Home » Headline » Terkait Pemberian izin Situs Judi Online, BPK Didesak Audit Investigasi Kemenkominfo

Terkait Pemberian izin Situs Judi Online, BPK Didesak Audit Investigasi Kemenkominfo

dito 01 Agu 2022 142

Nasionalpos.com, Jakarta- Baru-baru ini kebijakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo ) di bawah kepemimpinan Jhonny G Plate, kembali membuat gaduh bukan hanya di kalangan warga dunia maya, melainkan juga di kalangan warga di dunia nyata, situasi tersebut dipicu oleh adanya  pemblokiran beberapa aplikasi game online dan aplikasi lainnya yang nggak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kemenkominfo, Pemerintah memblokir Steam/Epic Games/Uplay dan bahkan Paypal yang banyak dimanfaatkan freelancer Indonesia untuk mengais rezeki, dan jelas ini akan berdampak pada pembatasan akses digital akan menghancurkan kreativitas masyarakat, demikian disampaikan Lydia (25) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat, saat di temui awak media, Senin, 1 Agustus 2022 di Jakarta.

“Kami bukan Korea Utara. Kami hanya rakyat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam berdigital. Anda membatasi akses digital kami, itu sama aja dengan menghancurkan negara sendiri” tukas Lydia.

Menurut Lydia, mestinya Menkominfo Johny G Plate, tidak memblokir aplikasi Steam, Dota, Paypal, Counter Strike, Origin, Epic Games karena mematikan konten kreator, gamer, pro player, Esport, dan mereka pihak yang dirugikan, tapi yang mengherankan justru aplikasi judi online yang jelas merugikan moral masyarakat, tidak diblokir dan bahkan dibiarkan saja, dirinya mencurigai adanya ketidakberesan kinerja Kementerian Kominfo beserta jajarannya, yang disinyalir tidak mengerti perkembangan teknologi digital sehingga tidak bisa membedakan mana aplikasi yang dibutuhkan masyarakat dan mana yang tidak dibutuhkan masyarakat, atau bahkan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Heru Buka Mukerda MUI Jakarta 2024

“Dengan kebijakan pemblokiran aplikasi yang sangat dibutuhkan publik, maka patut dicurigai nih, jangan-jangan Menkominfo beserta jajarannya, sampai tingkat karyawan tidak paham teknologi atau bahkan jangan-jangan gagap teknologi, atau pura-pura gagap teknologi, sehingga nggak dapat membedakan mana platform digital yang diharamkan agama yakni judi dengan mana platform digital yang dapat membantu memajukan kreatifitas anak bangsa.”tegas Lydia.

Pemblokiran sejumlah platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menuai protes dari kalangan generasi milineal yang tergabung dalam kelompok Blok Politik Pelajar yang melakukan aksi simbolis menyiram air seni di depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 1/8/2022

Sebelumnya, Ahmad mengatakan, Blok Politik Pelajar akan melakukan protes dengan melemparkan botol yang berisi air seni mengarah ke gedung Kominfo. Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan karena menghormati proses advokasi yang sedang dilakukan oleh kelompok bernama Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020.

“Kami Blok Politik Pelajar mengurungkan untuk melakukan aksi dengan seruan ‘Ramai-ramai Lempar Botol Pipis ke Kementerian Komunikasi dan Informatika’ yang sedianya dilakukan pada Senin 1 Agustus 2022,” ungkap Ahmad di Jalan Medan Merdeka Barat.

Sementara itu, dtemui tempat terpisah, sebut saja Herman (20) yang juga sebagai seorang mahasiswa, kepada awak media, ia mengatakan fenomena kegaduhan yang dipicu oleh kebijakan Jhonny G Plate Sebagai Menkominfo ini, salah satu sumbernya adalah terkait dengan keberadaan Jhonny G Plate, yang juga sebagai sekjen Partai Nasdem, sehingga patut diduga terjadi adanya kepentingan partai politik yang lebih diperhatikan daripada memperhatikan kepentingan mengurus persoalan perkembangan teknologi digital, yang saat ini bukan lagi menjadi gaya hidup masyarakat, melainkan telah menjadi salah satu sumber penghidupan maupun juga sebagai sarana melakukan transaksi ekonomi kreatif bagi masyarakat terutama di kalangan generasi milineal, atau jangan-jangan, lanjut Herman (20), ada kepentingan terselubung yang diduga untuk logistic Pemilu 2024.

Baca Juga :  Bedah Novel Menghadang Kubilai Khan Digelar di Solo, Ajak Publik Selami Heroisme Leluhur Nusantara

“ Ini kan aneh, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak diblokir. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot, sedangkan platform digital yang diperlukan masyarakat di blokir, jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini semua, jangan-jangan untuk pemilu 2024, ya, ini implikasi negatif jika pejabat parpol juga menjadi pejabat negara, karena itu, kami sangat berharap dan bahkan mendesak BPK melakukan Audit investigasi terhadap Jhonny G Plate sebagai Menkominfo beserta jajarannya, terkait tidak diblokirnya platform judi online, dan diblokirnya platform digital yang diperlukan masyarakat”pungkas Herman kepada awak media, Senin, 1 Agustus 2022 di kawasan Jakarta Selatan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

x
x