Home » Ekonomi » Pengangguran adalah Pangkal dari Kemiskinan, Harus Ditanggulangi Dengan Serius & Prioritas

Pengangguran adalah Pangkal dari Kemiskinan, Harus Ditanggulangi Dengan Serius & Prioritas

dito 12 Mar 2023 196

NasionalPos.com, Jakarta Kondisi ideal dari pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan tenaga kerja adalah ketika pertumbuhan ekonomi mampu mempengaruhi pertumbuhan tenaga kerja secara lebih besar, Kondisi ini terjadi pada penyerapan tenaga kerja di Jakarta.
Penyerapan tenaga kerja merupakan salah satu hal yang terpenting pada suatu daerah karena dengan adanya penyerapan tenaga kerja maka angka pengangguran akan dapat berkurang, hal ini juga tak terkecuali di alami dan di hadapi oleh Jakarta sebagai salah satu kota jasa dan perdagangan yang ada di belahan dunia ini, demikian disampaikan Damuri Fikri Bacaleg DPRD DKI Jakarta dari PKB dapil Jakarta Pusat kepada Nasionalpos.com, Minggu, 12/3/2023 di Jakarta.

“ Permasalahan tenaga kerja dan penyerapan di lapangan pekerjaan di DKI Jakarta, sudah saatnya menjadi salah satu bidang prioritas yang harus di tangani secara serius”ungkap Damuri Fikri
Menurut Damuri, Tenaga kerja adalah salah satu dari faktor produksi yang penting, karena produktivitas dari faktor produksi lain bergantung pada produktivitas tenaga kerja dalam menghasilkan produksi. Selain itu, tenaga kerja adalah penggerak pembangunan.

Baca Juga :  Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Di panggil KPK

Salah satu cara untuk meningkatkan output adalah dengan memperbanyak tenaga kerja, Akan tetapi peningkatan jumlah tenaga kerja harus diimbangi dengan peningkatan jumlah modal dan teknologi sehingga pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat. Salah satu indikator tenaga kerja yang mencerminkan besarnya penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi adalah menggunakan data TPAK.

“Sedangkan salah satu masalah yang biasa muncul dalam bidang angkatan kerja adalah ketidakseimbangan antara permintaan tenaga kerja (demand for labor) dan penawaran tenaga kerja (supply of labor), pada suatu tingkat upah, nah bagaimana kondisi tenaga kerja di Jakarta?”ucap Damuri.

Damuri juga mengungkapkan bahwa dari informasi yang diperolehnya, disebutkan bahwa Jumlah angkatan kerja di Jakarta cenderung mengalami peningkatan sebesar 1,45% secara year-on-year. Jika dijabarkan lebih lanjut, jumlah angkatan kerja ini terdiri dari 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 pengangguran, secara umum, jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang Jumlah penduduk bekerja bertambah sebesar 2,91% dari yang awalnya berjumlah 4.737.415 menjadi 4.875.102 pada Agustus 2022. Sementara itu jumlah pengangguran berkurang sebanyak 62.605 orang (14,23%), pemulihan dari dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 semakin terlihat dengan peningkatan pada jumlah pekerja baik dari sektor formal maupun informal.

Baca Juga :  Merantau untuk Berkembang: Kisah Mahasiswi Sumatra Utara Menggapai Impian di Ibukota Jakarta

“Selain itu jumlah pengangguran yang juga turun turut memberikan sumbangsih terhadap pemulihan perkembangan ketenagakerjaan DKI Jakarta, dan capaian tersebut patut diapresiasi dengan suatu harapan agar prestasi tersebut dapat ditingkatkan, minimal dipertahankan, dan ini jadi tugas dan tanggungjawab bukan hanya Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, melainkan juga seluruh stakeholder, pengusaha, pemuda dan komponen masyarakat agar bersinergi untuk bersama-sama memberantas pengangguran, dikarenakan pengangguran adalah pangkal kemiskinan yang harus ditanggulangi dengan serius dan prioritas.”pungkas Damuri.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x