Home » Headline » Sidang Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ditunda

dito 06 Mar 2024 90

NasionalPos.com, Jakarta- Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Terdakwa SYL menerima dengan lapang dada, meski sidang diundur hingga Rabu (13/3/2024).

“Kita harus terima dengan lapang dada,” kata terdakwa SYL di PN Tipikor dilansir dari laman Antara, Rabu. Dia mengatakan, keluarganya hari ini turut menghadiri sidang eksepsi.

Yaitu, istri, anak, dan cucu SYL. “Seluruh keluarga juga sudah sempat menjenguk (di tahanan, red),” ucap terdakwa SYL.

Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang.

“Kami terus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Djamaludin.

Baca Juga :  Aktivis Hukum & HAM Menilai RUU KUHAP Berpotensi Melanggar HAM

Djamaluddin menyatakan, eksepsi terdakwa SYL akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, Djamaludin mengungkapkan pembacaan eksepsi akan berisi tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

“Nanti kita ketemu minggu depan,” ujar Djamaludin. Adapun pembacaan eksepsi SYL diundur karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sedang dirawat di rumah sakit.

Selain SYL, terdapat terdakwa lainnya dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini. Yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Mereka didakwa bersama dengan terdakwa SYL melakukan pemerasan, serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Baca Juga :  Diduga Ada Motif Politis Dibalik Pemanggilan Dr Ribka Tjiptaning Proletariati oleh KPK

Terkait dugaan korupsi di Kementan RI, pada 2020-2023. Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang.

Uang diduga dikumpulkan dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Terdakwa SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pidana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketika Meritokrasi Dipertanyakan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengangkatan komisaris pada perusahaan-perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul nama-nama yang memiliki kedekatan dengan figur publik maupun pejabat negara. Misalnya, pengangkatan Barry Tamin sebagai Komisaris Independen di PT Sarinah yang diketahui merupakan adik ipar dari Raffi Ahmad, serta sorotan terhadap pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi …

Himbauan MUI Khutbah Jum’at tentang Cegah Narkoba Sarana Efektif Sadarkan Umat Lawan Penyalahgunaan Narkoba

dito

26 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026 ini , yang jatuh tepat di tanggal 26 Juni , maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan instruksi khusus melalui Surat Himbauan Nomor Kep-63/DP-MUI/VI/2026. MUI mengimbau seluruh masjid dan khatib di Indonesia untuk menggelar khutbah Jumat serentak dengan tema “Bahaya Narkoba dan Penyelamatan Generasi Bangsa …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

x
x