Home » Headline » PBHM Siap Advokasi Penyandang Disabilitas, Lawan Stigmatisasi, Diskriminasi & Eksploitasi

PBHM Siap Advokasi Penyandang Disabilitas, Lawan Stigmatisasi, Diskriminasi & Eksploitasi

dito 27 Agu 2022 149

Nasionalpos.com, Jakarta- Beragam upaya telah dilakukan oleh Pemerintah  maupun organisasi kemasyarakatan non-pemerintah dalam upaya untuk menciptakan lingkungan fisik dan sosial yang inklusif bagi orang dengan disabilitas. Perbaikan infrastruktur hingga peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung pemenuhan kebutuhan orang dengan disabilitas sudah mulai diperhatikan dan ditingkatkan.

Namun, pada kenyataannya, masih banyak diberitakan bahwa orang dengan disabilitas masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses untuk pekerjaan yang layak, pendidikan yang inklusif, pelayanan dalam masyarakat, atau bahkan pemenuhan kebutuhan dasar, demikian disampaikan Ketua Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen.,SH saat dihubungi awak media, Sabtu, 27 Agustus 2022 di Jakarta.

“Padahal di dalam konstitusi negeri ini, menurut Jimly Asshiddiqie mendefinisikan, UUD 1945 merupakan konstitusi kemanusiaan, yaitu undang-undang dasar yang mendasarkan diri pada filosofi kemanusiaan yang adil dan beradab, tentunya keberadaan penyandang disabilitas harus memiliki kedudukan, kesempatan, perlindungan dan pemberdayaan yang setara dengan warga negara bukan penyandang disabilitas, ini yang harus dipahami semua pihak”ungkap Ralian.

Menurut Ralian, aktifis GMKI 1998 itu, dengan mendasarkan pada konsepsi yang tercantum pada Pancasila dan UUD 45 tersebut, maka mendorong lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas karena menimbang bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/ atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Danseskoal Pimpin Serah Terima Jabatan Dirjianbangdik Seskoal

Namun, lanjut Ralian, keberadaan Undang-Undang tersebut, belumlah cukup untuk terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam menjalankan kehidupannya di negeri ini, bahkan UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas selaykanya “dibumikan” sehingga mereka benar-benar merasakan bukan sebagai warga negara kelas 2, yang mengalami stigmatisasi, diskriminasi dan bahkan eksploitasi.

Misalnya, terang Ralian, dapat dicermati pada sosok  Bang Dzoel seorang fotografer mendunia yang memiliki keterbatasan fisik ini dikabarkan meninggal dunia pada Rabu 24 Agustus 2022, yang memiliki nama asli Achmad Dzulkarnain ini mempunyai semangat dan bukan fotografer biasa, meski difabel sejak lahir, karya Bang Dzoel  ini diakui oleh semua orang yang cukup bagus dan unik.

Namun realitasnya, lanjut dia, sosok alm Bang Dzoel itu, harus berjuang sendirian agar bisa bertahan hidup di negeri ini, tanpa adanya dukungan yang massif dari Pemerintah, untungnya masih ada orang-orang yang empati terhadap dirinya, seperti  fotogrfer terkenal Darwis Triadi yang pernah memberikan beasiswa kepada Bang Dzoel untuk belajar di Jakarta, sehingga dia bisa mengembangkan bakat dan karyanya untuk bertahan hidup, sampai akhir hayatnya, dia tak tersentuh oleh tangan pemerintah.

“Hal semacam ini semestinya tidak boleh terjadi di negeri Pancasila ini, sudah seharusnya atas perintah konstitusi, pemerintah, instansi swasta dan juga seluruh komponen masyarakat memiliki kewajiban untuk memberdayakan bakat, kehidupan dan penghidupan penyandang disabilitas, bukan atas rasa belas kasihan, tapi atas dasar kesamaan kedudukan sebagai mahkluk social ciptaan Tuhan ”tukas Ralian yang juga Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi DPP GAMKI periode 2015-2018 itu.

Baca Juga :  Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pimpin Perolehan Medali Olimpiade Sains Nasional Tingkat SD dan SMP 2024

Karena itu, Ralian mengatakan, agar tidak terjadi apa yang dialami oleh alm Bang Dzoel, maka dirinya sangat berharap seluruh pihak, terutama pemerintah bersama stake holder terkait, benar-benar serius menghapus dan bahkan bersama-sama bertekad melawan stigmatisasi, diskriminasi serta eksploitasi terhadap penyandang disabilitas baik secara terbuka maupun secara terselubung.

Untuk itulah, Ralian sangat mengapresiasi  serta menyambut baik lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta terjadi hal serupa oleh  beberapa daerah seperti Provinsi DIY, Provinsi Jawa Tengah dan daerah lain yang sangat memberikan perhatian dan pemberdayaan terhadap para penyandang disabilitas.

“Terkait dengan keberadaan Raperda tersebut, selain mendukungnya, kami pun dari PBHM bertekad untuk mendampingi para penyandang disabilitas yang mengalami stigmatisasi yang merendahkan kemartabatan manusia, diskriminasi, eksploitasi baik terbuka maupun tertutup,”pungkasnya. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

x
x