Home » Headline » MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Terkait Insiden di Mampang Prapatan, Stop Pemberitaan Di duga Diskreditkan Organisasi

MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Terkait Insiden di Mampang Prapatan, Stop Pemberitaan Di duga Diskreditkan Organisasi

dito 21 Okt 2022 240

NasionalPos.com, Jakarta– Berkaitan dengan insiden bentrok ormas yang terjadi di Jl Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang diduga dipicu konflik sengketa lahan, serta di duga adanya keterlibatan anggota ormas Pemuda Pancasila, Senin, 17/10/2022 lalu, maka Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi  DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan untuk meluruskan kabar terjadinya bentrok antara organisasi itu dengan kelompok Ambon terkait perebutan lahan di Mampang Prapatan  Jakarta Selatan tersebut, Saat dihubungi awak media, Ketua MPW Pemuda Pancasila, Ilyas Abdullah mengungkapkan rasa sesalnya adanya framing yang menyudutkan Pemuda Pancasila secara organisasi terkait peristiwa keributan itu, sedangkan realitasnya keributan tersebut yang terjadi tidak terkait sama sekali dengan organisasi, meskipun ada anggotanya yang ikut terlibat dalam insiden itu.

Baca Juga :  KY Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Sambo

“Persoalan tersebut sejatinya dipicu dari persoalan individua tau hanya persoalan pribadi, yang terkait dengan keberadaan lahan yang kebetulan dikuasai dan atau dimiliki oleh salah satu anggota Pemuda Pancasila,” ungkap Ilyas Abdullah kepada awak media, Jumat (20/10/2022) kemaren.

Ilyas menyebut, dari informasi yang dia terima, lahan yang diributkan tersebut memang dimiliki oleh anggota Pemuda Pancasila dan sah secara hukum, Tapi tiba-tiba diklaim oleh pihak lain, kemudian, pada hari kejadian, pihak yang mengklaim tersebut membawa massa yang sangat banyak, hingga mencapai ratusan orang ke lahan yang kini berdiri Mako Kafe, Mereka telah melakukan cara-cara intimidatif kepada pemilik lahan, selain itu, kedatangan ratusan orang itu telah mengganggu operasional kafe dan membuat para pengunjung kafe ketakutan.

Baca Juga :  Komisi III DPR ingatkan Polri agar tidak asal tangkap

Selain itu, Ilyas Abdullah juga menegaskan, bahwa Mengenai insiden tersebut, dirinya juga mengecam  adanya pemberitaan yang hanya mementingkan sensasi dan tidak obyektif, yang cenderung mendiskreditkan keberadaan organisasi Pemuda Pancasila dalam insiden tersebut, untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak agar berhenti memproduksi dan mentake-dwon berita tersebut atau jika hal itu tidak segera dilakukan maka kami akan melakukan Tindakan sesuai ketentuan hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami juga menghimbau seluruh anggota MPW PP DKI Jakarta untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi liar dan tetap satu komando.”pungkas Ilyas Abdullah (*dit)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

x
x