Home » Headline » Putusan MK Perkara No.90/PPU-XXI/2023 Diduga hasil Kejahatan Jabatan & Kejahatan Konstitusi, Sebaiknya Ketua MK & Hakim Konstitusi Mundur Saja

Putusan MK Perkara No.90/PPU-XXI/2023 Diduga hasil Kejahatan Jabatan & Kejahatan Konstitusi, Sebaiknya Ketua MK & Hakim Konstitusi Mundur Saja

dito 31 Okt 2023 84

NasionalPos.com, Jakarta- Pasca Mahkamah Konstitusi membacakan beberapa putusan terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mengenai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden, muncul berbagai pendapat dari kalangan masyarakat yang turut memberikan penilaian atas putusan-putusan tersebut. Ada diantara masyarakat yang pro dan kontra terhadap Putusan MK tersebut, khususnya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tidak sedikit masyarakat yang berkomentar beragam mengenai Putusan MK yang telah dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu, salah seorang diantaranya adalah Andi Darwin Ranreng, SH, MH seorang pengacara publik, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menimbulkan kericuhan di kalangan masyarakat, pasalnya dengan adanya putusan MK tersebut, menyebabkan lolosnya Gibran sebagai cawapresnya Prabowo, yang sebelum lahirnya putusan MK tersebut, tidak ada peluang bagi Gibran untuk menerima tawaran sebagai cawapresnya Prabowo, hal itu tentunya di duga telah dikondisikan oleh pamannya si Gibran terkait dengan koneksitas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,

“Disisi lain, ada indikasi pengkondisian yang dirancang oleh hakim konstitusi agar mengabulkan permohonan perkara untuk menambahkan norma baru yang sebelumnya tidak ada atau tidak diatur, dan ini merupakan tindakan yang bukan hanya secara akademik itu (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) tidak sesuai dengan konsep awal dari keberadaan Mahkamah Konstitusi yang fungsinya itu menguji norma yang sudah ada, melainkan juga merusak citra kehormatan Mahkamah Konstitusi.”ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada wartawan, Selasa, 31/10/2023 di Jakarta.

Baca Juga :  Jangan Beropini Berasumsi negatif Mengganggu Kredibilitas dan kinerja PT Jakpro

Menurut Andi Darwin Ranreng, SH, MH, dengan terbentuknya Mahkamah Kehormatan Mahkamah Kontitusi sesungguhnya tidak serta merta memenuhi rasa keadilan Masyarakat, sedangkan pada masalah tersebut, karena tidak adanya legal standing dari pokok perkara terkait gugatan uji materi oleh penggugat, namun ternyata gugatan tersebut justru dikabulkan dan bahkan adanya penambahan klausul yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang yang mengatur persyaratan capres-cawapres,

Sehingga dengan demikian diduga hal tersebut telah terjadi indikasi tindak kejahatan konstitusi, yang dapat berdampak pada ketidak percayaan Masyarakat terhadap Mahkamah konstitusi, yang juga dipicu  oleh adanya suatu putusan yang melanggar norma maupun kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, dari indikasi tersebut,  sepatutnya para hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan tersebut harus mengundurkan diri atau dipecat dengan tidak hormat, jika tidak, maka bukan hanya terjadi kegaduhan konstitusi, namun yang lebih mengkhawatirkan Masyarakat hilang kepercayaaannya terhadap konstitusi di negeri ini, sebab ternyata konstitusi di negeri ini dapat dirubah-rubah oleh sembilan orang hakim konstitusi yang bukan representasi kedaulatan rakyat, padahal sesungguhnya sesuai prinsip trias politica konstitusi itu dibuat dengan tentunya persetujuan rakyat (DPR RI bersama lembaga Presiden).

“Jadi apa yang dilakukan oleh hakim konstitusi yang memutuskan perkara tersebut, hendaknya juga di cermati dari sisi pidananya, yakni adanya perubahan putusan , atas nama jabatan diduga melakukan kejahatan konstitusional, yang diduga memanipulasi norma yang ada.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  FK Repnus Soroti Dugaan Buruknya Pengelolaan Perparkiran Di provinsi Daerah Khusus Jakarta

Selain kejahatan Konstitusi, lanjut Andi, para hakim konstitusi yang memutuskan perkara tersebut, jika terindikasi melakukan Kejahatan jabatan yakni kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat dalam masa pekerjaannya serta kejahatan yang termasuk dalam salah satu perbuatan, kejahatan jabatan merupakan indak pidana yang dilakukan oleh para pejabat yang memegang kekuasaan dan harus dihukum pidana (Wirjono Prodjodikoro, 2002). Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kejahatan jabatan tertuang dalam:Bab XXVIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Dengan demikian diharapkan Negara hadir untuk membersihkan mahkamah konstitusi dari para hakim konstitusi yang bukan hanya merusak Marwah Mahkamah Konstitusi, melainkan juga diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan (menyalahgunakan jabatan ) untuk membuat putusan yang berimplikasi memberikan privilege kepada seseorang, sehingga seseorang bisa ikut berkonstetasi di pilpres 2024 mendatang, selain itu akrobatik putusan MK menyebabkan menjadi suatu kejahatan  konstitusi  yang terstruktur dan masif

“Ya, kami sangat berharap untuk mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi yang sudah dirusak marwahnya, sebaiknya para hakim konstitusi yang memutuskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat dan dikenakan hukum pidana sesuai hukum yang berlaku”pungkas Andi Darwin Ranreng, SH.MH

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

- Banyuwangi

20 Apr 2026

Banyuwangi ,Nasionalpos.com – Aspirasi warga Banyuwangi dipastikan akan bermuara ke ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan rencana aksi pada 26 April 2026 di Jakarta bukan sekadar wacana, melainkan langkah terukur yang telah melalui prosedur resmi. Pihak IWB menyebutkan, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan diterima oleh aparat, termasuk Polres Jakarta Selatan dan Polda …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

x
x