Home » Top News » DEN KSBSI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusi

DEN KSBSI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusi

dito 22 Mar 2023 91

NasionalPos.com, Jakarta- Berdasarkan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 jo pasal 52 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011 penetapan Perpu harus dilaksanakan dalam sidang I DPR setelah Perpu di tetapkan, namun ternyata penetapan Perpu Cipta Kerja No.2 Tahun 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022 pada saat DPR reses, bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas , maka DPR memberi sikap atas RUU Perpu Cipta Kerja seharusnya menyetujui atau menolak, demikian disampaikan Harris Manalu, S.H Ketua LBH KSBSI, saat menggelar konferensi pers, Jakarta Selasa, 21 Maret 2023 kemaren’

“Dengan disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada masa persidangan ke IV (hari ini Selasa, 21 Maret 2023) maka pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi cacat konstitusi, padahal KSBSI telah mengajukan Judicial Review JR ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu No.2 /2022 tentang Cipta Kerja sejak tanggak 9 Januari 2023 sampai hari ini memakan waktu 2,5 bulan.”ungkap Harris Manalu, S.H.

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja TNI Didukung Menpan RB

Menurut Haris Manalu, SH, walaupun telah berjalan waktu 2,5 bulan , Mahkamah Konstitusi belum mampu memberikan putusan ,mhal ini terjadi karena penundaan waktu sidang yang terlalu lama, sehingga permohonan atas JR Perpu No.2 Tahun 2022 menjadi gugur (kehilangan objek), Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Tim Kuasa KSBSI menyampaikan sikap:

Baca Juga :  Audiensi dengan Jampidum, BPH Migas Perkuat PPNS untuk Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran

1. Kami berpendapat pengesahan Perpu Cipta Kerja cacat konstitusi;

2. Berdasarkan instruksi Presiden KSBSI , kami Tim Kuasa Hukum akan tetap memperjuangkan pembatalan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melalui JR ke Mahkamah Konstitusi baik formil maupun materi;

3. Mendorong MK supaya konsisten menyidangkan permohonan pengujian formil selama 60 hari kerja, sementara sampai hari pengujian ini sudah 51 hari kerja setelah perkara kami No.6/PUU-XXI/2022 terregisterasi di MK namun samapai persidangan ke 5 pada tanggal 27 Maret 2023 baru mendengan keterangan DPR sementara objek perkara ini sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Pisah Sambut Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi Serahkan Kepemimpinan kepada Evide

Zulwandi

26 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com — SMAN 12 Padang menggelar acara pisah sambut kepala sekolah, Senin (24/8/2026), sebagai momentum serah terima kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi, M.Pd., kepada kepala sekolah definitif, Evidel, S.Pd. Acara tersebut dihadiri Kasi SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Alit Anugrah Maria, M.Pd., yang mewakili Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

x
x