Home » Hukum » Forum Diskusi Denpasar 12 Angkat UU ITE yang Kontroversial

Forum Diskusi Denpasar 12 Angkat UU ITE yang Kontroversial

dito 06 Des 2023 87

NasionalPos.com, Jakarta- Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) masih dianggap sebagai UU yang paling kontroversial. Bahkan, UU ITE paling dianggap sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia.

“UU ini sering dianggap kemunduran karena banyak lewat UU ini masyarakat terancam kebebasannya dikriminalisasi dan dipenjara. Merampas kebebasan orang adaah salah satu membuat indeks demokrasi kita mundur,” terang Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Luthfie Assyaukanie dalam acara Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 6/12/2023.

Luthfie dalam paparannya menyatakan ada pro-kontra dalam menyikapi UU ITE sejak dikeluarkan 2008. Mereka yang mendukung UU ini mengatakan bahwa UU ini merupakan bentuk antisipasi akan perubahan sosial politik di Indonesia.

Pasalnya, saat itu belum ada teknologi digital yang semasif saat ini. Maka, UU ITE dibuat sebagai antisipasi payung hukum perkara di dunia digital.

Baca Juga :  Penjelasan Soal Menggugat Corporate Turut Menggugat Rezim Jokowi

Tetapi, kata Luthfie, ada juga yang keberatan dengan hadirnya UU ITE karena dinilai punya implikasi buruk untuk kebebasan warga.

“Seperti kita tahu sejak UU ini diluncurkan, ada banyak sekali kasus untuk memenjarakan orang. Sampai sekarang UU ITE masih terus terjadi, ada pro-kontra yang mendukung UU ini dan yang berusaha menghapus,” ungkapnya.

“Setelah UU Revisi UU ITE ini disahkan, apakah masih ada celah terkait hal yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat?,” tambahnya.

Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, menerangkan DPR dan pemerintah telah merevisi Pasal 27 yang kerap dianggap sebagai Pasal karet. Farhan mengakui memang banyak pihak yang meminta Pasal tersebut dihilangkan.

Adapun Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Tugas Saya Cukup Berat

Farhan mengemukakan revisi kali ini hanya mengganti substansinya saja karena pemerintah butuh untuk melindungi masyarakat atau sosial kontrol dalam penggunaan layanan sistem elektronik. Farhan menjelaskan terdapat pula penambahan Pasal 16, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak-anak dari konten negatif, hingga pengolahan datanya.

“Saya merasa sebetulnya UU ITE masih jauh dari sempurna. Masih banyak perdebatan, namun memang harus berakhir dalam satu kepastian, perkembangan UU ITE ini sudah jauh berkembang ke mana,Tapi bagaimanapun juga perlu kita yakini bersama kita perlu aturan ini,” tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

Dirwaster BAPERMEN Sumbar Serahkan SK DPD Kota Padang

Primadoni,SH

04 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com – Dirwaster Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERMEN Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di sekretariat BAPERMEN. Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi BAPERMEN di tingkat kabupaten/kota guna memperluas fungsi advokasi dan perlindungan konsumen di daerah. …

x
x