Home » Headline » Tolak RUALB Manipulatif, Warga Desak Pamus Bentukan Kepemimpinan Yudy Sohan yang Legitimate, agar Segera Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Sesuai Hukum yang Berlaku

Tolak RUALB Manipulatif, Warga Desak Pamus Bentukan Kepemimpinan Yudy Sohan yang Legitimate, agar Segera Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Sesuai Hukum yang Berlaku

dito 06 Agu 2023 252

NasionalPos.com, Jakarta-  Suasana adanya sinyalemen sabotase pengambilalihan kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Panitia RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) P3SRS Puri Kemayoran, nampaknya semakin menciptakan situasi tidak kondusif di lingkungan Apartemen Puri Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pasalnya di duga dengan cara-cara premanisme, disertai dengan berbagai manipulasi, mereka memaksakan diri menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa) tanpa mengindahkan norma hukum maupun norma sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat di negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ini, demikian disampaikan oleh Andi Darwin Ranreng,SH, MH pengacara publik kepada awak media, Minggu 6 Agustus 2023 di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Ya, realitasnya, memang, mereka itu memaksakan diri menggelar RUALB, dengan cara-cara yang mengabaikan asas kepatuhan dan kepatutan sebagai warga negara di negara hukum ini, bahkan mereka diduga menghilangkan fakta maupun bukti-bukti yang di miliki oleh pengurus yang mendapat dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta dan juga warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran.”ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH yang juga penasehat hukum pengurus dan warga penghuni apartemen Puri Kemayoran

Menurut Andi, pada realitasnya, mereka mengabaikan asas kepatuhan melalui adanya dugaan menghilangkan fakta bahwa bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya berdasarkan surat nomor: E-0020/RR.00.01 pertanggal 4 April 2022, dinas telah meminta saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring sebagai implementasi pergub No.132/2018 pada tanggal 7 Desember 2021,

kemudian Judy Sohan dan Mieke Tanadi sebagai Plt pengurus yang di beri amanah untuk membentuk Panitia Musyawarah agar segera terbentuknya kepengurusan PPPRSR Apartemen Puri Kemayoran, telah melaksanakan amanah tersebut melalui penerbitan surat undangan Pengurus P3SRS nomor : 17/SEKP3RSRAPK/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 27 Pergub nomor 132 tahun 2018 berikut perubahannya,

Adapun surat undangan tersebut berisikan waktu pelaksanaan kegiatan Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah  RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, yakni Hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 diselenggarakan Rapat Pembentukaan Panitia Musyawarah tersebut, yang menghasilkan beberapa keputusan antara lain : anggota Panitia Musyawarah tidak dapat mencalonkan diri sebagai pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, anggota Panitia Musyawarah tidak boleh mengundurkan diri sebelum tugasnya berakhir, tugas panitia musyawarah berakhir setelah terpilihnya Pengurus dan Pengawas P3SRS  yang baru melalui RUALB dan kemudian mendapatkan persetujuan dari  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus, Diusulkan Politisi PPP Masuk RKHUHP

“ Inilah, fakta yang mereka hilangkan, yakni adanya berita acara pembentukan Panitia Musyawarah RUALB yang disetujui dan di tanda tangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, meskipun kemudian sdr Carlo Samuel Manatap T sebagai ketua Panitia Musyawarah mengundurkan diri, tidak berarti Pamus tersebut bubar, Pamus tetap eksis, dan sampai sekarang masih bekerja mempersiapkan RUALB, kalau mereka bikin Pamus ini berarti mengabaikan azas kepatuhan terhadap kesepakatan yang ada di berita acara tersebut, dan ini jelas cacat procedural pembentukan pamus oleh mereka.”tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Di tempat yang sama, hal senada juga dikatakan Yudy Sohan pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dalam kepengurusan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2018-2021, memang dipimpin oleh Faisal S sebagai ketua, namun setelah masa kepengurusan tersebut berakhir, otomatis Faisal S bukan lagi pengurus, apalagi warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak mempercayai lagi Faisal S sebagai pengurus,

itulah sebabnya, warga menyampaikan aspirasinya yang kemudian diserap dan diterima Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, agar menunjuk dirinya bersama Mieke Tanadi sebagai caretaker pengurus dengan tugas agar segera membentuk Panitia Musyawarah untuk menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa sebagai forum yang memilih kepengurusan P3SRS yang baru,

Nah dalam melaksanakan tugas tersebut, tentunya, untuk mengantisipasi kekosongan kepengurusan, dan untuk melakukan pengelolaan apartemen Puri Kemayoran, maka dirinya juga melakukan pengelolaan teknis operasional pelayanan yang secara rutin harus dilaksanakan, namun tiba-tiba saja sdr Faisal S memblokir rekening  rekening Bank BCA No. 6840800880 atas nama P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga akibatnya ada gangguan dalam hal aktivitas transaksi operasional, seperti bayar karyawan, bayar listrik dll, bahkan warga penghuni merasa kesulitan untuk melakukan transaksi pembayaran  IPL Pemilik/Penghuni Apartemen Puri Kemayoran dll.

Menurut ketentuan yang kami taati, bahwa karena adanya pemblokiran tersebut, oleh sdr Faisal, maka sangat tidak dimungkinkan, kami membuat rekening baru atas nama P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, karena yang berhak dan wajib membuka rekening baru adalah pengurus baru hasil RUALB, sedangkan kami bukan pengurus baru hasil RUALB,  maka kami tidak bisa membuat rekening tersebut, oleh sebab itu untuk kepentingan aktivitas transaksi operasional maupun sebagai langkah solusi dari warga akibat pemblokiran rekening tersebut, maka kami dengan terpaksa membuat rekening sementara menggunakan nama kami, nah untuk pertanggungjawaban keuangan yang masuk di rekening sementara tersebut, akan kami sampaikan ke warga penghuni di RUALB, bukan disampaikan ke mereka yang bukan pengurus donk, jadi tidak benar, kalau uang yang masuk rekening itu kami gunakan untuk kepentingan pribadi,  ”tandas Yudi Sohan.

Baca Juga :  Pembahasan RUU Penyiaran Harus Menampung Aspirasi Masyarakat dan Insan Media

Rupanya, sengkarut masalah Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) untuk Pembentukan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2023 – 2026, yang diselenggarakan pada tanggal 05 Agustus 2023 oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai panitia Musyarawarah juga ditanggapi oleh Warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, sebut saja Yenny, kepada awak media, ia mengatakan bahwa dirinya bersama ratusan warga yang lain yang menempati apartemen tersebut, sangat terganggu dengan adanya penyelenggaraan RUALB tersebut, pasalnya kegiatan tersebut, disinyalir dilakukan dengan premanisme, provokatif, dan tidak sesuai fakta yang ada.

“Ya, mas, mereka itu siapa sih, kok bikin gaduh, dengan bikin selebaran mengatasnamakan panitia Musyawarah, mengundang warga untuk hadir di RUALB yang mereka selenggarakan, ya, jelas kami menolak ajakan mereka, sebab kami tidak pernah tahu soal Pamus bentukan mereka, kami warga disini hanya mengakui kepengurusannya Pak Yudy Sohan, tidak mengakui mereka itu yang tidak sah, nekad banget mereka nggak tau diri, nggak ada warga yang ndukung mereka, mas. Harapannya, kami mohon Pamus RUALB yang dibentuk oleh kepengurusan Pak Yudy, agar segera menggelar RUALB sesuai aturan, sah dan mendapat dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.” Pungkas Yenny.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x