Home » Top News » Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng-PSDKP Amankan Kapal Penadah Ikan Hasil Destructif Fishing

Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng-PSDKP Amankan Kapal Penadah Ikan Hasil Destructif Fishing

Syamsul Bahri 12 Okt 2024 81

 

Nasionalpos.com ll Palu – Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan Kapal GT.19 di perairan laut Kabupaten Banggai Laut, Kamis (10/10/2024).

KM. Mutiara Bulan 01 dengan 4 Crew ditangkap karena diketahui membawa atau membeli ikan hasil destructif fishing di perairan Banggai Laut atau tepatnya di wilayah Pulau Tropot Kecil Kec Bokan Kepulauan.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menerangkan, Kapal penadah atau pembeli ikan hasil destructif fishing telah diamankan Ditpolairud Polda Sulteng bekerjasama dengan PSDKP.

“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 11 Oktober 2024 Pukul 11.15 Wita di perairan laut wilayah Pulau Tropot Kecil Kec Bokan Kepulauan Kab. Banggai Laut,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga :  Update Data Corona (11/4/2022) Jumlah Pasien Positif 6.033.903 Orang dan Meninggal 155.674 Orang

Identitas kapal bermesin 19 GT ini KM. Mutiara Bulan 01, akan menjual ikan yang dibelinya ke wilayah Kendari Sulawesi Tenggara. Ada 4 crew kapal yang diamankan, ujarnya.

“4 Crew kapal diduga pelaku adalah warga Bungku Selatan Kab. Morowali, masing-masing inisial S (45), Fa (20), Fd (22) dan A (25), ” ujarnya.

AKBP Sugeng menerangkan, proses penangkapan ini diawali karena adanya laporan informasi dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung

Kasubbid Penmas juga menerangkan barang bukti yang disita pihak Kepolisian, diantaranya 1 unit Kapal 19 GT KM. Mutiara Bulan 01, ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 ton, 1 (satu) unit mesin Mitsubishi PS 120, 1 Unit Yanmar 300, 8 Basket Plastik, 10 Gabus Isi Ikan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Bazar Murah Bagi Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI

Terhadap 4 pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengancaman pidaba penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksinal 1 Milyar , pungkasnya.

Red/S.Bahri

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Komisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster

Admin Redaksi

29 Apr 2026

  Jakarta,Nasionalpis.com JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Melati, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL). Langkah ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai persoalan di sektor kelautan yang berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan dan pembudidaya. Melati menegaskan, pembentukan Panja merupakan bentuk keseriusan Komisi IV dalam menampung serta menindaklanjuti aspirasi …

Kapolres Sumenep Perbaiki Jembatan Demi Kelancaran Aktivitas Warga

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Senin, 27 April 2026, wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kapolres Sumenep dengan menginisiasi sekaligus memimpin langsung kegiatan perbaikan jembatan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Jembatan yang selama ini menjadi akses vital warga diketahui mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga menghambat aktivitas masyarakat, baik dalam kegiatan …

Wujud Kepedulian Kapolres Sumenep, Tampung Aspirasi Masyarakat Pada Giat Curhat Kamtibmas 

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep – Senin, 27 April 2026, Kapolres Sumenep melaksanakan kegiatan Curhat Kamtibmas bersama masyarakat di Desa Babalan, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta mengetahui berbagai permasalahan yang berkembang di lingkungan warga. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep hadir bersama jajaran dan disambut oleh …

Warga Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polres Sumenep Lakukan Penanganan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | SUMENEP, Jatim– Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur miliknya sendiri pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.   Korban berinisial J (76), perempuan, warga Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat setelah sebelumnya korban dilaporkan …

Diduga Kredibilitas Sekolah PKBM di Kabupaten Garut Dipertanyakan Masyarakat ?

Admin Redaksi

25 Apr 2026

  Garut,Nasionalpos.com Garut, Polemik tentang dunia pendidikan di kab.Garut yang selama ini.didengar dengan bumbu yg begitu tidak sedap dan tidak enak didengar .seperti halnya di dunia pendidikan yang selama ini digembor gemborkan tentang Dana pendidikan yang pantastis Namun sungguh aneh yang menimpa anak didik pkbm yang berada dikecamatan garut kota .kelurahan kota kulon, dimana salah …

Koordinator Terminal Arya Wiraraja, Imam Hanafi Sebut Penumpang AKAP Masih Stabil Pasca Hari Raya Idul Fitri 2026

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

25 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Hari Raya Idul Fitri 1447 / 2026 telah berlalu, namun hal itu tidak berarti petugas BPTD Perhubungan terminal Bus Arya Wiraraja Sumenep bisa santai dalam aktifitas keseharian dalam menjalankan tugasnya.   Handoko Imam Hanafi, S.Sos. adalah Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Arya Wiraraja Sumenep di bawah BPTD Kelas …

x
x