Home » Nasional » Wacana Pilkada Tidak Langsung, Pilihan Keliru dan Merugikan Rakyat

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Pilihan Keliru dan Merugikan Rakyat

Dhio Justice Law 21 Des 2024 234

Oleh: Mahmud, SH, MH.

Ketum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) NTB

​NasionalPos.com, NTB- Wacana revisi pelaksanaan pilkada langsung  atau (proporsional terbuka) menjadi pilkada tidak langsung (proporsional tertutup) merupakan keputusan yang cukup keliru dan terlalu buruh-buruh. Hal itu bertentangan dengan sistem presidensil yang diadopsi di  indonesia pasca reformasi.

Salah satu amanah reformasi yang dimulai pada tahun 1998 mengubah banyak hal dalam sistem pemerintahan di Indonesia, termasuk cara pemilihan kepala daerah. Dimana tuntutan utama pasca reformasi adalah peningkatan partisipasi publik dan desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah.

Sehingga pada tahun 1999  diterbitkan

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi lebih besar kepada daerah. Keputusan ini untuk mengakhiri dominasi rezim pemerintah pusat ke daerah.

Kemudian diperkuat melalui proses Amandemen UUD NRI 1945 yang dituangkan dalam pasal 18 ayat (4) dimana “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Konsekuensi nya diterbitkan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah  tersebut menjadi salah satu pintu masuk diadakan pemilihan umum kepala daerah secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Mekanisme pemilihan umum kepala daerah pertama saat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 Pelaksana UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dalam pilkada langsung masyarakat disetiap provinsi dan bupati/walikota memiliki hak untuk memilih secara langsung kepala daerah.

Mahmud Ketua umum dpd imm ntb mengakui proses pelaksanaan pilkada langsung mempunyai kelemahan dan tantangan seperti adanya pembengkangan anggaran, konflik sosial hingga penyelenggara teknis.

“Saya kira itu hal biasa disetiap momentum pesta demokrasi di seluru dunia, pasti adanya pembengkangan anggaran, dan anggaran tersebut berasal dari APBN yang sumber dari pajak rakyat hal yang wajar anggaran tersbut digunakan untuk pesta rakyat dan kepentingan rakyat”

Baca Juga :  Terpilihnya Cak Imin sebagai Cawapres Anies, Pengamat BRIN : Tak Ada Pengkhianatan

Namun disisi lain pelaksanaan pilkada tidak  langsung jauh lebih tragis karena dilaksana sistem perwakilan (DPRD) yang cenderung korup dan transaksional karena ditentukan oleh segelintir elit dan rakyat tidak bisa mengetahui dan mengawasi calon yang diusulkan oleh elit partai rekam jejaknya.

“Masyarakat juga akan merasa dibatasi jarak kedekatan dengan pemimpinnya, karena pemimpin yang dipilih oleh elit partai cenderung hedonis dan transaksional, cara-cara ini yang sangat dikhawatirkan oleh rakyat sebagaimana dipraktekan era reformasi.

Mahmud menegaskan, pemilihan tidak langsung adalah mimpi buruk bagi rakyat, dimana rakyat indonesia dipaksakan untuk hidup berdampingan dengan masalah lalu yang begitu mengasingkan. Hal ini perlu dipikirkan dan dikaji ulang oleh para elit parpol dan presiden prabowo.

“Disisi lain jika pilkada dikembalikan pada sistem proporsional tertutup maka itu akan di untungkan oleh partai politik pemenang pilpres dan ini sungguh tidak demokrasi terhadap partai politik ysng kalah di pilres” ungkapnya mahmud alumni Universitas Muhammadiyah Bima

Perbandingan Sistem Pemilukada

Membandingkan sistem  pilkada di indonesia dan negara lain misalkan malaysia, dan india akan sangat tidak apple  to apple karena sistem pemerintahan yang di adopsi nya sangat berbeda jauh.

Di malaysia  sistem pemerintahan mengadopsi sistem parlementer federasi, jadi setiap negara bagian diangkat dan diberhentikan langsung oleh sultan atas usulan perdana menteri melalui sistem e-evooting dan veto.

Sedangkan di India menggunakan sistem republik demokrasi parlementer liberal atau sistem parlementer bebas dengan struktur pemerintahan federasi. Dimana kepala daerah negara bagian ditunjuk oleh partai pemenang dan perdana menteri.

Baca Juga :  Hari ini Resmi Dilantik Anggota DPR RI & DPD RI Hasil Pemilu 2024

Sementara di indonesia menganut sistem  presidensil dimana pemilihan  presiden maupun kepala daerah ditentukan langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum secara langsung.

Oleh karena itu mahmud mengatakan bahwa praktek sistem pemilukada antara indonesia, india dan malaysia tersebut tidak bisa disamakan karena menganut sistem yang berbeda, baik ditinjauh dri aspek kultur sosia, budaya dan prilaku pemilih juga berbeda.

Evaluasi Pemilukada dan Masukan Pilkada Mendatang.

Pilkada serentak tahun 2024 memang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluru mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, dan partisipasi publik.

Pertama, peran penyelenggara pemilu dalam mensuksesi pemilukada perlu diperkuat kewenangan  bawaslu terutama hak eksekutorial agar lebih  independensi dalam mengawasi tahapan pilkada

Selama ini pengawasan tahapan pilkada oleh bawaslu  berjalan tidak linear karena penyelesaian akhir itu  berada di wilayah Gakkumdu yang dibawa naungan  tiga institusi negara yakni polri, jaksa dan bawaslu yang tergadang sering terjadi silat pendapat dan konflik of intern hal ini ysng bisa menghambat proses penegakan hukum pemilu.

Akibat hukum nya, menimbulkan banyak beberapa kasus hukum yang mangkir disetiap tahapan-tahapan pemilu yang tidak terproses dengan baik, ha ini perlu di rumuskan ulang DPR dan Pemerintah tentang keterlibatan 2 institusi polri dan jaksa dalam penyelenggara pemilu.

Kedua, pemerintah dan parpol harus membuat kebijakan baru untuk menekan anggaran pemilu murah meriah, karena lubung dari mahal pemilu disebabkan oleh ongkos biaya kampaye  dan harga sawera partai politik yang cukup fantastis itulah yang menjadi faktor utama mahal biaya pemilu. (***)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x