Home » Headline » Kekerasan Dan Pelecehan Seksual

Kekerasan Dan Pelecehan Seksual

dito 07 Des 2022 146

NasionalPos.com, Yogyakarta,- Pada tahun 2021 Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual, bukan hanya dialami oleh orang dewasa namun juga banyak terjadi kepada anak-anak.

Kekerasan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Bentuk kekerasan seksual dapat berupa : pemerkosaan terhadap orang asing, pemerkosaan dalam pernikahan dan pacaran, pelecehan seksual secara mental atau  fisik, aborsi paksa, dan pelecehan seksual terhadap anak.

Pelecehan seksual bukan hanya sekedar sentuhan, tetapi juga catcalling, siulan, sindiran hingga pelecehan seksual melalui dunia maya seperti komentar-komentar bernada seksual yang tidak sepatutnya.

Memang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia bukanlah hal yang baru ditengah masyarakat, namun disisi lain hal ini masih dipandang sebelah mata sehingga banyak yang terkesan menormalisasikan tindakan asusila tersebut.

Sejak bulan januari hingga bulan Oktober 2021 lalu Komnas Perempuan telah menerima sebanyak 4500 pengaduan kasus atau sekitar 400-500 kasus perbulannya. Angka tersebut meningkat 2 kali lipat dibandingkan kasus tahun 2020 lalu dan kasus kekerasan dalam pacaran merupakan tiga dari bagian besar yang paling banyak dilaporkan.

Baca Juga :  BNPT: Kerja sama ASEAN-Australia Mampu Tekan Terorisme di Indonesia

Berdasarkan laporan studi kuantitatif barometer kesetaraan gender mengenai kekerasan seksual terdapat 57% kasus berakhir tanpa penyelesaian, 39,9% pelaku membayar ganti rugi material berupa uang, 26,2% pelaku menikahi korban, 23,8% berakhir secara damai dan kekeluargaan, dan hanya 19,2% berhasil menjerat pelaku secara hukum.

Tentu saja selain data tersebut masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan  anak-anak yang tidak terlaporkan, kalaupun terlaporkan kemungkinan tidak akan tertangani dengan baik lantaran banyaknya kasus serupa, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus di Indonesia masih sangat rapuh dan  terbatas

Selain itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komnas Perempuan hanya sekitar 10% perempuan yang melaporkan kasusnya kelembaga pelayanan, para korban biasanya akan memilih diam ketika mereka mengalami pelecehan seksual baik itu di sosial media maupun secara fisik.

Baca Juga :  Alia Noorayu Laksono Legislator DKI Jakarta usulkan Revisi Perda no 6 Tahun 2004 Tentang Naker Sebagai Solusi Tangani Masalah Pengangguran

Oleh Karena itu, untuk menurunkan tingginya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia pemerintah haruslah meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan terhadap pengaduan para korban serta konsisten memberikan jaminan perlindungan dari laporan baik maupun dari ancaman pelaku terhadap korban.

Selain itu, kita sebagai masyarakat sudah seharusnya memiliki kepekaan dan toleransi yang tinggi, kita seharusnya dapat membantu dan menolong korban bukan menghindar atau menghina karena korban sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekat baik itu dari keluarga bahkan lingkungan sekitar.

Marilah kita wujudkan Indonesia yang bebas kekerasan dan pelecehan seksual. (Ditulis oleh Oleh Ray Mathrice Titaley, Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum, Universitas Atmajaya Yogyakarta)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x