Home » Headline » Sidang Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ditunda

dito 06 Mar 2024 57

NasionalPos.com, Jakarta- Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Terdakwa SYL menerima dengan lapang dada, meski sidang diundur hingga Rabu (13/3/2024).

“Kita harus terima dengan lapang dada,” kata terdakwa SYL di PN Tipikor dilansir dari laman Antara, Rabu. Dia mengatakan, keluarganya hari ini turut menghadiri sidang eksepsi.

Yaitu, istri, anak, dan cucu SYL. “Seluruh keluarga juga sudah sempat menjenguk (di tahanan, red),” ucap terdakwa SYL.

Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang.

“Kami terus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Djamaludin.

Baca Juga :  Kejagung Dipersilahkan MA Untuk Periksa Hakim Agung Soesilo

Djamaluddin menyatakan, eksepsi terdakwa SYL akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, Djamaludin mengungkapkan pembacaan eksepsi akan berisi tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

“Nanti kita ketemu minggu depan,” ujar Djamaludin. Adapun pembacaan eksepsi SYL diundur karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sedang dirawat di rumah sakit.

Selain SYL, terdapat terdakwa lainnya dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini. Yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Mereka didakwa bersama dengan terdakwa SYL melakukan pemerasan, serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Baca Juga :  155 Ormas di Jakarta Disosialisasikan Sukses Pemilu

Terkait dugaan korupsi di Kementan RI, pada 2020-2023. Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang.

Uang diduga dikumpulkan dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Terdakwa SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pidana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Premanisme di Balik Sengketa, Ahli Waris Iqbal Adiguna Ungkap Adanya Intimidasi dan Paksaan

Dewi Apriatin

02 Mar 2026

Premanisme di Balik Sengketa, Ahli Waris Iqbal Adiguna Ungkap Adanya Intimidasi dan Paksaan Kabupaten Bogor-Sengketa tanah dan bangunan di Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berubah menjadi konflik terbuka yang diduga sarat pelanggaran hukum. Senin (2/3/26). Klaim adanya mediasi kini terbukti tidak berdasar, sementara dugaan penyerobotan, intimidasi, dan perusakan terhadap objek sengketa …

Respons Aspirasi Pedagang, Pemdes Cipendeuy Buka Dialog Soal Sistem Parkir Pasar Cipeundeuy

Dewi Apriatin

02 Mar 2026

Bandung Barat,NASIONALPOS .COM<>   2 Maret 2026 – Pemerintah Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, angkat bicara terkait polemik pemasangan sistem gateway parking di Pasar Tradisional Cipeundeuy yang sebelumnya disebut dilakukan tanpa sosialisasi dan perencanaan matang. Kepala Desa Cipendeuy, Rusmana, menegaskan bahwa proyek tersebut bukanlah kebijakan mendadak. Menurutnya, program itu telah dirancang sejak beberapa bulan …

Momentum Kedua Anas Urbaningrum dalam Pentas Politik Nasional

Dhio Justice Law

01 Mar 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Pesta Demokrasi Tanah Air masih tiga tahun lagi, namun publik mencermati mesin politik mayoritas partai politik mulai dipanaskan. Branding partai dan sosok atau figure pun dibangun. Meski ada pesimis dibenak sebagian publik Tanah Air menyaksikan sepak terjang para elit politik yang kerap mengecewakan dan tak …

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Tim Siaga C Polres Pesisir Selatan Sisir Titik Rawan

Primadoni,SH

28 Feb 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com  – Personel Polres Pesisir Selatan yang tergabung dalam Tim Siaga C menggelar patroli skala sedang untuk mengantisipasi aksi tawuran dan balap liar di sepanjang jalur Sago hingga Salido pada Jumat malam (27/2). Kegiatan yang diawali dengan apel kesiapan di halaman Mapolres pada pukul 23.00 WIB ini dipimpin langsung oleh IPDA Doni Santoso …

Tanda Tangan Ketua DPRD Diduga Dipalsukan, Skandal Undangan PAW Pesibar Memanas: Siapa Aktor Intelektualnya

Admin Redaksi

28 Feb 2026

NASIPNALPOS.com PESISIR BARAT, 28 Februari 2026 – Aroma skandal mencuat dari gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Tanda tangan Ketua DPRD dalam surat undangan pertama pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diduga dipalsukan. Kasus yang sempat menjadi bisik-bisik internal kini resmi memasuki babak hukum. Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi, atau yang …

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum

Dewi Apriatin

27 Feb 2026

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum BANDUNG BARAT – Dugaan tersendatnya penanganan pasien sesak napas di IGD RSUD Cikalong Wetan bukan sekadar isu pelayanan. Ini menyentuh jantung kewajiban hukum rumah sakit dalam kondisi gawat darurat. Video yang beredar memperlihatkan kepanikan keluarga yang merasa anaknya tidak segera ditangani. Di …

x
x