NasionalPos.com, Jakarta – PT Tokopedia, PT Buka Mitra Indonesia (Bukalapak), dan PT Shopee International Indonesia masuk daftar Notorious Markets List 2021 atau daftar perusahaan yang dipantau Pemerintah AS karena diduga menjual barang palsu alias bajakan.
“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika,” tutur Perwakilan Kementerian Perdagangan AS Katherine Tai lewat rilis, Kamis (17/2/2022).
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Tokopedia merupakan platform vendor pihak ketiga yang menjual berbagai barang, seperti pakaian, buku, hingga elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak pemilik hak melaporkan tingginya harga dan volume pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsu, buku teks bajakan, dan materi Bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini,” terang Notorious Markets List 2021 seperti dikutip.
Penjelasan serupa juga tertulis untuk Bukalapak. “Pemegang hak juga mencatat mereka yang tertangkap menjual barang palsu di Bukalapak diperbolehkan menggunakan beberapa akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu mereka,” jelasnya.
Shopee pun juga dilaporkan oleh pemegang hak akibat prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.
“Prosedur Shopee untuk memeriksa penjual dilaporkan tidak membuat penjual barang palsu keluar dari platform atau mencegah pelanggar berulang untuk mendaftar ulang,” tulis dokumen tersebut.
Lebih lanjut, pemegang hak menegaskan bahwa Shopee tidak menciptakan lingkungan di mana penjual terhalang untuk menawarkan barang palsu karena sanksi yang mereka beri tidak memadai.
Menanggapi hal tersebut, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyatakan pihaknya bakal menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menyebut Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform. Sedangkan pemilik hak bisa melaporkan pelanggaran ke tautan https://www.tokopedia.com/intellectual-property-protection.
“Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang dia.
Sementara AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama menyatakan pihaknya selalu melarang penjualan barang palsu dan akan mengenakan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
Ia menyebut para pengguna, pemilik hak dan merk juga bisa mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak.
“Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” katanya lewat rilis tertulis.
Shopee Indonesia juga menyebut pihaknya dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform mereka, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan inteketual.
“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami,” tandas Juru Bicara Shopee dalam keterangan tertulis. (CNN Indonesia.com)