Home » Nasional » daerah » Pj Gubernur Heru Apresiasi Pelibatan Lingkungan Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi

Pj Gubernur Heru Apresiasi Pelibatan Lingkungan Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi

dito 13 Des 2023 192

NasionalPos.com, Jakarta- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi upaya pencegahan korupsi di Jakarta, termasuk lingkungan pendidikan.

Hal itu ia sampaikan pada acara Penyuluhan Hukum untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 yang digelar Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu 13/12/2023.

Acara dengan tema ‘Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi’ ini turut dihadiri sejumlah siswa perwakilan sekolah-sekolah di Jakarta. Saat membuka acara tersebut, Pj. Gubernur Heru menuturkan, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen dan integritas dari dunia pendidikan sebagai fondasi pembangunan karakter bangsa yang bersih dan melayani.

“Sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan, kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, terutama generasi muda Jakarta. Dalam upaya membangun budaya antikorupsi di lingkungan sekolah, saya mengajak seluruh kepala sekolah untuk membangun integritas yang baik, memberikan contoh teladan bagi peserta didik, lingkungan kerja, dan masyarakat,” ungkap Pj. Gubernur Heru.

Baca Juga :  MKMK Harus Dalami Kejahatan Terencana dan Terorganisir terkait Putusan Gibran

Tidak hanya itu, lanjut Pj. Gubernur Heru, tugas kepala sekolah dan guru juga membangun transparansi dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja, melakukan pemetaan area potensi korupsi, serta menyusun strategi untuk mengeliminasi perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan anggaran, termasuk anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).

“Kinerja para kepala sekolah akan terus dipantau. Apabila terdapat pelanggaran terkait integritas dan komitmen, maka konsekuensi serius akan diterapkan, termasuk pemberhentian dan penanganan oleh aparat penegak hukum. Kepada Inspektorat, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), dan Dinas Pendidikan agar lebih tegas dalam menegakkan aturan dan hukum di lingkungan sekolah,” tegas Pj. Gubernur Heru.

Baca Juga :  Wakasal Dampingi Menko Marvest Tinjau INAP

Ia juga mengapresiasi sekolah yang terpilih sebagai Pengelola Dana Bos Terbaik dan Duta Antikorupsi Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri se-DKI Jakarta.

“Penghargaan ini agar menjadi motivasi dan contoh positif bagi sekolah lainnya dalam mengelola dana BOS, serta membiasakan antikorupsi sejak dini. Terima kasih kepada Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta yang telah bersinergi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

x
x