Home » Headline » Vonis Putusan Praperadilan Polri oleh Pegi Setiawan, Pintu Masuk Terbongkarnya Kejanggalan Penanganan Kasus Vina Cirebon

Vonis Putusan Praperadilan Polri oleh Pegi Setiawan, Pintu Masuk Terbongkarnya Kejanggalan Penanganan Kasus Vina Cirebon

dito 08 Jul 2024 130

NasionalPos.com, Tangerang Selatan- Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Vonis yang dibacakan oleh hakim Tunggal Eman Sulaiman tersebut, sontak saja mendapat respon dari berbagai kalangan, bahkan memicu terjadinya polemic, yakni di satu sisi mendukung Keputusan majelis Hakim, sedangkan di sisi lain menolak Keputusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu, menyikapi vonis putusan hakim tersebut, pemerhati Kepolisian Agus Yohanes kepada wartawan, mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Bebasnya Pegi, , merupakan bukti tidak profesionalnya penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Baca Juga :  Pembacaan Memorandum Penggantian Jabatan Komandan Korsis Seskoal

“Ya, saya sangat mengapresiasi vonis hakim Eman, yang dengan kacamata hukum yang jernih berani membuat Keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi keluarga pegi setiawan, dan vonis tersebut juga membuktikan tidak profesionalnya kepolisian,” kata Agus Yohanes ketika kepada nasionalpos.com, Senin, 8 Juli 2024 di Tangerang Selatan.

Menurut Agus, kasus yang sudah terjadi delapan tahun lalu, tapi kembali digarap oleh polisi, ternyata terbukti bahwa pekerjaan polisi tergesa-gesa dan salah tangkap. polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi bukan pelaku yang tertangkap tangan, dan jelas ini menyalahi prosedur maupun mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka.

“ Dengan putusan praperadilan di PN Bandung ini, bisa berdampak pada menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri, oleh karena itu untuk mengembalikan kepercayaan Polri ke masyarakat, kami sangat berharap agar penyidik kasus ini mendapatkan hukuman. “Maksimal penurunan pangkat dan mutasi. Jika ada aspek pidananya juga harus diproses, dan tentunya Pegi Setiawan harus segera dibebaskan sesuai amar putusan Hakim” tandas Agus Yohanes.

Baca Juga :  Lewat BTN Jakarta Run, Pj. Gubernur Heru Berharap Event Olahraga Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Dari putusan tersebut, lanjut Agus Yohanes, dapat menjadi Pelajaran berharga bagi personil Polri, terutama para penyidik dalam penanganan kasus apapun, harus bersikap cermat, teliti dan independent, tanpa ada tekanan dari manapun, sehingga hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak asal-asalan dan mengorbankan pihak yang tidak bersalah.

“Saya rasa Vonis putusan majelis hakim mengenai pra peradilan Polri terhadap Pegi Setiawan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar semua kejanggalan dan bahkan polemik dalam penyelesaian kasus vina Cirebon yang terpendam delapan tahun silam, sehingga rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun keluarga korban salah tangkap dapat terpenuhi, dan tentuanya kemenangan ini bukan untuk siapa -siapa melainkan untuk demi tegaknya hukum di negeri ini, “pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

x
x