Home » Headline » Poros Rawamangun Bersama Korban Gangguan Gagal Ginjal Akut, Bakal Mengadu ke UNICEF & WHO

Poros Rawamangun Bersama Korban Gangguan Gagal Ginjal Akut, Bakal Mengadu ke UNICEF & WHO

dito 30 Nov 2022 135

NasionalPos.com, Jakarta– Boleh dikatakan bahwa kasus gagal ginjal akut progresif atipikal adalah darurat kemanusiaan yang terjadi di Indonesia, namun realitasnya, respon negara sangat lamban, bahkan diduga tidak serius terhadap penanganan kasus tersebut beserta korban yang masih harus berjuang untuk hidup, sehingga kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak-anak itu juga dapat dianggap sebagai kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya, demikian disampaikan Rudy Darmawanto, SH Ketua Umum Poros Rawamangun kepada awak media, Rabu, 30/11/2022 di Jakarta.

“Mestinya Negara dalam hal ini pemerintah menetapkan status kasus gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB, tapi sampai sekarang tidak ada penetapan status tersebut, ini membuktikan Negara nggak serius melindungi rakyatnya.”ungkap Rudy.

Menurut Rudy, dari kondisi tersebut, pihaknya sangat berharap jika pemerintah menetapkan status Kejadian Luar biasa dalam penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut, maka penanganannya tidak dengan cara-cara biasa seperti dilakukan hari ini, tapi dalam satu manajemen penanganan khusus yang cepat, cermat, dan tidak membebani masyarakat, namun realitasnya, itu tidak terjadi, dan bahkan ketika dirinya langsung terjun melakukan penelusuran hingga menemui para korban gangguan gagal ginjal kronis baik yang masih berjuang mempertahankan hidupnya maupun mendatangi keluarga dari korban gangguan ginjal akut yang sudah meninggal dunia, walhasil mereka itu menyampaikan keluhan yang sama, yakni tidak adanya uluran tangan dari pemerintah.

Baca Juga :  MUI Provinsi DKI Jakarta Sampaikan Tausyiah Sambut & Syiarkan Bulan Suci Ramadhan & Idul Fitri 1444 H

“Padahal Presiden Jokowi sudah menegaskan soal Gangguan Ginjal Akut Jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar, namun realitasnya penegasan tersebut, justru dianggap remeh dan tidak dilaksanakan oleh instansi yang bertanggungjawab terhadap penanganan kasus gangguan ginjal akut, beliau juga pernah mengatakan pengobatan gratis kepada pasien-pasien pengidap penyakit Gangguan Gagal Ginjal Akut, tapi nyatanya, biaya itu tidak gratis, dan bahkan membebani korban yang masih berjuang bertahan hidup”tukas Rudy.

Dari situasi itu, lanjut Rudy, pihaknya bersama keluarga dari korban gangguan gagal ginjal kronis, sudah melakukan berbagai langkah, salah satu diantaranya mengadu ke instansi pemerintah, yakni Kemenkes, tapi tidak ada respon sama sekali dari Kemenkes RI, selain itu juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, tiga minggu lalu, sampai sekarang juga tidak ada tanggapannya, ini mengindikasikan tidak adanya kepedulian negara terhadap warganya, juga lemahnya pengawasan negara terhadap obat obatan yang menjadi salah satu penyebab munculnya penyakit gangguan ginjal akut, dan lemahnya penanganan negara terhadap kasus gangguan ginjal akut dikarenakan adanya dugaan kepentingan politik dan bisnis yang menguntungkan pihak tertentu,

“Kalau kami bersama korban beserta keluarganya melakukan gugatan ke pengadilan, pasti juga memakan waktu yang sangat lama, sedangkan kelangsungan hidup mereka dengan menanggung beban pembiayaan pengobatan, harus terus berjalan, siapa yang harus menanggung hidup mereka dan siapa pula menanggung biaya proses pengadilan yang tidak murah dan panjang, padahal biaya pengobatan itu semua tanggungjawab negara.”ucap Rudy.

Baca Juga :  Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Karena itu sebagai langkah solusinya, menurut Rudy, Indonesia adalah bagian dari warga Internasional yang juga menjadi anggota Perserikatan bangsa-bangsa (PBB), tentunya sebagai bagian dari warga Internasional, yang juga punya hak memohon perlindungan dan pembelaan dari Perserikatan bangsa-bangsa, oleh karena itu dirinya bersama Korban beserta keluarganya, akan membawa persoalan ini ke PBB, terutama ke UNICEF  dan WHO,Mengapa ke UNICEF ? Sebab kasus gangguan gagal ginjal akut ini mayoritas korbannya adalah anak-anak, maka pengaduan ke UNICEF adalah untuk menyelamatkan masa depan anak Indonesia, dan juga mengadukan masalah ini ke WHO (Badan Kesehatan Dunia) agar pihak PBB dapat memberikan teguran serius terhadap pemerintah Indonesia dalam hal memberikan perlindungan terhadap korban, dan mencegah agar tidak ada korban lagi.

“Ya, kami sangat berharap  adanya perhatian dari UNICEF & WHO dengan memberikan teguran ke Pemerintah Indonesia supaya serius dalam penanganan kasus gangguan gagal ginjal kronis ini terutama bagi korbannya, ya sekaligus berharap agar WHO dan UNICEF memberikan bantuan kemanusian bagi korban bersama keluarganya”pungkas Rudy

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x