Home » Headline » Eksistensi Marwah Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan

Eksistensi Marwah Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan

dito 20 Okt 2023 160

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil residen (cawapres) di Pilpres 2024. Putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.

Andi Darwin Ranreng, SH, MH menilai keputusan MK tersebut bersifat ganda.Sebab, di satu sisi MK menolak gugatan 3 pemohon lainnya yang ingin mengubah batas usia capres-cawapres kurang dari 40 tahun, dan bahkan putusan tersebut terindikasi putusan yang dikondisikan, putusan yang dikondisikan itu diduga untuk memuluskan jalankan Gibran putra mahkota putra sulung Presiden Jokowi untuk bisa menjadi cawapres mendampingi Bacapres Prabowo.

“Kenapa saya katakan bersifat ganda, di satu sisi MK itu sepakat bahwa usia capres/cawaprees itu open legal policy dan sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang, tapi dalam perkara (nomor) 90 ini mahkamah konstitusi menambahkan frasa yang sebenarnya tidak mengukuhkan usia 40 tapi masih dibuka ruang di bawah usia 40 pun boleh, sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah baik bupati atau wali kota atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), sehingga aneh saya melihatnya, ada sisi keanehan daripada putusan mahkamah konstitusi ini,” ujar Andi Darwin Ranreng, SH, MH pengacara publik kepada awak media, pada hari Jumat, 20/10/2023 di Jakarta

Baca Juga :  Presiden Bertemu Tokoh Politik Di Istana, Wacana Resuhfle Kabinet Makin Kencang, PAN Bakal Dapat satu Menteri

Menurut Andi dalam perkara ini, adapun sisi keanehan itu, ditemukan ketika MK justru mengambil peran DPR dengan mengubah syarat umur capres-cawapres yang semestinya ini merupakan ranah kewenangan pembentuk UU. akibatnya MK dianggap menjadi tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,

Selain itu putusan MK tersebut terbentur dengan putusan yang sudah terpratri pada putusan KPU tentang persyaratan Capres-Cawapres, sehingga dapat dikatakan putusan MK tersebut dengan peraturan KPU beda jukdis, karena putusan MK merupakan jawaban dari uji materil dari pemohon, sedangkan peraturan KPU tersebut sudah mutlak betul-betul disetujui oleh para stakeholder dan juga di sepakati oleh DPR maupun instansi terkait.

“Dengan demikian secara yuridis putusan MK tidak bisa diberlakukan, kalau toh bisa dipaksakan untuk dilaksanakan putusan tersebut, KPU harus melakukan perubahan peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Pemilu, sedangkan untuk merubah Undang-Undang tersebut adalah kewenangan DPR, sedangkan saat ini, waktunya tidak memungkinkan merubah Undang-Undang tersebut, karena sudah mendekati pemilu.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  Menko Perekonomian Airlangga :Utang Pemerintah Saat Ini Masih Terkendali

Lebih lanjut, Andi Darwin Ranreng mengatakan untuk menjadi calon Presiden Republik Indonesia, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, Setelah terjadi perubahan makna pada syarat capres-cawapres ini, maka KPU harus segera memperbarui peraturan yang mengatur pemilihan kepala negara dan pemerintahan ini, KPU harus memperbaiki peraturan mereka dan mengkonsultasikannya terlebih dulu dengan Komisi II DPR, tapi waktunya apakah masih dimungkinkan? Hal ini apabila putusan MK tersebut  dipaksakan untuk diberlakukan maka bakal berimplikasi menjadi masalah serius yang bisa memicu terjadinya konflik.

“Fenomena putusan MK tentang batas usia capres-cawapres tersebut, bisa memicu suhu politik yang semakin memanas, dan bukan hanya itu, hal ini dapat berimpilkasi pada eksistensi marwarh Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan,”pungkas Andi Darwin Ranreng, SH, MH

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x