Home » Ekonomi » Satgas Pangan Polri Tetapkan Sepuluh Tersangka Distribusi Beras

Satgas Pangan Polri Tetapkan Sepuluh Tersangka Distribusi Beras

dito 06 Okt 2023 135

NasionalPos.com, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 10 tersangka tindakan melawan hukum distribusi beras, pada Januari-Oktober 2023. Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan usai memproses 10 Laporan Polisi (LP) tentang kasus tersebut.

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, terjadi di Banten dan Bekasi, Jawa Barat. Untuk status LP tersebut, saat ini delapan sudah P21 dan dua masih tahap penyelidikan,” kata Brigjen Whisnu dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Dia menjelaskan, modus operandi diduga dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan pengemasan ulang dan pengoplosan beras. “Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan,” ucap Brigjen Whisnu.

Baca Juga :  Apresiasi untuk Pemerintah Indonesia Galang Dukungan Negara Maupun Komunitas Internasional terhadap Palestina

Satgas Pangan Polri, kata dia, tengah melakukan pengawasan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). “Dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya penimbunan beras yang dilakukan oknum,” ujar dia.

“Memonitor gudang gudang penyimpanan beras, sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan. Dan tindakan tindakan lain yang dapat menyebabkan terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat”.

Brigjen Whisnu juga menyebut, hasil pemantauan di lapangan untuk stok indikatif cadangan beras pemerintah. “Berdasarkan data Bulog saat ini, ada sebanyak 1,7 juta ton,” kata dia.

Kemudian, pada Rabu (4/10/2023) juga sudah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 Ton beras impor dari Vietnam. Jumlah beras sebanyak itu merupakan tindak lanjut impor beras oleh pemerintah tahun 2023, dengan total 2 juta Ton.

Baca Juga :  Ketum PP PPM : Keberhasilan Pemerintah Evakuasi WNI Dari Sudan, Patut Diapresiasi oleh Seluruh Komponen Bangsa

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yakni wilayah zona A (Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, Bali dan NTB), yaitu Rp10.900. Wilayah zona B (Kalimantan, NTT, Sumatera lainnya), yaitu Rp11.500.

Wilayah zona C (Maluku, Malut, Papua, Papua Barat), yaitu Rp11.800. Sementara, untuk rata-rata harga beras medium di tingkat end user, per 5 Oktober 2023, zona A Rp12.844 atau 15.14 persen di atas HET.

Zona B Rp13.567 per kilogram atau 15,24 persen di atas HET. Zona C Rp14.800 per kilogram atau 20,27 persen di atas HET.


Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x