Home » Headline » Vonis Putusan Praperadilan Polri oleh Pegi Setiawan, Pintu Masuk Terbongkarnya Kejanggalan Penanganan Kasus Vina Cirebon

Vonis Putusan Praperadilan Polri oleh Pegi Setiawan, Pintu Masuk Terbongkarnya Kejanggalan Penanganan Kasus Vina Cirebon

dito 08 Jul 2024 92

NasionalPos.com, Tangerang Selatan- Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Vonis yang dibacakan oleh hakim Tunggal Eman Sulaiman tersebut, sontak saja mendapat respon dari berbagai kalangan, bahkan memicu terjadinya polemic, yakni di satu sisi mendukung Keputusan majelis Hakim, sedangkan di sisi lain menolak Keputusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu, menyikapi vonis putusan hakim tersebut, pemerhati Kepolisian Agus Yohanes kepada wartawan, mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Bebasnya Pegi, , merupakan bukti tidak profesionalnya penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Baca Juga :  AEC Berikan Ruang Inspirasi Untuk Kebutuhan Air Panas

“Ya, saya sangat mengapresiasi vonis hakim Eman, yang dengan kacamata hukum yang jernih berani membuat Keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi keluarga pegi setiawan, dan vonis tersebut juga membuktikan tidak profesionalnya kepolisian,” kata Agus Yohanes ketika kepada nasionalpos.com, Senin, 8 Juli 2024 di Tangerang Selatan.

Menurut Agus, kasus yang sudah terjadi delapan tahun lalu, tapi kembali digarap oleh polisi, ternyata terbukti bahwa pekerjaan polisi tergesa-gesa dan salah tangkap. polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi bukan pelaku yang tertangkap tangan, dan jelas ini menyalahi prosedur maupun mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka.

“ Dengan putusan praperadilan di PN Bandung ini, bisa berdampak pada menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri, oleh karena itu untuk mengembalikan kepercayaan Polri ke masyarakat, kami sangat berharap agar penyidik kasus ini mendapatkan hukuman. “Maksimal penurunan pangkat dan mutasi. Jika ada aspek pidananya juga harus diproses, dan tentunya Pegi Setiawan harus segera dibebaskan sesuai amar putusan Hakim” tandas Agus Yohanes.

Baca Juga :  Puan Maharani : Pertemuan dengan Muhaimin dan Airlangga Tak Hanya Cari Cawapres.

Dari putusan tersebut, lanjut Agus Yohanes, dapat menjadi Pelajaran berharga bagi personil Polri, terutama para penyidik dalam penanganan kasus apapun, harus bersikap cermat, teliti dan independent, tanpa ada tekanan dari manapun, sehingga hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak asal-asalan dan mengorbankan pihak yang tidak bersalah.

“Saya rasa Vonis putusan majelis hakim mengenai pra peradilan Polri terhadap Pegi Setiawan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar semua kejanggalan dan bahkan polemik dalam penyelesaian kasus vina Cirebon yang terpendam delapan tahun silam, sehingga rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun keluarga korban salah tangkap dapat terpenuhi, dan tentuanya kemenangan ini bukan untuk siapa -siapa melainkan untuk demi tegaknya hukum di negeri ini, “pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x