Home » Headline » Di Tahun 2024 BNPP Targetkan Bangun 8 Pos Lintas Batas Negara Terpadu

Di Tahun 2024 BNPP Targetkan Bangun 8 Pos Lintas Batas Negara Terpadu

dito 18 Jan 2024 186

NasionalPos.com, Jakarta- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri menargetkan membangun delapan pos lintas batas negara (PLBN) terpadu pada 2024.

Dalam rapat koordinasi membahas progress pembangunan PLBN di Jakarta, Kamis, 18/1/2024, Asisten Deputi Lintas Batas Negara BNPP Budi Setyono menyebut kantornya masih mengkaji lokasi delapan PLBN terpadu itu.

“Untuk delapan PLBN ini lokasinya sedang kita kaji, karena pada gelombang 1 dan 2 basis-nya di darat, tetapi kalau delapan PLBN ini nantinya basis-nya maritim, yaitu kami akan bangun di pelabuhan,” kata pejabat BNPP itu dalam rapat.

Pemerintah RI menargetkan membangun total 26 PLBN yang terbagi atas tiga gelombang, yaitu tujuh PLBN (gelombang I), 11 PLBN (gelombang II), dan delapan PLBN (gelombang III). Untuk pembangunan gelombang I, Budi menyebut tujuh PLBN telah dibangun sesuai target.

Dia melanjutkan jenis PLBN terpadu yang dibangun pemerintah pun terbagi atas tiga kategori, yaitu A, B, dan C. PLBN Kategori A difungsikan untuk lalu lintas dagang ekspor dan impor, termasuk menjadi akses bagi truk-truk yang membawa barang lintas negara.

Baca Juga :  Anne Sarjono FSAB Muda : Apresiasi Hasil Pertemuan KTT G20 di Bali, Berharap Semua Peserta Melaksanakan & Menaatinya

Sementara itu, PLBN Kategori B merupakan pos lintas batas umum, tetapi dapat difungsikan juga untuk perdagangan. Namun, mereka yang melintas wajib berhenti di titik 0 kilometer untuk pemeriksaan.

Sementara, PLBN Kategori C merupakan pos untuk perlintasan tradisional sehingga tidak diperbolehkan ada kegiatan ekspor dan impor.

“Namun, semua tipe ini bisa di-upgrade (ditingkatkan, red.). Contohnya, PLBN Aruk di Sambas, kemudian PLBN Jagoi Babang juga berpeluang naik kelas, karena nilai perdagangannya tiap bulan terus meningkat,” tutur dia.

Dalam rapat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Laksamana Muda TNI Kisdiyanto secara khusus mengevaluasi pembangunan 11 PLBN yang masuk dalam gelombang II.

Kemenko Polhukam mengawasi kemajuan pembangunan itu secara aktif mengingat Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Baca Juga :  Awak Media Meminta Polsek Cluring Jangan Tutup Mata Pada Judi Sabung Ayam

Dari hasil paparan dalam rapat, Kisdiyanto menyebut ada tiga dari 11 PLBN yang perlu dievaluasi lebih lanjut. Tiga PLBN itu, PLBN Long Midang, PLBN Sei Kelik, dan PLBN Oepoli.

Kisdiyanto menyebut, misalnya, di PLBN Long Midang ada kemajuan pembangunan 50 persen, tetapi sulit berlanjut karena akses menuju Long Midang belum memadai, terlebih ada longsor yang mengakibatkan penurunan permukaan tanah.

“Untuk itu, BNPP perlu melakukan review mengenai perencanaannya membangun PLBN Long Midang. Apakah memungkinkan? Jika tidak, apakah bisa dipindah tempatnya?” kata Kisdiyanto.

Dalam rapat koordinasi pembangunan PLBN itu, kementerian/lembaga selain Kemenko Polhukam dan BNPP Kemendagri turut hadir, di antaranya Kementerian PUPR, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x