Nasionalpos.com, Jakarta- Diketahui, adanya, investasi Taspen yang dikelola secara Good Corporate Governance adalah 59,90 persen obligasi negara/suku bunga negara, 12,99 persen obligasi korporasi/sukuk korporasi, 12,21 persen deposito di Bank BUMN, 8,10 persen reksadana yang tercatat di OJK, 4,60 persen saham yang tercatat di BEI dan 2,20 persen anak perusahaan/afiliasi, karena itu PT Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati dalam melakukan investasi yang akan dilakukan. Sebab, dana yang ada di Taspen merupakan hasil dari potongan gaji PNS, demikian disampaikan Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Taspen (Persero), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 14/9/2022.
“Kami ingin menekankan bahwa uang pensiun itu sesungguhnya adalah potongan dari gaji, tidak 100 persen dari APBN, kalaupun ada dari APBN itu adalah co-sharing pemerintah sebagai pemberi kerja, bukan gratisan ASN ini mendapatkan,” tegas Rieke Diah Pitaloka
Untuk itu, sambung Rieke, diharapkan PT Taspen dapat lebih selektif lagi dalam melakukan investasi. Sebab, dana yang dikelola Taspen bukanlah dana APBN, melainkan dana milik PNS. Terlebih, juga diharapkan kasus korupsi seperti yang sempat menjadi permasalahan pada Taspen Life tidak terulang kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga tidak ada lagi pihak-pihak yang mengeluarkan statement seolah-olah para ASN yang sudah bekerja berpuluh tahun dengan dipotong gajinya tadi, itu adalah uang negara. Itu adalah hasil keringat para pekerja yang kebetulan adalah pekerja di pemerintahan,”pungkasnya. (*dit)