Nasionalpos.com, Jakarta-Tragedi kekerasan politik yang lebih dikenal dengan sebutan Malapetaka 27 Juli 1996, 26 tahun silam tersebut, masih menyisakan persoalan hukum yang rumit. Pelanggaran HAM yang nyata dilakukan negara terhadap warganya hilang begitu saja. Sebagai negara hukum tentu sebagai taruhannya, Kasus ini dari tahun ke tahun hanya dijadikan tunggangan politik saja, selain itu perlu adanya pelurusan terminology pada peristiwa Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996 tersebut, bahwa seharusnya bukan kerusuhan, melainkan itu peristiwa itu adalah malapetaka demokrasi , sehingga yang tepat adalah Malapetaka 27 Juli 1996, bukan kerusuhan, demikian disampaikan Tri C.Wibowo Sekjen Gerakan Pemuda 27 Juli 1996, saat di hubungi melalui telpon selularnya, Rabu, 27/7/2022 di Jakarta.
“Saat peristiwa itu terjadi, kami bersama teman-teman yang ada di Gedung DPP PDI di jalan Diponegoro No.58 itu, bukan perusuh, kami berjuang mempertahankan hak politik yang dianiaya oleh rezim Soeharto, nah kalau istilah kerusuhan, itu artinya kami distigma sebagai perusuh, ini yang harus diluruskan”ungkap Tri.C Wibowo.
Nah mengenai Penuntasan Insiden yang sudah berusia 26 Tahun silam ini, Lanjut Tri, dirinya sangat pesimis Misalnya saja ketika tidak berkuasa, PDIP selalu teriak usat usut, tapi ketika berkuasa diam sejuta bahasa. Oleh karena itu dirinya tidak yakin kasus ini akan diungkap secara hukum yang berkeadilan meski Jokowi Presiden dari PDIP, Semua hanya omong kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, kami dirinya akan menagh janji ke Jokowi dalam hal pengungkapan kasus 27 Juli ini dengan alasannya, Jokowi ketika diawal kekuasaannya berjanji akan menuntaskan Kasus-Kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Mengenaskan, kasusnya selalu dikenang tetapi keadilan terhadap para korban selalu diabaikan, “lanjut Tri, Kini Jokowi memasuki kekuasaannya Jilid kedua, Akankah kasus ini akan didorong penuntasannya?kami akan tagih janji Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus 27 Juli 1996 tersebut.
“Kami akan tagih Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus 27 Juli 1996, Jika hal ini tidak segera ditanggapi, maka Sebagai bentuk tuntutan terhadap tanggungjawab dan komitmen mereka, kami akan menggugat mereka,termasuk dari kalangan TNI yang di duga terlibat kasus 27Juli1996 ” pungkas Tri.C.Wibowo yang juga korban malapetaka insiden 27 Juli 1996, yang pada saat tiga bulan pasca peristiwa tersebut, bersama rekan-rekannya, diantaranya adalah Andreas Timur Santoso ( cak Kitting) dll, melakukan aksi massa ke Komnas HAM, yang saat itu di terima oleh Almarhum Baharuddin Lopa Ketua Komnas HAM, ketika itu, Tri bersama kawan-kawannya menuntut KOMNAS HAM agar mengusut tuntas dalang dari terjadinya malapetaka 27 juli 1996 tersebut, tapi rupanya tuntutan itu sampai sekarang tenggelamkan dan bahkan ditenggelamkan berubah menjadi komoditas politik elit. (*dit)