Nasionalpos.com, Jakarta – Munculnya polemik di masyarakat mengenai adanya organisasi profesi kedokteran selain IDI, mendorong munculnya wacana mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, adapun penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tak lepas dari aspirasi usai terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) beberapa waktu yang lalu, hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari kepada wartawan di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis, (19/5/2022).
“Memang munculnya wacana revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan,” ungkap Putih Sari.
Menurut Putih Sari, sejak adanya dualism organisasi kedokteran, maka memunculkan kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain, terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, lanjut Putih, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD). Selain itu, dirinya berharap keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia.
“Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air,” tukas politisi Partai Gerindra yang juga legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.
Sementara itu, wacana revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran juga direspon oleh kalangan masyarakat, salah satunya dari kalangan mahasiswa, sebut saja, Fatur (22) seorang mahasiswa Kedokteran di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta ini, saat ditemui NasionalPos.com, Kamis, 19/5/2022, ia mengatakan sangat mengapresiasi adanya wacana tersebut, pasalnya dengan adanya revisi Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran tersebut, dapat mengakhiri adanya dualism organisasi profesi kedokteran tersebut, sehingga tidak ada yang saling klaim untuk mengeluarkan ijin praktek kedokteran, dan tidak membingungkan masyarakat, serta tidak ada lagi organisasi profesi kedokteran yang dikotori kepentingan politik maupun persaingan tidak sehat antar dokter.
“Ya, mas, saya sangat mendukung wacana revisi tersebut, semoga tidak ada lagi monopoli keluarnya ijin praktek kedokteran, ya, kalau bisa ijin praktek kedokteran itu jangan di keluarkan oleh organisasi, tapi dikeluarkan oleh Pemerintah atau Badan khusus yang dibentuk oleh negara secara independen, terlepas dari kepentingan politik”pungkas Fatur (22) . (*dit)