Home » Headline » Vonis Putusan Praperadilan Polri oleh Pegi Setiawan, Pintu Masuk Terbongkarnya Kejanggalan Penanganan Kasus Vina Cirebon

Vonis Putusan Praperadilan Polri oleh Pegi Setiawan, Pintu Masuk Terbongkarnya Kejanggalan Penanganan Kasus Vina Cirebon

dito 08 Jul 2024 104

NasionalPos.com, Tangerang Selatan- Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Vonis yang dibacakan oleh hakim Tunggal Eman Sulaiman tersebut, sontak saja mendapat respon dari berbagai kalangan, bahkan memicu terjadinya polemic, yakni di satu sisi mendukung Keputusan majelis Hakim, sedangkan di sisi lain menolak Keputusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu, menyikapi vonis putusan hakim tersebut, pemerhati Kepolisian Agus Yohanes kepada wartawan, mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Bebasnya Pegi, , merupakan bukti tidak profesionalnya penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Baca Juga :  Milineal NTT Berharap Menkominfo Jhonny G Plate Tidak Hanya Dipanggil Kejakgung Tapi Juga Dipanggil KPK

“Ya, saya sangat mengapresiasi vonis hakim Eman, yang dengan kacamata hukum yang jernih berani membuat Keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi keluarga pegi setiawan, dan vonis tersebut juga membuktikan tidak profesionalnya kepolisian,” kata Agus Yohanes ketika kepada nasionalpos.com, Senin, 8 Juli 2024 di Tangerang Selatan.

Menurut Agus, kasus yang sudah terjadi delapan tahun lalu, tapi kembali digarap oleh polisi, ternyata terbukti bahwa pekerjaan polisi tergesa-gesa dan salah tangkap. polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi bukan pelaku yang tertangkap tangan, dan jelas ini menyalahi prosedur maupun mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka.

“ Dengan putusan praperadilan di PN Bandung ini, bisa berdampak pada menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri, oleh karena itu untuk mengembalikan kepercayaan Polri ke masyarakat, kami sangat berharap agar penyidik kasus ini mendapatkan hukuman. “Maksimal penurunan pangkat dan mutasi. Jika ada aspek pidananya juga harus diproses, dan tentunya Pegi Setiawan harus segera dibebaskan sesuai amar putusan Hakim” tandas Agus Yohanes.

Baca Juga :  Generasi Milineal Apresiasi Tadarus Budaya Politik Dr H Syarif, Bisa Bikin Rakyat Melek Politik

Dari putusan tersebut, lanjut Agus Yohanes, dapat menjadi Pelajaran berharga bagi personil Polri, terutama para penyidik dalam penanganan kasus apapun, harus bersikap cermat, teliti dan independent, tanpa ada tekanan dari manapun, sehingga hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak asal-asalan dan mengorbankan pihak yang tidak bersalah.

“Saya rasa Vonis putusan majelis hakim mengenai pra peradilan Polri terhadap Pegi Setiawan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar semua kejanggalan dan bahkan polemik dalam penyelesaian kasus vina Cirebon yang terpendam delapan tahun silam, sehingga rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun keluarga korban salah tangkap dapat terpenuhi, dan tentuanya kemenangan ini bukan untuk siapa -siapa melainkan untuk demi tegaknya hukum di negeri ini, “pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x