Home » Headline » DPR RI Bahas Revisi UU No.29 Tahun 2014 Tentang Praktik Kedokteran

DPR RI Bahas Revisi UU No.29 Tahun 2014 Tentang Praktik Kedokteran

dito 19 Mei 2022 306

Nasionalpos.com, Jakarta – Munculnya polemik di masyarakat mengenai adanya organisasi profesi kedokteran selain IDI, mendorong munculnya wacana mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, adapun penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tak lepas dari aspirasi usai terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) beberapa waktu yang lalu, hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari kepada wartawan di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis, (19/5/2022).

“Memang munculnya wacana revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan,” ungkap Putih Sari.

Menurut Putih Sari, sejak adanya dualism organisasi kedokteran, maka memunculkan  kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain, terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya.

Baca Juga :  Kawal Investasi Pabrik Baterai Senilai Rp135 Triliun, Bahlil Didukung DPR RI

Di sisi lain, lanjut Putih, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD). Selain itu, dirinya berharap keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia.

“Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air,” tukas politisi Partai Gerindra yang juga legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.

Sementara itu, wacana revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran juga direspon oleh kalangan masyarakat, salah satunya dari kalangan mahasiswa, sebut saja, Fatur (22) seorang mahasiswa Kedokteran di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta ini, saat ditemui NasionalPos.com, Kamis, 19/5/2022, ia mengatakan sangat mengapresiasi adanya wacana tersebut, pasalnya dengan adanya revisi Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran tersebut, dapat mengakhiri adanya dualism organisasi profesi kedokteran tersebut, sehingga tidak ada yang saling klaim untuk mengeluarkan ijin praktek kedokteran, dan tidak membingungkan masyarakat, serta tidak ada lagi organisasi profesi kedokteran yang dikotori kepentingan politik maupun persaingan tidak sehat antar dokter.

Baca Juga :  Apkam Ilaga Salurkan Bansos Pangdam XVII/Cendrawasih Kepada Pengungsi di Eromaga

“Ya, mas, saya sangat mendukung wacana revisi tersebut, semoga tidak ada lagi monopoli keluarnya ijin praktek kedokteran, ya, kalau bisa ijin praktek kedokteran itu jangan di keluarkan oleh organisasi, tapi dikeluarkan oleh Pemerintah atau Badan khusus yang dibentuk oleh negara secara independen, terlepas dari kepentingan politik”pungkas Fatur (22) . (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

x
x