Nasionalpos.com, Jakarta- Beragam upaya telah dilakukan oleh Pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan non-pemerintah dalam upaya untuk menciptakan lingkungan fisik dan sosial yang inklusif bagi orang dengan disabilitas. Perbaikan infrastruktur hingga peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung pemenuhan kebutuhan orang dengan disabilitas sudah mulai diperhatikan dan ditingkatkan.
Namun, pada kenyataannya, masih banyak diberitakan bahwa orang dengan disabilitas masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses untuk pekerjaan yang layak, pendidikan yang inklusif, pelayanan dalam masyarakat, atau bahkan pemenuhan kebutuhan dasar, demikian disampaikan Ketua Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen.,SH saat dihubungi awak media, Sabtu, 27 Agustus 2022 di Jakarta.
“Padahal di dalam konstitusi negeri ini, menurut Jimly Asshiddiqie mendefinisikan, UUD 1945 merupakan konstitusi kemanusiaan, yaitu undang-undang dasar yang mendasarkan diri pada filosofi kemanusiaan yang adil dan beradab, tentunya keberadaan penyandang disabilitas harus memiliki kedudukan, kesempatan, perlindungan dan pemberdayaan yang setara dengan warga negara bukan penyandang disabilitas, ini yang harus dipahami semua pihak”ungkap Ralian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ralian, aktifis GMKI 1998 itu, dengan mendasarkan pada konsepsi yang tercantum pada Pancasila dan UUD 45 tersebut, maka mendorong lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas karena menimbang bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/ atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Namun, lanjut Ralian, keberadaan Undang-Undang tersebut, belumlah cukup untuk terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam menjalankan kehidupannya di negeri ini, bahkan UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas selaykanya “dibumikan” sehingga mereka benar-benar merasakan bukan sebagai warga negara kelas 2, yang mengalami stigmatisasi, diskriminasi dan bahkan eksploitasi.
Misalnya, terang Ralian, dapat dicermati pada sosok Bang Dzoel seorang fotografer mendunia yang memiliki keterbatasan fisik ini dikabarkan meninggal dunia pada Rabu 24 Agustus 2022, yang memiliki nama asli Achmad Dzulkarnain ini mempunyai semangat dan bukan fotografer biasa, meski difabel sejak lahir, karya Bang Dzoel ini diakui oleh semua orang yang cukup bagus dan unik.
Namun realitasnya, lanjut dia, sosok alm Bang Dzoel itu, harus berjuang sendirian agar bisa bertahan hidup di negeri ini, tanpa adanya dukungan yang massif dari Pemerintah, untungnya masih ada orang-orang yang empati terhadap dirinya, seperti fotogrfer terkenal Darwis Triadi yang pernah memberikan beasiswa kepada Bang Dzoel untuk belajar di Jakarta, sehingga dia bisa mengembangkan bakat dan karyanya untuk bertahan hidup, sampai akhir hayatnya, dia tak tersentuh oleh tangan pemerintah.
“Hal semacam ini semestinya tidak boleh terjadi di negeri Pancasila ini, sudah seharusnya atas perintah konstitusi, pemerintah, instansi swasta dan juga seluruh komponen masyarakat memiliki kewajiban untuk memberdayakan bakat, kehidupan dan penghidupan penyandang disabilitas, bukan atas rasa belas kasihan, tapi atas dasar kesamaan kedudukan sebagai mahkluk social ciptaan Tuhan ”tukas Ralian yang juga Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi DPP GAMKI periode 2015-2018 itu.
Karena itu, Ralian mengatakan, agar tidak terjadi apa yang dialami oleh alm Bang Dzoel, maka dirinya sangat berharap seluruh pihak, terutama pemerintah bersama stake holder terkait, benar-benar serius menghapus dan bahkan bersama-sama bertekad melawan stigmatisasi, diskriminasi serta eksploitasi terhadap penyandang disabilitas baik secara terbuka maupun secara terselubung.
Untuk itulah, Ralian sangat mengapresiasi serta menyambut baik lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta terjadi hal serupa oleh beberapa daerah seperti Provinsi DIY, Provinsi Jawa Tengah dan daerah lain yang sangat memberikan perhatian dan pemberdayaan terhadap para penyandang disabilitas.
“Terkait dengan keberadaan Raperda tersebut, selain mendukungnya, kami pun dari PBHM bertekad untuk mendampingi para penyandang disabilitas yang mengalami stigmatisasi yang merendahkan kemartabatan manusia, diskriminasi, eksploitasi baik terbuka maupun tertutup,”pungkasnya. (*dit)