Home » Nasional » daerah » Geger Surat Ijo Belum Selesai, Tak Ada Kompromi, Warga Tetap Menolak Aturan Diduga Cacat Hukum

Geger Surat Ijo Belum Selesai, Tak Ada Kompromi, Warga Tetap Menolak Aturan Diduga Cacat Hukum

dito 27 Jun 2023 373

NasionalPos.com, Surabaya–  Sejak puluhan tahun menempati tanah Surat Ijo, pemilik bangunan di 48.000 persil tanah, atau sekitar 800 hektare yang tersebar di 26 kecamatan di Surabaya, harus membayar retribusi atau sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya. Padahal mereka juga membayar pajak bumi dan bangunan yang dipungut pemerintah pusat.

Mencermati kondisi tersebut, Warga penghuni bangunan di tanah yang diakui sebagai milik Pemerintah Kota Surabaya atau disebut tanah Surat Ijo, sepakat tidak akan mau membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Penolakan itu terjadi setelah turunnya surat Menteri Dalam Negeri sebagai tanggapan atas permohonan Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) untuk menghentikan pungutan yang dianggap ilegal.

Tidak hanya itu, aksi penolakan itu pun terus berlanjut, dengan digelar aksi unjuk rasa warga di depan kantor Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, tanggal 21 Juni 2023 lalu,

Mereka datang berbondong-bodong sambil membentangkan spanduk penolakan terhadap SOSIALISASI terhadap pemberian HGB Diatas HPL sebelum dilaksanakan PERINTAH dari Diktum-Diktum yang ada didalam SK HPL No. 53/HPL/BPN/97 yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada Tanggal 8 April 1997 dan belum dilakukan PELEPASAN Hak Atas Tanah sesuai dengan SK HPL.

“Kami datang kesini bersama warga yang lain, dengan mengusung tuntutan agar Kantor Kelurahan Baratajaya tidak melakukan SOSIALISASI terhadap HGB Diatas HPL yang didasarkan aturan yang baru yaitu PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.”tandas Saleh Alhasni Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023 di Surabaya.

Menurut Saleh, pemberian HGB Diatas HPL seharusnya dilaksanakan sejak diberikannya SK HPL No. 53/HPL/BPN/97 yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada Tanggal 8 April 1997 , sehingga warga diberikan Hak Atas Tanah berupa Sertifikat HGB Diatas HPL yang telah dilakukan PELEPASAN HAK dari Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya ,

sehingga terjadi Peralihan Hak yang SAH yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu Institusi BPN dan Bukanlah diberikan Izin Pemakaian Tanah ( IPT ) atau Surat Ijo yang tidak ditanda tangani oleh Institusi BPN, atas dasar ini maka warga menolak sosialisasi aturan tersebut yang dinilai sangat merugikan warga yang menjadi dikeluarkannya Surat Ijo tersebut.

Baca Juga :  Satgas Yonif 122/TS Ajarkan Dasar Seni Alat Musik Angklung di TK Pir IV Papua

Hal yang sama, sejalan dengan perjuangan dari Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya, juga dilakukan Rahmat Hadi Purnomo Ketua harian di organisasi FASIS, yang kemudian memilih langkah hukum melapor ke Polda Jawa Timur, mengenai  dugaan penipuan proses pembentukan pembuatan Perda No. 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya dan Perwali No.51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya diduga dibuat dengan proses pembentukan nya dilakukan dengan cara menipu dikarenakan obyek Tanah yang dilakukan pelepasan adalah Tanah Negara/ Hak Pengelolaan.

“Kami mencermati bahwa dua produk hukum yakni Perda No. 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya dan Perwali No.51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya, jelas berindikasi cacat prosedural, cacat hukum karena tidak mengacu pada UUPA No.5 Tahun 1960, dan cacat aspiratif ( rakyat nggak diajak ngomong), lho, ya, karena dua peraturan tersebut tidak obyektif, dan ada indikasi manipulative, lha itu tanah negara kok dibuat jadi hak pengelolaan, mereka menggunakan dasar hukum apa? Ini aneh.”ungkap Rahmat Hadi Purnomo kepada wartawan, Jumaat, 23 Juni 2023 pekan lalu di Mapolda Jawa Timur.

Sementara itu, lanjut Rahmat, dalam proses RAPERDA HGB Diatas HPL yang saat ini sedang dilakukan REVISI melalui Perda No 16 Tahun 2014, pihaknya menolak pembahasan revisi Perda Tersebut, karena SK HPL’97 yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah dilakukan Pembahasan artinya sejak Tahun 1997 yang lalu hingga sekarang SK HPL’97  tidak pernah dimasukkan / diserahkan untuk dibahas di Gedung Dewan jadi bagaimana mau dikembalikan kepada NEGARA untuk diganti dengan peraturan yang baru dengan didasarkan PP No. 18 Tahun 2021 yang seolah-olah telah dilakukan PELEPASAN HAK atas SK HPL’97 yang lalu  belum dilakukan.

“Ini kan menjadi rancu, Indonesia ini negara hukum, tapi hukum jangan diobok-obok digonta-ganti se mau nya sendiri,ta, hukum itu ada normanya, ada filosofinya, ada obyek dan subyek hukumnya, jadi harus komprehensif, dan harus mengacu pada UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No. 5 Tahun 1960, kalau nggak mengacu UUPA no.5 tahun 1960, ya, mestinya batal demi Hukum, ya nggak bisalah moso’ Perda mengalahkan UUPA no.5 tahun 1960,”tegas Rahmat.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2023, Kejakgung Berhasil Himpun PNBP Rp 4 Trilyun

Apa yang dilakukan cak Rahmat, rupanya justru semakin membakar semangat para pejuang penolak Surat ijo untuk melanjutkan perjuangannya dengan kembali menggelar aksi Unjuk rasa, kali ini mereka mendatangi Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terletak di kawasan Jl. Krembangan Barat No.57, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya,Selasa, 27 Juni 2023.

Dengan mengusung tuntutan penolakan terhadap pemberian HGB Diatas HPL yang didasarkan dengan PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. yang juga didasarkan surat dari Menteri ATR/Ka.BPN RI yang disampaikan kepada Walikota Surabaya pada tanggal 1 Desember 2022 untuk dilakukan Sosialisasi HGB Diatas HPL.

“kami tetap MENOLAK dilakukannya pemberian HGB Diatas HPL yang TIDAK didasarkan PERINTAH dari Diktum-Diktum yang ada didalam SK HPL No. 53/HPL/BPN/97 , SK HPL No. 54/HPL/BPN/97 dan SK HPL No. 55/HPL/BPN/97 yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada Tanggal 8 April 1997 .”tukas Saleh Alhasni Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya

menurut Saleh, yang saat itu belum, dilakukan PELEPASAN HAK terhadap sebanyak 33.375 Bidang Tanah ( Jumlah Bidang Tanah BELUM Terdaftar ) sesuai dengan SK HPL yang didasarkan surat Jawaban dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur atas Pertanyaan Komisi II DPR RI Dalam Rangka Kunjungan Kerja Spesifik pada Tanggal 13 September 2022 di Kantor Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, selain itu ia juga mengungkapkan bahwa selama ini warga surat ijo yang memegang Izin Pemakaian Tanah ( IPT ) yang penerbitannya ditanda tangani oleh Walikota atau Kepala Badan adalah BUKAN PEJABAT YANG BERWENANG untuk menandatangani Hak Atas Tanah, sehingga peralihan atas HPL dari Pemegang HPL kepada pihak ketiga ( warga Surat Ijo ) menjadi TIDAK SAH , sehingga warga masih memiliki Hak Atas Tanah nya yang dikuasai karena BELUM didaftarkan Hak Atas Tanah nya.

“Karena itu, kami mendesak   Menteri ATR/Ka.BPN RI melalui Kantor Pertanahan Kota Surabaya II agar TIDAK MEMBERLAKUKAN pelaksanaan HGB Diatas HPL yang didasarkan aturan yang baru yang didasarkan PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah kepada Seluruh Warga Surat Ijo Surabaya.”pungkas Cak Saleh. (*Yos)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda

Zulwandi

18 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) XVI pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus KNPI Kota Padang, perwakilan KNPI Sumatera Barat, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. RAPIMPURDA XVI …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Empat Raperda Masuk Pembahasan DPRD Bandung, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Admin Nasionalpos

15 Okt 2026

NASIONALPOS.com | BANDUNG 15 Oktober 2026 — Sejumlah fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Empat Raperda …

x
x