Home » Headline » Vonis Putusan Praperadilan Polri oleh Pegi Setiawan, Pintu Masuk Terbongkarnya Kejanggalan Penanganan Kasus Vina Cirebon

Vonis Putusan Praperadilan Polri oleh Pegi Setiawan, Pintu Masuk Terbongkarnya Kejanggalan Penanganan Kasus Vina Cirebon

dito 08 Jul 2024 116

NasionalPos.com, Tangerang Selatan- Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Vonis yang dibacakan oleh hakim Tunggal Eman Sulaiman tersebut, sontak saja mendapat respon dari berbagai kalangan, bahkan memicu terjadinya polemic, yakni di satu sisi mendukung Keputusan majelis Hakim, sedangkan di sisi lain menolak Keputusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu, menyikapi vonis putusan hakim tersebut, pemerhati Kepolisian Agus Yohanes kepada wartawan, mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Bebasnya Pegi, , merupakan bukti tidak profesionalnya penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Baca Juga :  Bamus DPRD DKI Jakarta Bakal Bentuk Pansus Raperda Rencana Induk Transportasi

“Ya, saya sangat mengapresiasi vonis hakim Eman, yang dengan kacamata hukum yang jernih berani membuat Keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi keluarga pegi setiawan, dan vonis tersebut juga membuktikan tidak profesionalnya kepolisian,” kata Agus Yohanes ketika kepada nasionalpos.com, Senin, 8 Juli 2024 di Tangerang Selatan.

Menurut Agus, kasus yang sudah terjadi delapan tahun lalu, tapi kembali digarap oleh polisi, ternyata terbukti bahwa pekerjaan polisi tergesa-gesa dan salah tangkap. polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi bukan pelaku yang tertangkap tangan, dan jelas ini menyalahi prosedur maupun mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka.

“ Dengan putusan praperadilan di PN Bandung ini, bisa berdampak pada menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri, oleh karena itu untuk mengembalikan kepercayaan Polri ke masyarakat, kami sangat berharap agar penyidik kasus ini mendapatkan hukuman. “Maksimal penurunan pangkat dan mutasi. Jika ada aspek pidananya juga harus diproses, dan tentunya Pegi Setiawan harus segera dibebaskan sesuai amar putusan Hakim” tandas Agus Yohanes.

Baca Juga :  Pemprov DKI dan BI Gelar High Level Meeting TPID

Dari putusan tersebut, lanjut Agus Yohanes, dapat menjadi Pelajaran berharga bagi personil Polri, terutama para penyidik dalam penanganan kasus apapun, harus bersikap cermat, teliti dan independent, tanpa ada tekanan dari manapun, sehingga hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak asal-asalan dan mengorbankan pihak yang tidak bersalah.

“Saya rasa Vonis putusan majelis hakim mengenai pra peradilan Polri terhadap Pegi Setiawan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar semua kejanggalan dan bahkan polemik dalam penyelesaian kasus vina Cirebon yang terpendam delapan tahun silam, sehingga rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun keluarga korban salah tangkap dapat terpenuhi, dan tentuanya kemenangan ini bukan untuk siapa -siapa melainkan untuk demi tegaknya hukum di negeri ini, “pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

PMKRI SOROTI DUGAAN PEMBIARAN POLRES MANGGARAI, PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN KETUA PMKRI JAKARTA PUSAT DINILAI TIDAK PROFESIONAL

dito

26 Jul 2026

Nasional pos.com, Ruteng- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus, menuai sorotan tajam.   Pasalnya hingga beberapa hari setelah laporan polisi dibuat, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian kepada korban.   Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme Polres Manggarai dalam menangani perkara kekerasan yang terjadi …

Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito

25 Jul 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.       Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.   Kenapa harus dilindungi …

Kongres PMKRI Di Ruteng, Ricuh, Ketua PMKRI Jakpus Di keroyok Hingga Alami Luka Berdarah

dito

25 Jul 2026

NasionalPos.com, Ruteng- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang terjadi di arena Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota /MPA PMKRI yang diselenggarakan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya telah terjadi Aksi tidak terpuji yang telah menimpa Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Sdr. Yohanes …

“Dewi Uma: The Mirror Of Life Wariga Harmonisasi manusia dengan Alam Disambut Baik Warga Ukraina, Layak di kabarkan kepada Dunia”

dito

24 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Acara bincang-bincang tentang Wariga di The Wine Center, Bendungan Hilir, Central Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 antara Dewi Uma, Pengabar Wariga yang mempopulerkan Wariga Mirror (The Mirror of Life) dengan Mr Igor Tereshchenko First Secretary for Economic Affair Embassy Of Ukraine in Republic of Indonesia.   Pada kesempatan tersebut, Mr Igor Tereshchenko, mengatakan …

x
x