Home » Hukum » Forum Diskusi Denpasar 12 Angkat UU ITE yang Kontroversial

Forum Diskusi Denpasar 12 Angkat UU ITE yang Kontroversial

dito 06 Des 2023 120

NasionalPos.com, Jakarta- Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) masih dianggap sebagai UU yang paling kontroversial. Bahkan, UU ITE paling dianggap sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia.

“UU ini sering dianggap kemunduran karena banyak lewat UU ini masyarakat terancam kebebasannya dikriminalisasi dan dipenjara. Merampas kebebasan orang adaah salah satu membuat indeks demokrasi kita mundur,” terang Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Luthfie Assyaukanie dalam acara Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 6/12/2023.

Luthfie dalam paparannya menyatakan ada pro-kontra dalam menyikapi UU ITE sejak dikeluarkan 2008. Mereka yang mendukung UU ini mengatakan bahwa UU ini merupakan bentuk antisipasi akan perubahan sosial politik di Indonesia.

Pasalnya, saat itu belum ada teknologi digital yang semasif saat ini. Maka, UU ITE dibuat sebagai antisipasi payung hukum perkara di dunia digital.

Baca Juga :  Heboh !!! Truk Berisi Ribuan Paket Sembako Dihadang Masyarakat, Diturunkan di Rumah LO Paslon 01 RA-Nasta ?

Tetapi, kata Luthfie, ada juga yang keberatan dengan hadirnya UU ITE karena dinilai punya implikasi buruk untuk kebebasan warga.

“Seperti kita tahu sejak UU ini diluncurkan, ada banyak sekali kasus untuk memenjarakan orang. Sampai sekarang UU ITE masih terus terjadi, ada pro-kontra yang mendukung UU ini dan yang berusaha menghapus,” ungkapnya.

“Setelah UU Revisi UU ITE ini disahkan, apakah masih ada celah terkait hal yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat?,” tambahnya.

Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, menerangkan DPR dan pemerintah telah merevisi Pasal 27 yang kerap dianggap sebagai Pasal karet. Farhan mengakui memang banyak pihak yang meminta Pasal tersebut dihilangkan.

Adapun Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  DPP Gerakan Ganjar Desak Bawaslu RI Segera Usut Tuntas Giat APDESI Dukung Pasalon 2 Terindikasi Pelanggaran Berpola TSM

Farhan mengemukakan revisi kali ini hanya mengganti substansinya saja karena pemerintah butuh untuk melindungi masyarakat atau sosial kontrol dalam penggunaan layanan sistem elektronik. Farhan menjelaskan terdapat pula penambahan Pasal 16, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak-anak dari konten negatif, hingga pengolahan datanya.

“Saya merasa sebetulnya UU ITE masih jauh dari sempurna. Masih banyak perdebatan, namun memang harus berakhir dalam satu kepastian, perkembangan UU ITE ini sudah jauh berkembang ke mana,Tapi bagaimanapun juga perlu kita yakini bersama kita perlu aturan ini,” tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

x
x