Home » Headline » Sidang Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ditunda

dito 06 Mar 2024 100

NasionalPos.com, Jakarta- Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Terdakwa SYL menerima dengan lapang dada, meski sidang diundur hingga Rabu (13/3/2024).

“Kita harus terima dengan lapang dada,” kata terdakwa SYL di PN Tipikor dilansir dari laman Antara, Rabu. Dia mengatakan, keluarganya hari ini turut menghadiri sidang eksepsi.

Yaitu, istri, anak, dan cucu SYL. “Seluruh keluarga juga sudah sempat menjenguk (di tahanan, red),” ucap terdakwa SYL.

Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang.

“Kami terus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Djamaludin.

Baca Juga :  Pembayaran Rapelan Upah PJLP DKI Jakarta Rampung

Djamaluddin menyatakan, eksepsi terdakwa SYL akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, Djamaludin mengungkapkan pembacaan eksepsi akan berisi tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

“Nanti kita ketemu minggu depan,” ujar Djamaludin. Adapun pembacaan eksepsi SYL diundur karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sedang dirawat di rumah sakit.

Selain SYL, terdapat terdakwa lainnya dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini. Yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Mereka didakwa bersama dengan terdakwa SYL melakukan pemerasan, serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Baca Juga :  Terpilih Kembali Pimpin PDK Kosgoro Jakarta Timur, Jamaluddin Siap Menangkan Partai Golkar

Terkait dugaan korupsi di Kementan RI, pada 2020-2023. Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang.

Uang diduga dikumpulkan dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Terdakwa SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pidana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x