Home » Headline » Sidang Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ditunda

dito 06 Mar 2024 69

NasionalPos.com, Jakarta- Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Terdakwa SYL menerima dengan lapang dada, meski sidang diundur hingga Rabu (13/3/2024).

“Kita harus terima dengan lapang dada,” kata terdakwa SYL di PN Tipikor dilansir dari laman Antara, Rabu. Dia mengatakan, keluarganya hari ini turut menghadiri sidang eksepsi.

Yaitu, istri, anak, dan cucu SYL. “Seluruh keluarga juga sudah sempat menjenguk (di tahanan, red),” ucap terdakwa SYL.

Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang.

“Kami terus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Djamaludin.

Baca Juga :  Langkah KAI Antisipasi Lonjakan Penumpang Commuterline di Jam Sibuk

Djamaluddin menyatakan, eksepsi terdakwa SYL akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, Djamaludin mengungkapkan pembacaan eksepsi akan berisi tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

“Nanti kita ketemu minggu depan,” ujar Djamaludin. Adapun pembacaan eksepsi SYL diundur karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sedang dirawat di rumah sakit.

Selain SYL, terdapat terdakwa lainnya dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini. Yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Mereka didakwa bersama dengan terdakwa SYL melakukan pemerasan, serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Baca Juga :  Acara Sadar Olah Literasi Digital Di Buka Ali Maulana Walikota Jakarta Utara

Terkait dugaan korupsi di Kementan RI, pada 2020-2023. Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang.

Uang diduga dikumpulkan dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Terdakwa SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pidana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

x
x