Home » Nasional » daerah » Jangan Beropini Berasumsi negatif Mengganggu Kredibilitas dan kinerja PT Jakpro

Jangan Beropini Berasumsi negatif Mengganggu Kredibilitas dan kinerja PT Jakpro

dito 16 Des 2025 95

NasionalPos.com, Jakarta-

Menjelang berakhirnya Tahun 2025, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dari mulai performance kinerja direksi PT Jakpro, pengelolaan keuangan hingga masalah audit BPK terhadap Jakpro.

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, ia mengatakan bahwa sorotan itu wajar saja di ungkap oleh siapapun asalkan obyektif, sesuai fakta yang ada dan tidak berdasarkan asumsi.

” Ya, semua itu mesti di sampaikan dengan by data yang faktual konseptual dan kontekstual tidak asal ngomong” ucap Rudy Darmawanto SH Ketum Poros Rawamangun kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025 di Jakarta.

Menurutnya, bahwa PT Jakpro dibawa pimpinan Direksi sekarang ini keadaannya baik baik saja dan sedang mengalami kecenderungan kerja dengan tren kenaikan yang signifikan serta membaik baik dari segi laju pendapatan maupun dari peningkatan luasan bisnis

Baca Juga :  Saat Terima FSAB, Inggard Joshua Wakil Ketua Komisi A DPRD Sebut Sebelum Ada Keppres, Jakarta Masih Berstatus Ibukota Negara.

 

“Bahwa ada beberapa anak perusahaan atau perniagaan di bawah jakpro yang belum sehat ini adalah wajar dan tugas direksi lah yg akan mengevaluasi agar anak perusahaan tersebut bisa bangkit dan kembali sehat” ungkap Rudy Darmawanto SH.

 

Selain itu, lanjut Rudy, terkait audit BPK mengenai JIS, dirinya mendapatkan informasi, masalah tersebut close, sudah terkonfirmasi Kontraktor sudah mengembalikan kelebihan sesuai rekomendasi BPK , sejak thn 2022

 

” Sedangkan Untuk masalah asset, pihak Jakpro sedang lakukan kajian restrukturisasi untuk treatment aset yang memberikan beban penyusutan dalam buku PT Jakpro, semua itu di lakukan secara professional, proporsional, transparan dan akuntabel. ” Ungkap Rudy Darmawanto SH.

 

Sedangkan, lanjut Rudy, Untuk masalah audit JOE , saat ini sedang dilakukan audit BPK terhadap kegiatan CSR yang di lakukan oleh PT JOE, sampai sekarang belum ada hasilnya, sehingga tidak bisa di simpulkan apapun sebelum ada hasil dari BPK, nah mengenai JIS, velodrome dan TIM, yg menjadi beban bagi jakpro adalah depresiasinya/ beban penyusutan asetnya.

Baca Juga :  Dandim 1012/Buntok Gelar Giat Tanam Jagung Bersama Seluruh Jajaran Koramil

 

” Ya, kami sangat berharap semua pihak semestinya mendukung Direksi PT Jakpro untuk menjadikan PT Jakpro sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang maju dan sehat, jangan di halangi oleh opini yang tidak obyektif maupun asumsi negatif sehingga bisa mengganggu kredibilitas PT Jakpro, kalau kredibilitas PT Jakpro terganggu, maka PT Jakpro tidak bisa berkembang menjadi salah satu sumber PAD bagi Pemprov DKI Jakarta” tandas Rudy Darmawanto SH.

 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x