Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng-PSDKP Amankan Kapal Penadah Ikan Hasil Destructif Fishing

- Editor

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionalpos.com ll Palu – Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan Kapal GT.19 di perairan laut Kabupaten Banggai Laut, Kamis (10/10/2024).

KM. Mutiara Bulan 01 dengan 4 Crew ditangkap karena diketahui membawa atau membeli ikan hasil destructif fishing di perairan Banggai Laut atau tepatnya di wilayah Pulau Tropot Kecil Kec Bokan Kepulauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menerangkan, Kapal penadah atau pembeli ikan hasil destructif fishing telah diamankan Ditpolairud Polda Sulteng bekerjasama dengan PSDKP.

“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 11 Oktober 2024 Pukul 11.15 Wita di perairan laut wilayah Pulau Tropot Kecil Kec Bokan Kepulauan Kab. Banggai Laut,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga :   Relawan Panji Bahari Gelar Deklarasi dan Komitmen Siap Menangkan Dedy - Iin Di Pilkada 2024

Identitas kapal bermesin 19 GT ini KM. Mutiara Bulan 01, akan menjual ikan yang dibelinya ke wilayah Kendari Sulawesi Tenggara. Ada 4 crew kapal yang diamankan, ujarnya.

“4 Crew kapal diduga pelaku adalah warga Bungku Selatan Kab. Morowali, masing-masing inisial S (45), Fa (20), Fd (22) dan A (25), ” ujarnya.

AKBP Sugeng menerangkan, proses penangkapan ini diawali karena adanya laporan informasi dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung

Kasubbid Penmas juga menerangkan barang bukti yang disita pihak Kepolisian, diantaranya 1 unit Kapal 19 GT KM. Mutiara Bulan 01, ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 ton, 1 (satu) unit mesin Mitsubishi PS 120, 1 Unit Yanmar 300, 8 Basket Plastik, 10 Gabus Isi Ikan, dan lain-lain.

Baca Juga :   Di KM 21 Ruas Tol Jagorawi Arah Jakarta Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Terhadap 4 pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengancaman pidaba penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksinal 1 Milyar , pungkasnya.

Red/S.Bahri

Loading

Berita Terkait

PT JPN Bakal Berikan Santunan Kepada keluarga korban kebakaran
Pemerintah Dorong Respon Cepat Pascaerupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
MAKI Jatim Gelar JEEF 2024 Bersama OPD, UMKM Kreatif Di Grand City Surabaya
Potensi Pelanggaran Prosedur Dalam Pengadaan EO Pameran Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur DISOAL MAKI JATIM
Luncurkan Mobil Senyum, Polres Tulungagung dan HIPMI Tulungagung Siap Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
Lapas Kelas IIA Jember Keluarkan Limbah Medis Sebanyak 15.,5 Kilogram
AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo
Bocor Alus, “Diduga Oknum Panwascam Pakal Potong Anggaran Banpot Peserta Sosialisasi”

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 23:42 WIB

PT JPN Bakal Berikan Santunan Kepada keluarga korban kebakaran

Selasa, 5 November 2024 - 11:57 WIB

Pemerintah Dorong Respon Cepat Pascaerupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Senin, 4 November 2024 - 18:39 WIB

MAKI Jatim Gelar JEEF 2024 Bersama OPD, UMKM Kreatif Di Grand City Surabaya

Minggu, 3 November 2024 - 11:59 WIB

Potensi Pelanggaran Prosedur Dalam Pengadaan EO Pameran Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur DISOAL MAKI JATIM

Sabtu, 2 November 2024 - 16:24 WIB

Luncurkan Mobil Senyum, Polres Tulungagung dan HIPMI Tulungagung Siap Mendukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru