Home » Headline » Tender Revitalisasi TIM Bermasalah, Pj Heru Serahkan ke Inspektorat DKI

Tender Revitalisasi TIM Bermasalah, Pj Heru Serahkan ke Inspektorat DKI

dito 24 Jul 2023 186

NasionalPos.com, Jakarta– Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan proses untuk mengajukan banding atas putusan KPPU mengenai persekongkolan tender revitalisasi TIM. Berdasarkan putusan KPPU, Jakpro dinyatakan terbukti secara sah melanggar undang-undang dalam kasus tersebut.

“Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,” kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 22/7/2023, pekan kemaren.

Iwanpun membela, Jakpro tidak bersalah dalam kasus tersebut seperti yang diputuskan komisioner KPPU. Dia menyebut, Jakpro menjalankan tugas sesuai aturan sebagai BUMD DKI Jakarta dalam melakukan revitalisasi TIM.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Gelar Patroli Cegah Politik Uang Saat Masa Tenang Pemilu 2024

“Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ujar Iwan.

Mengenai hasil putusan komisioner yang ditetapkan pada Selasa (18/7/2023), menurut Iwan, Jakpro sepenuhnya tunduk pada hukum yang berlaku.

Dia menyampaikan, perseroan terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, serta standar operasional prosedur (SOP) untuk memitigasi potensi risiko pada masa yang akan datang.

“Jakpro sebagai perusahaan yang professional akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Di debat Capres kedua, Ganjar Tampil Keren, Elegan, Obyektif dan Visioner

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersalah dan bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Menanggapi masalah tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan permasalahan tersebut ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Dengan begitu, nantinya Inspektorat DKI yang mengusut pelanggaran direksi BUMD tersebut.

“Ya semua ada jalurnya nanti tanya dengan Inspektorat,” kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin 24/7/2023.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x