az Zikro Amar Priyadi, Putra Jurnalis Asal Tegal Kembali Raih Prestasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:40 WIB

Saat Dilantik, Pimpinan DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah & Janji

Berita Terbaru