Home » Headline » Terungkap, Temuan Baru Di Sidang Gugatan Togap Marpaung Ketiga Kalinya di Komisi Informasi Pusat

Terungkap, Temuan Baru Di Sidang Gugatan Togap Marpaung Ketiga Kalinya di Komisi Informasi Pusat

dito 19 Sep 2024 223

NasionalPos.com, Jakarta-  Perjuangan Togap Marpaung seorang ASN yang bekerja di BAPETEN dalam mencari keadilan cukup panjang, dikarenakan dirinya mengalami kasus yang terjadi di tahun 2009 silam, sehingga berakibat ia mengalami penurunan pangkat, golongan, dan bahkan dipaksa untuk pensiun.

Namun nampaknya, Togap tak kenal lelah memperjuangkan keadilan, kebenaran serta melawan kejahatan birokrasi paling sadis yakni dia tidak lulus uji kompetensi keempat kali dalam empat tahun karena ketua tim uji kompetensi bersama dengan pejabat terkait di Bapeten diduga melakukan 2 (dua) tindak pidana: (1) pemalsuan nilai uji kompetensi; dan (2) rekaman video uji kompetensi dikurangi/dipotong secara sengaja, sehingga kemudian perkara ini berlanjut ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, serta selanjutnya pada sidang sengketa informasi ke 3 di Komisi Informasi Publik.

“Secara tersurat bahwa saat itu penyelidik sudah mengakui terjadi pemotongan rekaman video uji kompetensi yang diperoleh secara legal, itu juga di sampaikan pada Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) yang memutuskan agar masing masing pihak melaksanakan sesuai putusan mediasi pada tanggal 30 Juli 2020. “ Ungkap Togap Marpaung kepada nasionalpos.com, Kamis, 19/9/2024 di Jakarta.

Atas putusan sidang KIP itu, lanjut Togap, ternyata perjuangan belum selesai, bahkan berlanjut lebih terfokus untuk membongkar dugaan kejahatan adanya pemotongan rekaman video uji komptensi yang di duga dilakukan oleh pihak Bapeten, untuk membongkar itu, pihak nya tanggal 18 Agustus 2022 bersurat ke pihak Bapeten berdasarkan SP2HP ke 9 Polda Metro Jaya, 15 Agustus 2022 untuk meminta video asli tanpa penggalan uji kompetensi tanggal 19 Maret 2018, yang kemudian permohonan itu di kabulkan oleh pihak Bapeten dengan memberikan tautan https://s.id/Ukom2018. Dari hasil penelusuran dirinya bersama team terhadap informasi yang di berikan oleh pihak Bapeten, ditemukan adanya kejanggalan, yakni video asli tanpa penggalan yang disebut Bapeten ternyata dipenggal 7 dan tautan diubah dari SD-Card menjadi tautan tanggal 27 Februari 2018. Togap menemukan dugaan kebohongan dari Bapeten karena ujian dengan  kamera statis tanpa kameramen, tanggal 19 Maret 2018.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, AMIN & Ganjar-Mahfud Terima Putusan Dengan Catatan

Adapun kejanggalan berikutnya, SD-Card yg digunakan video diberikan kepada penyelidik hingga kini masih di Polda Metro Jaya. Aneh, karena Video dan SD-Card merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib disimpan oleh Bapeten, tidak boleh ditangan polisi lagi karena penyelidikan sdh dihentikan dan tidak boleh hilang kecuali karena bencana kebakaran, misalnya. Namun, menurut Penasehat hukum Bapeten sebagai Termohon mengaku benar bhw SD-Card hingga kini ditangan penyelidik Polda Metro Jaya.

“Saat sidang kemaren Selasa, 17/9/2024 di Komisi Informasi Pusat, saya sampaikan temuan tersebut ke majelis, Majelis sempat terperangah mendengar apa yang saya sampaikan tersebut, karena Majelis selama ini tidak pernah mengetahui temuan bukti dan fakta tersebut, saat itu juga Majelis meminta saya untuk memberikan dokumen tersebut” tukas Togap.

Oleh karena itu, sambung Togap, terkait dengan permintaan Majelis, maka dirinya pada hari kamis ini, tanggal 19/9/2024 menyampaikan berkas dokumen ke ketua Komisi Informasi Pusat, agar segera di sampaikan kepada Majelis, tentunya dengan harapan agar bisa menjadi materi pertimbangan ke Majelis dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya sesuai bukti, data, fakta serta kesaksian ahli IT dalam persidangan mendatang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berikan Bonus Rp.1 Miliar Dongkrak Semangat Atlet Indonesia di SEA Games 2025

“ Kalau di persidangan nanti Majelis dapat memberikan putusan yang salah satu sumbernya dari hasil temuan adanya 7 penggalan video rekaman uji kompetensi yang saya ikuti, maka disinyalir pihak Bapeten bisa terkena Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur soal sanksi hukum pemotongan video rekaman. Dengan demikian, jika itu terjadi, maka”nama baik saya dapat dipulihkan dan gaji tahun 2018 sd 2023 dapat dirapel” ucap Togap.

Sementara itu, ketika nasionalpos.com, menghubungi Devi dari pihak Bapeten, ia mengatakan terhadap permohonan informasi dari Saudara Togap telah kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tentu saja apabila ada ketidakpuasan atas pelayanan informasi, hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk menggunakan saluran resmi keberatan melalui KIP.

“ Kami sedang dalam proses di KIP dan tentu saja akan melakukan segala arahan sesuai keputusan yang ada.” Tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

x
x