Home » Headline » Tolak RUALB Manipulatif, Warga Desak Pamus Bentukan Kepemimpinan Yudy Sohan yang Legitimate, agar Segera Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Sesuai Hukum yang Berlaku

Tolak RUALB Manipulatif, Warga Desak Pamus Bentukan Kepemimpinan Yudy Sohan yang Legitimate, agar Segera Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Sesuai Hukum yang Berlaku

dito 06 Agu 2023 284

NasionalPos.com, Jakarta-  Suasana adanya sinyalemen sabotase pengambilalihan kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Panitia RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) P3SRS Puri Kemayoran, nampaknya semakin menciptakan situasi tidak kondusif di lingkungan Apartemen Puri Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pasalnya di duga dengan cara-cara premanisme, disertai dengan berbagai manipulasi, mereka memaksakan diri menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa) tanpa mengindahkan norma hukum maupun norma sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat di negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ini, demikian disampaikan oleh Andi Darwin Ranreng,SH, MH pengacara publik kepada awak media, Minggu 6 Agustus 2023 di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Ya, realitasnya, memang, mereka itu memaksakan diri menggelar RUALB, dengan cara-cara yang mengabaikan asas kepatuhan dan kepatutan sebagai warga negara di negara hukum ini, bahkan mereka diduga menghilangkan fakta maupun bukti-bukti yang di miliki oleh pengurus yang mendapat dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta dan juga warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran.”ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH yang juga penasehat hukum pengurus dan warga penghuni apartemen Puri Kemayoran

Menurut Andi, pada realitasnya, mereka mengabaikan asas kepatuhan melalui adanya dugaan menghilangkan fakta bahwa bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya berdasarkan surat nomor: E-0020/RR.00.01 pertanggal 4 April 2022, dinas telah meminta saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring sebagai implementasi pergub No.132/2018 pada tanggal 7 Desember 2021,

kemudian Judy Sohan dan Mieke Tanadi sebagai Plt pengurus yang di beri amanah untuk membentuk Panitia Musyawarah agar segera terbentuknya kepengurusan PPPRSR Apartemen Puri Kemayoran, telah melaksanakan amanah tersebut melalui penerbitan surat undangan Pengurus P3SRS nomor : 17/SEKP3RSRAPK/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 27 Pergub nomor 132 tahun 2018 berikut perubahannya,

Adapun surat undangan tersebut berisikan waktu pelaksanaan kegiatan Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah  RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, yakni Hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 diselenggarakan Rapat Pembentukaan Panitia Musyawarah tersebut, yang menghasilkan beberapa keputusan antara lain : anggota Panitia Musyawarah tidak dapat mencalonkan diri sebagai pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, anggota Panitia Musyawarah tidak boleh mengundurkan diri sebelum tugasnya berakhir, tugas panitia musyawarah berakhir setelah terpilihnya Pengurus dan Pengawas P3SRS  yang baru melalui RUALB dan kemudian mendapatkan persetujuan dari  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kasau: TNI AU Siap Sukseskan Pogram Pemerintah Dalam Peduli Pajak untuk Indonesia Maju

“ Inilah, fakta yang mereka hilangkan, yakni adanya berita acara pembentukan Panitia Musyawarah RUALB yang disetujui dan di tanda tangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, meskipun kemudian sdr Carlo Samuel Manatap T sebagai ketua Panitia Musyawarah mengundurkan diri, tidak berarti Pamus tersebut bubar, Pamus tetap eksis, dan sampai sekarang masih bekerja mempersiapkan RUALB, kalau mereka bikin Pamus ini berarti mengabaikan azas kepatuhan terhadap kesepakatan yang ada di berita acara tersebut, dan ini jelas cacat procedural pembentukan pamus oleh mereka.”tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Di tempat yang sama, hal senada juga dikatakan Yudy Sohan pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dalam kepengurusan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2018-2021, memang dipimpin oleh Faisal S sebagai ketua, namun setelah masa kepengurusan tersebut berakhir, otomatis Faisal S bukan lagi pengurus, apalagi warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak mempercayai lagi Faisal S sebagai pengurus,

itulah sebabnya, warga menyampaikan aspirasinya yang kemudian diserap dan diterima Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, agar menunjuk dirinya bersama Mieke Tanadi sebagai caretaker pengurus dengan tugas agar segera membentuk Panitia Musyawarah untuk menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa sebagai forum yang memilih kepengurusan P3SRS yang baru,

Nah dalam melaksanakan tugas tersebut, tentunya, untuk mengantisipasi kekosongan kepengurusan, dan untuk melakukan pengelolaan apartemen Puri Kemayoran, maka dirinya juga melakukan pengelolaan teknis operasional pelayanan yang secara rutin harus dilaksanakan, namun tiba-tiba saja sdr Faisal S memblokir rekening  rekening Bank BCA No. 6840800880 atas nama P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga akibatnya ada gangguan dalam hal aktivitas transaksi operasional, seperti bayar karyawan, bayar listrik dll, bahkan warga penghuni merasa kesulitan untuk melakukan transaksi pembayaran  IPL Pemilik/Penghuni Apartemen Puri Kemayoran dll.

“Menurut ketentuan yang kami taati, bahwa karena adanya pemblokiran tersebut, oleh sdr Faisal, maka sangat tidak dimungkinkan, kami membuat rekening baru atas nama P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, karena yang berhak dan wajib membuka rekening baru adalah pengurus baru hasil RUALB, sedangkan kami bukan pengurus baru hasil RUALB,  maka kami tidak bisa membuat rekening tersebut, oleh sebab itu untuk kepentingan aktivitas transaksi operasional maupun sebagai langkah solusi dari warga akibat pemblokiran rekening tersebut, maka kami dengan terpaksa membuat rekening sementara menggunakan nama kami, nah untuk pertanggungjawaban keuangan yang masuk di rekening sementara tersebut, akan kami sampaikan ke warga penghuni di RUALB, bukan disampaikan ke mereka yang bukan pengurus donk, jadi tidak benar, kalau uang yang masuk rekening itu kami gunakan untuk kepentingan pribadi,  ”tandas Yudi Sohan.

Baca Juga :  Said Abdullah: Antusiasme Masyarakat terhadap Syariah Tinggi, Direksi BSI Harus Berbenah Diri

Rupanya, sengkarut masalah Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) untuk Pembentukan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2023 – 2026, yang diselenggarakan pada tanggal 05 Agustus 2023 oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai panitia Musyarawarah juga ditanggapi oleh Warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, sebut saja Yenny, kepada awak media, ia mengatakan bahwa dirinya bersama ratusan warga yang lain yang menempati apartemen tersebut, sangat terganggu dengan adanya penyelenggaraan RUALB tersebut, pasalnya kegiatan tersebut, disinyalir dilakukan dengan premanisme, provokatif, dan tidak sesuai fakta yang ada.

“Ya, mas, mereka itu siapa sih, kok bikin gaduh, dengan bikin selebaran mengatasnamakan panitia Musyawarah, mengundang warga untuk hadir di RUALB yang mereka selenggarakan, ya, jelas kami menolak ajakan mereka, sebab kami tidak pernah tahu soal Pamus bentukan mereka, kami warga disini hanya mengakui kepengurusannya Pak Yudy Sohan, tidak mengakui mereka itu yang tidak sah, nekad banget mereka nggak tau diri, nggak ada warga yang ndukung mereka, mas. Harapannya, kami mohon Pamus RUALB yang dibentuk oleh kepengurusan Pak Yudy, agar segera menggelar RUALB sesuai aturan, sah dan mendapat dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.” Pungkas Yenny.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Nasabah Klaim Dirugikan dalam Kredit BPR Arto Moro, Ketua KANNI Semarang Soroti Dugaan Ketidakberesan, Nasabah NS Mengaku Berjuang Mencari Keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

TB.Massa Djafar: Ada Resiko Konflik Dibalik Jalan Soft Prabowo

Dhio Justice Law

04 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …

Wujudkan Seleksi Anggota KND Partisipatif, Menteri Sosial Harus Batalkan Kepmensos 130/2026, Pokja Lapor ke Ombudsman RI

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta – Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menyatakan menolak terbentuknya panitia seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 (Kepmensos 130/2026), yang di sahkan oleh kementerian Sosial, 4 Agustus 2026 lalu, demikian yang di …

x
x