Home » Headline » BPK RI Didesak Untuk Segera Lakukan PDTT Terhadap Sengkarut Proyek BTS

BPK RI Didesak Untuk Segera Lakukan PDTT Terhadap Sengkarut Proyek BTS

dito 04 Nov 2022 86

NasionalPos.com, Jakarta- Untuk kesekian kalinya, Kemenkominfo dibawah pimpinan Jhonny G Plate membuat kegaduhan, pasalnya Proyek base transceiver station atau  BTS yang digarap Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengendus dugaan korupsi kasus BTS Kominfo yang bernilai Rp 28,3 triliun itu, bahkan diperoleh informasi Pada Juni 2022, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah berencana mengaudit proyek pembangunan BTS. Proyek yang tengah digarap Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) itu molor dari target,

Audit akan dilaksanakan lantaran pembangunan BTS menggunakan skema kontrak tahun jamak atau multiyears. Proyek tersebut sudah berjalan selama tiga tahun dan telah memasuki masa audit, tapi nyatanya sampai sekarang BPK belum melakukan audit terhadap proyek tersebut, Demikian disampaikan Patria Kosim Komando Jihad Berantas Korupsi kepada pers, Jumaat, 4 November 2022 di Jakarta.

“Sangat mengherankan bagi kami, BPK RI tidak melakukan audit terhadap proyek pembangunan Tower BTS tersebut, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya amburadul dan tidak memenuhi target waktu penyelesaian,”ungkap patria Kosim yang juru bicara Koalisi Gerakan Jihad Berantas Korupsi.

Baca Juga :  Pengurus PWI Pusat Periode 2023–2028 Resmi Diumumkan

Menurut Patria Kosim, berdasarkan Pasal 23 E UUD 1945, BPK RI memiliki kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam pemeriksaan investigatif, terhadap adanya dugaan kerugian negara dalam perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara dan di kerjakan oleh instansi pemerintahan, begitu pula pada proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), semestinya BPK RI segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) agar dapat mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan Korupsi Kebijakan oleh Menkominfo Jhonny G Plate yang menguntungkan pihak perusahaan bernama Fiberhome, melainkan juga merugikan negara.

“Karena kondisi itulah, kami yang juga mendapatkan keluhan dari masyarakat terdampak oleh adanya kekacauan proyek tersebut, mengadukan hal tersebut ke BPK RI, agar BPK RI segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara transparan, akuntabel dan kredibel terhadap proyek tersebut, ya, kami bersurat ke BPK RI kemaren”tukas Patria Kosim.

Hal senada juga di sampaikan Dawud Fahim Gerakan Pemuda Muslim Anti Rasuah, kepada pers, ia mengatakan bahwa sudah sepatutnya, semua Lembaga anti rasuah, yakni KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan juga BPK RI, tidak mendiamkan dugaan korupsi kasus BTS Kominfo yang bernilai Rp 28,3 triliun, yang berdampak pada munculnya bencana komunikasi dan informasi, pada rakyat yang memerlukan jaringan internet, terutama yang tinggal di daerah terluar, dirinya menilai kasus ini adalah juga merupakan kejahatan kemanusiaan, ya pasalnya gara-gara adanya dugaan korupsi, dan tidak selesainya proyek tersebut, masyarakat tidak dapat terlayani oleh jaringan internet yang mereka butuhkan untuk kegiatan belajar mengajar, berkomunikasi dan berinformasi.

Baca Juga :  Pastikan Bebas dari Narkoba, Puluhan Pegawai Lapas Banyuwangi Jalani Tes Urine

“Ya, kami dan juga rakyat Indonesia, sangat berharap sekali kasus ini terungkap dan terbongkar, siapa actor intelektual, maupun pelaku yang bersembunyi di balik kekuasaan harus segera diperiksa dan dihukum seberat-beratnya, kami juga mendesak agar BPK Juga memeriksa dugaan keterlibatan Menkominfo Jhonny G Plate, ya, donk, dia kan pucuk pimpinan Kemenkominfo, jangan pura-pura nggak tahu lah”pungkas Dawud Fahim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x