Home » Headline » Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida, Diharapkan DPRD DKI Jakarta, Dapat Fasilitasi Modal UMKM

Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida, Diharapkan DPRD DKI Jakarta, Dapat Fasilitasi Modal UMKM

dito 17 Jan 2023 137

NasionalPos.com, Jakarta– DPRD DKI Jakarta menggelar rapat gabungan pimpinan (rapimgab) untuk menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) di Rapat Serbaguna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani mengatakan, rapimgab ini untuk menyepakati revisi yang telah dilakukan Bapemperda dan eksekutif sebelumnya. Kemudian, hasil keputusan ini akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semua pimpinan telah menyetujui kesepakatan ini untuk diteruskan Kemendagri. Selanjutnya akan ada penyampaian laporan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD DKI pada Senin 6 Februari 2023 nanti,” ujarnya, Senin (16/1).

Rany berharap, Jamkrida bukan hanya suatu badan asuransi, namun jaminan yang akan membantu dan mendorong sektor UMKM untuk memenuhi modal. Maka itu, jaminan ini diharapkan dapat membangkitkan ekonomi Jakarta.

Baca Juga :  Pengamat: Duet Prabowo-Erick Dinilai Lebih Jelas Ketimbang Prabowo-Muhaimin

“Jadi kami minta para pelaku UMKM didukung dalam pemenuhan modal. Sehingga tugas Jamkrida sebagai badan jaminan ini dapat profesional dalam membantu masyarakat Jakarta,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan Usaha Milik Daerah BUMD, Fitria Rahadiani menjelaskan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Jakarta menjadi Perseroda bagian dalam memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Hanya Ada Dua bentuk Perumda dan Perseroda. Termasuk Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2007 tentang Modal PT sebesar 25 persen dari besarnya modal dasar yang  disetorkan.

“Perubahan bentuk hukum ini ada efek sampingnya seperti penambahan modal dasar yang naik. Maka giring ratio UMKM akan lebih banyak. Artinya akan lebih banyak pelaku UMKM yang dapat dibantu dalam peminjaman modal,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 – 7 Agustus 2022

Fitria menerangkan, modal dasar dan setor Jamkrida sebelumnya Rp 400 miliar. Setelah perubahan ini, maka modal dasar dan setor BUMD ini ditambahkan sebesar Rp 1,6 triliun.

“Kami harap, semakin banyak pelaku UMKM yang dijamin Jamkrida, maka akan membantu  pergerakan ekonomi di level UMKM,” ucapnya.

Sedangkan menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida, Agus Supriadi mengucapkan terima kasih dukungan dari pihak legislatif serta eksekutif atas peralihan status badan hukum ini. Perubahan tersebut dinilai dapat juga meningkatkan pendapatan asli daerah dan kegiatan ekonomi.

“Penambahan modal dasar dan setor ini akan berdampak positif terhadap dunia bisnis. Kami harap peralihan ini dapat segera disahkan untuk pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

x
x