Home » Headline » Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kareina, di duga Suaminya Terlibat

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kareina, di duga Suaminya Terlibat

dito 22 Agu 2023 92

NasionalPos.com, Jakarta- Seperti diberitakan oleh berbagai media massa, diketahui Karenina Maria Anderson ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/7) malam di kediamannya. Aktris sekaligus model itu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram dan selinting ganja siap pakai.

Sontak saja, penangkapan Artis kelahiran 28 Februari 1983 mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, bukan hanya dari kalangan artis saja, namun juga mendapatkan respon dari kalangan pegiat anti narkoba dari mahasiswa dan pemuda,

Sebut saja Bayu Herdiansyah Nababan Koordinator Aliansi Mahasiswa & Pemuda Anti Penyalahgunaan Narkoba, saat di temui wartawan, ia mengatakan bahwa permasalahan penangkapan artis yang terlibat masalah penggunaan penyalahgunaan narkoba, sudah sering terjadi, namun demikian, untuk masalah penangkapan Karenia Maria Anderson terduga penyalahgunaan Narkoba ini, ada sesuatu yang diduga luput dari perhatian aparat kepolisian mengenai dugaan keterlibatan Kamal Bhojwani pria berkewarganegaraan India, yang adalah suami dari Kareina Maria Anderson.

Baca Juga :  Politisi Diingatkan agar tidak Mempolitisasi Bansos

“Kami mencium adanya dugaan keterlibatan suami Kareina berkewarganegaraan India bernama Kamal Bhojwani tersebut dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja oleh Kareina, ya, aneh saja, istrinya diduga memakai narkoba, tapi sampai suaminya tidak tahu, padahal kejadian tersebut terjadi di dalam rumah kediaman mereka , .”ungkap Bayu kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023 di Jakarta.

Bukan hanya itu, lanjut Bayu Herdian Nababan, pihaknya juga mendapatkan informasi dari berbagai sumber, dan juga hasil penelusurannya, menemukan adanya informasi yang menyebutkan bahwa si Kamal Bhojwani tersebut menjalankan bisnis importir parfume dan juga menjalankan bisnis sebagai distributor distributor.   minuman ber alkohol di seluruh Indonesia, dengan menggunakan Perusahaan bernama PT Kyebee, sedangkan dari hasil investigasi, pihaknya menemukan fakta bahwa PT Kyebee terdaftar sebagai adalah Perusahaan perdagangan eceran bukan Perusahaan distributor, dan juga bukan distributor minuman ber allkohol.

“Dari fakta yang kami temukan, kami menduga ada indikasi manipulasi nama Perusahaan yang bukan peruntukkannya, tapi diduga digunakan oleh Kamal Bhojwani sebagai bisnis yang berbeda dengan bisnis yang terdaftar dengan nama PT Kyebee, kantornya pun beda PT Kyebe versi Kamal Bhojwani suami Kareina di Jakarta, sedangkan PT Kyebe yang kami temukan berada di Bandung,”tukas Bayu.

Baca Juga :  Amankan 853 Gereja Selama Tri Hari Suci Paskah, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.459 Personel

Menurut Bayu, tidak hanya temuan tersebut saja, pihaknya juga menduga adanya keterlibatan Suami Kareina itu terkait tindakannya melakukan dugaan pembiaran terhadap istrinya yang sudah untuk kedua kalinya kedapatan memakai narkoba, oleh karena itu Kamal Bhojwani sebagai suami Kareina dapat dikenakan pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yang mengatur ketentuan bagi siapapun yang mengetahui adanya penggunaan penyalahgunaan Narkoba, maka wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50juta.

“Kami mendesak agar pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa Kamal Bhojwani suami Kareina tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan juga memeriksa yang bersangkutan dengan perilaku bisnisnya yang diduga manipulative.”pungkas Bayu Herdian Nababan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x