- daerahKlarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama
- HeadlineKetum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas
- Top NewsWali Kota Lubuk Linggau Ambil Rapor Anak, Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah
- Top NewsSekda Buka Sosialisasi Manfaat Program BPJS ketenagakerjaan Bagi Koperasi Merah Putih
- Top NewsStaf Ahli I Hadiri Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Ponpes Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau

Aliansi Buruh DSS TGSL Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker No.5 Tahun 2003 Yang Memihak Pengusaha
NasionalPos.com- Jakarta– Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Dialog Sosial Sektoral Tekstil, Garmen, Sepatu, Kulit (DSS TGSL) hari ini melakukan aksi demo di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Buruh yang aksi demo ini berasal dari Jabodetabek, Karawang, Depok dan Bandung Jawa Barat. dari pantauan awak media, mereka sudah mendatangi kantor Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker), sejak pukul 09.00 WIB dan aksi demo dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media, Aliansi DSS TGSL menegaskan menolak atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 ini Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Pasalnya, Permenaker ini dinilai semakin merugikan hak kesejahteraan buruh di sektor TGSL. Termasuk, tekah melegalisasi pencurian upah. Serta mengabaikan hak berunding kolektif dan pemiskinan sistematis terhadap kaum buruh.
Kemudian, aktivis buruh Aliansi DSS TGSL menilai, sejak Ida Fauziyah menjabat Menaker telah banyak mengeluarkan kebijakan yang tak memihak pada buruh. Diantaranya, seperti penghilangan item pembalut perempuan dalam komponen dasar pengitungan upah sebagai rujukan dalam penetapan Kebutuhan Hidup Layak (Permenaker No.18/2020).
Kemudian membuat peraturan yang mengijinkan perusahaan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) (Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020), pengaturan pemotongan upah dengan sistem no work no pay di masa pandemi Covid-19 (Kepmenaker No.104/2021), pembatasan kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 (Surat Edaran No.M//11/HK.04/X/2020), pengaturan pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 (Permenaker No. 2/2021).
Serta yang terbaru, pada 7 Maret 2023 lalu, Ida Fauziyah kembali menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dimana, dalam peraturan ini, perusahaan memperbolehkan perusahaan memotong upah buruh hingga 25% dan penerapannya selama 6 bulan.
Dengan alasan untuk membangun hubungan kerja dan sistem kerja yang fleksibel yang berlaku di lima sektor industry. Yakni, sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kulit, barang kulit, mainan anak dan furniture. Dimanaproduksinya berorientasi ekspor untuk pasar Eropa dan Amerika Serikat.
Sementara itu, Ary Joko Sulistyo Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) menilai, inti Permenaker tersebut dinilainya pemerintah sangat tega, karena sengaja menginjinkan pengusaha memotong upah buruh hingga 25%.
“Bagi saya, Permenaker No. 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah adalah sebuah penghianatan kepada buruh,”ucap Ary Joko Sulistyo kepada pers.
Menurutnya, Permenaker Nomor 5 tahun 2023 ini juga dianggap setali tiga uang dengan produk Omnibus Law Cipta Kerja yang sekarang telah berganti menjadi UU No. 6 Tahun 2023, dan sepenuhnya mengakomodir permintaan dari 5 (lima) asosiasi pengusaha (APINDO, APRESINDO, API, KOGA, KOFA) yang diajukan Ida Fauziyah pada Oktober 2022.
Melalui surat bersama yang ditandatangi oleh lima asosiasi pengusaha tersebut, kelima asosiasi pengusaha tersebut meminta Menaker untuk membuat aturan tambahan tentang Fleksibilitas jam kerja bagi perusahaan di industri padat karya yang berorientasi ekspor.
Artinya, lanjut Joko, serikat buruh/pekerja dalam Aliansi DSS TGSL menegaskan bahwa peraturan ini tidak mempunyai dasar hukum apapun dan bahkan justru merusak tatanan hukum, yang kemudian melabrak dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000.
Serta dipastikan peraturan ini merusak konsep upah minimum yang berlaku dalam sistem ketenagakerjaan saat ini. Bagaimana tidak, Permenaker No. 5 Tahun 2023 akan menyebabkan upah buruh di industri padat karya yang sebagian besar produksinya berorientasi ekspor, akan dibayarkan di bawah ketentuan Upah Minimum yang berlaku. Padahal,
“Sebelum adanya Peraturan ini, puluhan ribu buruh di industri padat karya khususnya tekstil, garmen, sepatu dan kulit (TGSL) masih menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum yang berlaku, termasuk yang tidak menerima upah lembur.”ungkap Joko.
Padahal, sambung Joko, sudah sangat jelas tidak ada satupun frasa dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang membolehkan potongan upah apalagi sebesar 25% dari upah yang diterima buruh. Bahkan praktek membayar upah dibawah Upah Minimum dinyatakan oleh UUK 13/2003 Pasal 90 ayat (1) adalah tindak pelanggaran (illegal) terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dan atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 dan 2 UUK 13/2003.
Joko juga menegaskan bahwa terbitnya Permenaker ini juga merupakan bentuk pelecehan Kementerian Tenaga Kerja RI terhadap hak asasi buruh atas ipah dan pelecehan terhadap hak dan peran serikat buruh dalam perundingan kolektif, serta menjadi pelanggaran serius dari pelaksanaan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi ILO No. 98/1949.
“Dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi tersebut. Sehingga bisa memperuncing potensi konflik antara serikat buruh dan pengusaha yang justru dapat mengganggu produktivitas dan kelancaran dunia usaha. Intinya, pengusahanya meraup keuntungan dari Permenaker Nomor 5 tahun 2023 ini. Sementara nasib buruh semakin buntung bernasib buntung. Untuk itu melalui pernyataan sikap ini, atas nama HAM, Keadilan dan Kemanusiaan”tegas Joko.
Oleh karena itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di sektor TSGL mendesak Menteri Tenagakerja RI untuk SEGERA MENCABUT Permenaker No. 5 Tahun 2023, serta menuntut:
1. Menaker Ida Fauziyah untuk berani menindak secara hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran dan perampasan hak-hak buruh termasuk membenahi dan meningkatkan kinerja pengawasan.
2. CABUT dan BATALKAN UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023
3. Usut Tuntas Praktek “Staycation” dan PUNGLI terhadap Buruh/Pekerja untuk proses Rekruitmen dan Perpanjangan Kontrak.
4. Segera Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Bentuk Kekerasan dan Pelecehan Di Dunia Kerja.
5. Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi terhadap Pimpinan/Aktifis Serikat Buruh dan Segera Bebaskan Pimpinan/Aktifis Serikat Buruh Yang Dikriminalisasi
6. Tetapkan Sistem Upah Minimum Nasional sebagai Jaring Pengaman Bagi Buruh Yang Berlaku Secara Nasional
Sementara itu, Emelia Yanti Siahaan perwakilan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dalam orasinya menambahkan bahwa aksi demo ini sebagai sikap perlawanan buruh sektor TGSL kepada pemerintah. Dia menegaskan, buruh sektor TGSL harus kompak mendesak Menaker segera mencabut Permenaker No. 5 Tahun 2023.
“Permenaker ini telah merampas hak kesejahteraan buruh di dunia kerja. Apalagi, sejak Ida Fauziyah menjabat Menaker sama sekali tidak memiliki prestasi. Bahkan, kebijakannya lebih banyak memihak pada kepada pengusaha dari pada kepentingan buruh,” tukasnya.
Selain itu, dia mengatakan kebijakan Menaker juga lebih banyak menghianati buruh. Salah satu faktanya adalah pasca lebaran Idul Fitri 2023, banyak pengusaha yang belum membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR). Namun Menaker tidak berani bersikap tegas untuk menindak pengusaha yang tidak membayar kewajiban THR.
“Ida Fauziyah kami anggap menteri sombong karena sangat jarang dan tidak berani menjumpai buruh saat demo. Bahkan surat buruh yang kami sampaikan ke Kemnaker, agar segera mencabut Permenaker No. 5 Tahun 2023 pun tidak ditanggapi.”pungkas Joko.
Primadoni,SH
19 Jun 2026
Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …
dito
19 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta. Pada kegiatan ini, Letjen …
dito
15 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya. Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …
dito
14 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat. Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …
dito
12 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini, Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …
Dhio Justice Law
12 Jun 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …
21 Nov 2024 1.971 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.567 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.412 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.359 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.325 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.289 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.180 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.