Home » Headline » Stop Pembodohan Terhadap Ojek Online dan Jangan Tunggangi Ojol Untuk Kepentingan Tertentu

Stop Pembodohan Terhadap Ojek Online dan Jangan Tunggangi Ojol Untuk Kepentingan Tertentu

dito 17 Feb 2025 269

NasionalPos.com, Jakarta-  Hiruk pikuk persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukan bagi ojol akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh kawan-kawan mitra pengemudi ojol dari berbagai Aplikator mengundang perhatian dari Koalisi Ojol Nasional untuk angkat bicara. Serikat Pengemudi Angkutan Indonesia (SPAI) yang merupakan inisiator bagi kawan-kawan ojek online untuk melakukan aksi unras di KEMENAKER hari ini tanggal 17 Februari terkesan Paradoks demikian disampaikan Andi Kristiyanto sebagai Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional kepada awak media, Senin, 17/02/2025 di Jakarta.

“Tahun 2024 silam memang ada kegaduhan mengenai THR yang di peruntukan bagi Ojek Online yang dipicu oleh statement yang dikeluarkan oleh menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah saat itu hingga terbitlah Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dan menghimbau kepada seluruh perusahaan Aplikator untuk mengeluarkan THR kepada Seluruh mitra nya baik Ojek Online, Taksi Online dan Kurir online.”ungkap Andi

Namun, lanjutnya, Surat Edaran tersebut tidak bisa dijadikan dasar bagi para ojek online untuk menagih janji terkait THR karena bentuk surat tersebut adalah Himbauan. Mengapa demikian, sebab Koalisi Ojol Nasional memandang status Ojol saat ini masih berbasis Kemitraan, jika acuan SPAI adalah Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang ini lebih condong diperuntukan bagi pekerja Industrial. sedangkan ojek online memiliki ciri-ciri pekerjaan yang bersifat independen, temporer, berdasarkan proyek jangka pendek, serta jadwal dan ruang kerja yang relatif fleksibel.

Baca Juga :  Golkar Pinang Dedi Mulyadi Maju Pada Pilkada Jabar 2024

“Hal ini pun sejalan dengan Putusan Supreme Court United Kingdom yang menyatakan bahwa pekerja seperti ojek online dikategorikan sebagai pekerja gig. Mungkin berbeda hal nya dengan rekan-rekan kita yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) karena mereka merupakan Serikat Pekerja yang terafiliasi dalam salah satu Federasi Buruh di Indonesia,”tukas Andi.

Selain itu, sambung Andi, bahwa hingga saat ini Ojek Online belum memiliki regulasi yang bisa menguatkan status ojol itu sendiri (Payung Hukum). Ojek Online tidak bekerja di dalam suatu kawasan Industri yang mendapatkan Upah kerja tetap yang diatur sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP/R) dimana setiap tahun nya selalu disesuaikan, karena upah sejati nya yang didapat oleh mitra pengemudi ojek online itu berupa Tarif sesuai jarak pengantaran yang telah diatur oleh Kemenhub, dan upah itu bukan dari perusahaan aplikator, melainkan upah tersebut di peroleh dari pengguna jasa, selain itu, Tidak ada Cuti, Lembur, Jam Kerja yang ditentukan oleh Perusahaan serta semua jenis aturan pekerja industri / buruh seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Baca Juga :  PJU Jalan Utama Sago - Painan Banyak Yang Mati, Kadishub: Karena Keterbatasan Anggaran

Sehingga dengan demikian, imbuh Andi, dirinya bersama para driver ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional, ada sesuatu yang lebih fundamental dari semua permasalahan terkait Ojek Online di Indonesia yang harus diselesaikan adalah Payung Hukum mengenai status keberadaan Ojek Online yang mengikat, serta dapat mengayomi aktivitas ekonomis ojek online di Indonesia ini.

“Atas kondisi tersebut, kami menghimbau agar jangan ada upaya dari berbagai aliansi yang terlahir bukan dari Rahim Ojek Online membuat bias tujuan perjuangan kawan-kawan ojol apalagi jika orang tersebut tidak pernah merasakan bagaimana menjadi seorang pengemudi Ojek Online, Stop Pembodohan Terhadap Ojek Online dan Jangan Tunggangi Ojol Untuk Kepentingan Tertentu !!!!” tandas Andi.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x