Home » Headline » Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus, Diusulkan Politisi PPP Masuk RKHUHP

Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus, Diusulkan Politisi PPP Masuk RKHUHP

dito 09 Nov 2022 254

NasionalPos.com, Jakarta– Usulan adanya rumusan atau formulasi pasal yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Rumusan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil namun lebih dari itu yakni  penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat, demikian disampaikan Arsul saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej dalam rangka pembahasan terkait penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 9/11/2022.

“Terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru. Karena, ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice. Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita merupakan penegakan hukum yang bukan hanya adil tapi juga benar dan tidak dibuat-buat,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Baca Juga :  Kejadian di Sawah Besar Jakarta Pusat, Motor Di Parkir Depan Rumah Raib di Curi Orang.

Terkait hal itu, sambung Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini maka diharapkan kedepannya para oknum yang diduga melakukan tindak pidana rekayasa kasus baik penegak hukum ataupun bukan penegak hukum kedepannya juga harus diancam pidana.

“Jadi itu catatan, Pak Wamen. Barangkali, syukur-syukur nanti dengan adanya para ahli juga terbantu juga kira-kira rumusan atau formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus,” tandas Arsul.

Baca Juga :  Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memberikan persetujuan untuk kita bahas soal rekayasa kasus. Mengingat, ungkap Nasir, sebagaimana catatan LSM bahwa sejak tahun 2019-2022 terdapat adanya 27 kasus-kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum. Terkait hal itu, Nasir menegaskan 27 kasus yang terjadi sepanjang 2019-2022 tersebut jangan dianggap remeh.

“Walaupun terjadi 2019-2022 dengan 27 kasus, jangan kita lihat angka 27-nya tapi kita lihat rekayasa kasusnya. Karena negara hadir melindungi warga negara. Jadi jangan dilihat jumlahnya, tapi lihatlah bagaimana fungsi negara dan aparat negara dalam hal ini aparat penegak hukum.

“Karena itu, rekayasa kasus ini perlu dipikirkan untuk kita bicarakan dalam perubahan RKUHP ini untuk melindungi warga negara,” pungkas Nasir.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x