Home » Headline » Kejagung Dipersilahkan MA Untuk Periksa Hakim Agung Soesilo

Kejagung Dipersilahkan MA Untuk Periksa Hakim Agung Soesilo

dito 16 Des 2024 151

NasionalPos.com, Jakarta-  Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tingkat kasasi perkara kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

“Ya, silakan saja. Setiap warga negara itu bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin, 16/12/2024

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa dua orang jaksa telah mengikuti proses pemeriksaan mantan pejabat MA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

Yanto menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut sempat ditanyakan kepada ZR terkait pertemuan dengan Hakim Agung Soesilo.

Baca Juga :  Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

“Tidak disengaja. Tidak direncanakan. Itu menghadiri pengukuhan guru besar. Yang satu keluar lift. Yang satu mau masuk lift. Ditanyakan itu (soal Ronald Tannur, red.) dan tidak ditanggapi,” jelasnya.

Sementara itu, Yanto menjelaskan bahwa Hakim Agung Soesilo telah diperiksa oleh tim dari MA. Akan tetapi, Yanto tidak menyebut dengan detail terkait kehadiran jaksa di pemeriksaan Hakim Agung Soeslio seperti saat menjelaskan pemeriksaan yang dialami ZR.

“Demikian pula setelah ditanya kepada S, sama jawabannya. Betul ketemu, menyinggung (kasus, red.), tetapi enggak ditanggapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 11/12/2024 merespons pemberian pendapat berbeda oleh Hakim Agung Soesilo.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Dokter di Lampung, Politisi PDI-P Usul Ada Satpam di Tiap Faskes

“Saya kira itu menjadi perhatian, dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman? Saya kira kita tunggu,” ujarnya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024, Hakim Agung Soesilo memberikan pendapat berbeda dengan menyimpulkan Ronald Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, dia menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x