Home » Headline » Sikapi Situasi Negara Kekinian, Presidium Citizen +62 Suarakan Asta Tuntutan Ke Presiden Prabowo

Sikapi Situasi Negara Kekinian, Presidium Citizen +62 Suarakan Asta Tuntutan Ke Presiden Prabowo

dito 02 Sep 2025 600

NasionalPos.com, Jakarta- Eskalasi dinamika politik nasional telah mencapai tingkat  mengkhawatirkan yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, serta merusak tatanan kehidupan bernegara, selain itu juga nampak adanya fenomena kondisi sosial-ekonomi rakyat semakin tertekan oleh beban hidup yang berat, menurunnya daya beli, meluasnya pemutusan hubungan kerja, serta meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran, yang memperlebar kesenjangan sosial dan secara kolektif telah mengikis rasa keadilan sosial, demikian disampaikan Yulianto Widirahardjo salah seorang Presidium PRESIDIUM SENIOR CITIZEN +62 kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025 di Jakarta

“ Bukan hanya itu, kami juga mencermati fenomena telah terjadi mis komunikasi antara pembantu pembantu presiden yg dalam kebijakan nya berlawanan dengan kebijakan presiden. Selama ini kementerian kementerian dalam bidang ekonomi paling tidak concern dalam regulisasi kebijakan seperti menteri ESDM, menteri perdagangan, menteri koperasi, menteri pertanian, menteri keuangan, dan menteri ketenagaan kerja yang mengakibatkan kondisi ekonomi rakyat kecil semakin susah.”ungkap Yulianto Widirahardjo.

Namun, lanjut Yulianto, di sisi lain kebijakan para menteri di bidang ekonomi itu menguntungkan para pengusaha. Kebijakan yang tidak pro rakyat itu berdampak memperlebar kesenjangan sosial dan memunculkan krisis kepercayaan publik yang mendalam terhadap penyelenggara negara, yang dipicu oleh kesenjangan antara penderitaan rakyat dengan pameran (flexxing) gaya hidup para elite  pejabat, serta diabaikannya aspirasi dan tuntutan masyarakat disuarakan melalui cara-cara yang sah, sehingga memicu munculnya akumulasi kekecewaan dan kemarahan rakyat dapat menjadi pemicu gejolak sosial yang lebih luas, yang berisiko dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan sesaat dan dapat mengarah pada disintegrasi bangsa.

Baca Juga :  RKPD 2023 Mulai Dibahas Komisi A DPRD DKI Jakarta dan Mitra Eksekutif

“ Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dan dengan didasari oleh rasa cinta serta tanggung jawab moral terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, kami, yang tergabung dalam SENIOR CITIZEN +62 dengan ini menyatakan sikap “ASTA TUNTUTAN (DELAPAN TUNTUTAN).” Tukas Yulianto Widirahardjo

Lebih lanjut Yulianto Widirahardjo, menyampaikan bahwa Senior Citizen +62 menuntut Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beserta seluruh jajaran penyelenggara negara untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan strategis sebagai berikut:

  1. Kembali pada UUD 1945 yang asli.

Melalui Dekrit Presiden untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang asli (sebelum amendemen), sebagai landasan fundamental untuk menata ulang kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan jiwa dan semangat para pendiri bangsa.

  1. Rasionalisasi Kebijakan dan Anggaran:

Dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan membatalkan kebijakan-kebijakan yang memberatkan perekonomian rakyat. Selain itu, melakukan efisiensi anggaran negara secara radikal dengan memangkas fasilitas protokoler dan tunjangan pejabat yang tidak esensial untuk dialihkan kepada program pro-rakyat.

  1. Menjaga Integritas Aparatur Negara: Dengan menindak tegas tanpa kompromi setiap aparatur negara, baik sipil maupun militer, yang menyalahgunakan wewenang dan memicu ketegangan di tengah krisis, demi menjaga soliditas nasional dan supremasi hukum.
  2. Menegakkan Supremasi Konstitusi dan Hukum: Menangkap dan mengadili pejabat negara di semua tingkatan yang terbukti secara sadar merusak tatanan konstitusi dan perundang-undangan demi kepentingan politik elektoral dan kroni bisnisnya.
  3. Kedaulatan Sumber Daya Alam:
Baca Juga :  Intan Nurul Janjikan Sekolah Gratis Untuk Semua Kalangan, Baik Negeri dan Swasta di Kabupaten Tangerang

Dengan mengambil alih kembali (menasionalisasi) pengelolaan aset-aset strategis negara, khususnya di sektor sumber daya alam, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan memperkuat kedaulatan fiskal negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

  1. Pemberantasan Praktik Ekonomi Ilegal: Segera memberantas praktik kartel, monopoli, dan oligarki ekonomi yang terbukti menyandera kebijakan publik melalui suap dan gratifikasi kepada pejabat negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
  2. Perang Melawan KKN: Menyelenggarakan proses hukum yang adil dan transparan untuk menghukum seluruh aparatur sipil dan militer yang terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang telah menjadi penyakit kronis bangsa. Dan segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang perampasan aset hasil kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya.
  3. Pemulihan Stabilitas Nasional:

Dengan membentuk sebuah komite rekonsiliasi nasional yang independen dan berwibawa untuk memulihkan stabilitas sosial-politik serta merumuskan peta jalan pemulihan ekonomi yang berkeadilan.

“Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagai wujud ikhtiar dan tanggung jawab kami sebagai warga negara senior. Kami berharap suara ini didengar dan menjadi bahan pertimbangan serius bagi Presiden dan seluruh penyelenggara negara demi menyelamatkan Indonesia dari jurang kehancuran, Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi bangsa dan negara Indonesia.”pungkas Yulianto Widirahardjo.

Adapun Senior Citizen + 62 ini, di inisiasi dan sekaligus sebagai deklaratornya adalah :

  1. Hadi Siswanto
  2. Yulianto Widirahardjo
  3. Sofyan Tanjung
  4. Agus Junarsono
  5. Heri Sanyoto

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

x
x