Home » Headline » Terungkap, Temuan Baru Di Sidang Gugatan Togap Marpaung Ketiga Kalinya di Komisi Informasi Pusat

Terungkap, Temuan Baru Di Sidang Gugatan Togap Marpaung Ketiga Kalinya di Komisi Informasi Pusat

dito 19 Sep 2024 203

NasionalPos.com, Jakarta-  Perjuangan Togap Marpaung seorang ASN yang bekerja di BAPETEN dalam mencari keadilan cukup panjang, dikarenakan dirinya mengalami kasus yang terjadi di tahun 2009 silam, sehingga berakibat ia mengalami penurunan pangkat, golongan, dan bahkan dipaksa untuk pensiun.

Namun nampaknya, Togap tak kenal lelah memperjuangkan keadilan, kebenaran serta melawan kejahatan birokrasi paling sadis yakni dia tidak lulus uji kompetensi keempat kali dalam empat tahun karena ketua tim uji kompetensi bersama dengan pejabat terkait di Bapeten diduga melakukan 2 (dua) tindak pidana: (1) pemalsuan nilai uji kompetensi; dan (2) rekaman video uji kompetensi dikurangi/dipotong secara sengaja, sehingga kemudian perkara ini berlanjut ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, serta selanjutnya pada sidang sengketa informasi ke 3 di Komisi Informasi Publik.

“Secara tersurat bahwa saat itu penyelidik sudah mengakui terjadi pemotongan rekaman video uji kompetensi yang diperoleh secara legal, itu juga di sampaikan pada Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) yang memutuskan agar masing masing pihak melaksanakan sesuai putusan mediasi pada tanggal 30 Juli 2020. “ Ungkap Togap Marpaung kepada nasionalpos.com, Kamis, 19/9/2024 di Jakarta.

Atas putusan sidang KIP itu, lanjut Togap, ternyata perjuangan belum selesai, bahkan berlanjut lebih terfokus untuk membongkar dugaan kejahatan adanya pemotongan rekaman video uji komptensi yang di duga dilakukan oleh pihak Bapeten, untuk membongkar itu, pihak nya tanggal 18 Agustus 2022 bersurat ke pihak Bapeten berdasarkan SP2HP ke 9 Polda Metro Jaya, 15 Agustus 2022 untuk meminta video asli tanpa penggalan uji kompetensi tanggal 19 Maret 2018, yang kemudian permohonan itu di kabulkan oleh pihak Bapeten dengan memberikan tautan https://s.id/Ukom2018. Dari hasil penelusuran dirinya bersama team terhadap informasi yang di berikan oleh pihak Bapeten, ditemukan adanya kejanggalan, yakni video asli tanpa penggalan yang disebut Bapeten ternyata dipenggal 7 dan tautan diubah dari SD-Card menjadi tautan tanggal 27 Februari 2018. Togap menemukan dugaan kebohongan dari Bapeten karena ujian dengan  kamera statis tanpa kameramen, tanggal 19 Maret 2018.

Baca Juga :  Kolinlamil Santuni Anak Yatim dan Warakawuri

Adapun kejanggalan berikutnya, SD-Card yg digunakan video diberikan kepada penyelidik hingga kini masih di Polda Metro Jaya. Aneh, karena Video dan SD-Card merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib disimpan oleh Bapeten, tidak boleh ditangan polisi lagi karena penyelidikan sdh dihentikan dan tidak boleh hilang kecuali karena bencana kebakaran, misalnya. Namun, menurut Penasehat hukum Bapeten sebagai Termohon mengaku benar bhw SD-Card hingga kini ditangan penyelidik Polda Metro Jaya.

“Saat sidang kemaren Selasa, 17/9/2024 di Komisi Informasi Pusat, saya sampaikan temuan tersebut ke majelis, Majelis sempat terperangah mendengar apa yang saya sampaikan tersebut, karena Majelis selama ini tidak pernah mengetahui temuan bukti dan fakta tersebut, saat itu juga Majelis meminta saya untuk memberikan dokumen tersebut” tukas Togap.

Oleh karena itu, sambung Togap, terkait dengan permintaan Majelis, maka dirinya pada hari kamis ini, tanggal 19/9/2024 menyampaikan berkas dokumen ke ketua Komisi Informasi Pusat, agar segera di sampaikan kepada Majelis, tentunya dengan harapan agar bisa menjadi materi pertimbangan ke Majelis dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya sesuai bukti, data, fakta serta kesaksian ahli IT dalam persidangan mendatang.

Baca Juga :  BPBD Sosialisasikan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana di Balai Kota

“ Kalau di persidangan nanti Majelis dapat memberikan putusan yang salah satu sumbernya dari hasil temuan adanya 7 penggalan video rekaman uji kompetensi yang saya ikuti, maka disinyalir pihak Bapeten bisa terkena Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur soal sanksi hukum pemotongan video rekaman. Dengan demikian, jika itu terjadi, maka”nama baik saya dapat dipulihkan dan gaji tahun 2018 sd 2023 dapat dirapel” ucap Togap.

Sementara itu, ketika nasionalpos.com, menghubungi Devi dari pihak Bapeten, ia mengatakan terhadap permohonan informasi dari Saudara Togap telah kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tentu saja apabila ada ketidakpuasan atas pelayanan informasi, hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk menggunakan saluran resmi keberatan melalui KIP.

“ Kami sedang dalam proses di KIP dan tentu saja akan melakukan segala arahan sesuai keputusan yang ada.” Tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

x
x