NasionalPos.com, Surabaya: Kantor Imigrasi Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi warga negara (WN) Malaysia yang sebelumnya diamankan petugas. HBR, warga Malaysia, kerap mengganggu ketertiban umum saat mabuk dan diamankan Kantor Imigrasi, Jumat (7/7/2023).

“Kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari kepada wartawan, Minggu 9/7/2023 di Surabaya.

HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi, Sabtu (8/7/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Ia tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.

Baca Juga :  Ngaku Beli Sabu 8 Kali dari Seseorang Bandar B (DPO)

“Dipulangkan dari Surabaya menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322,” kata Imam.

Sementara itu, Verico menjelaskan HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Dengan demikian, HBR tidak bisa masuk ke Indonesia untuk waktu yang ditentukan Ditjen Imigrasi.

“Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan. Namun, keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi,” kata Verico.

Sebelumnya, HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/7/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan.

Baca Juga :  Soal Surat Suara Rusak, Bakal Dituntaskan KPU

“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak. (Mereka) melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum,” ujar Imam, yang menyebut laporan masyarakat masuk pada 3 Juli.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi bersangkutan. HBR pun ditangkap dan ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak. (*Bud)