Home » Headline » Pengamat :Dekrit Presiden 2024 Solusi Situasi Darurat Sistem Ketatanegaraan Kekinian

Pengamat :Dekrit Presiden 2024 Solusi Situasi Darurat Sistem Ketatanegaraan Kekinian

dito 27 Feb 2024 253

NasionalPos.com, Jakarta- Pasca pelaksanaan pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu, nampaknya situasi politik Nasional semakin menghangat, bahkan tensi politik yang meningkat dan memanas ini, cenderung bisa memicu terjadinya konflik di masyarakat, yang ditimbulkan oleh adanya temuan kecurangan pelaksanaan pemilu 2024 yang dinilai terstruktur sistematis dan massif.

Namun disisi lain ada pihak yang merasa sudah memenangkan konstestasi pilpres, sebelum adanya pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

Tentunya situasi tersebut dapat semakin mendorong terjadinya krisis politik, krisis demokrasi dan bahkan krisis kepercayaan antar sesama anak bangsa. Situasi inipun di respon oleh berbagai kalangan, salah seorang yang memberikan respon terhadap perkembangan situasi politik kekinian, diantaranya adalah Dr Kristiya Kartika pengamat Sosial Politik.

Kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa untuk mengantisipasi situasi politik saat ini, semua pihak tentunya perlu mengedepankan asas kebijakan yang adil dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif.

“Ya, mesti ada Solusi dengan pemikiran gagasan, ide dan Langkah “bijak” maupun “aman” agar negara beserta mayoritas rakyat tetap bersatu tapi maju. Tentunya situasi yang krisis saat ini harus segera ada Dekrit Presiden, adapun dasar hukum Dekrit Presiden ini adalah Staatsnoodrecht, Staatsnoodrecht adalah sebutan untuk hukum tata negara dalam kondisi darurat” ucap Dr Kristiya Kartika kepada awak media, Selasa, 27/2/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Miliki Rapor Merah, Junimart Girsang Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumut

Mengapa kondisi ini dikatakan darurat, lanjut Dr Kristiya Kartika, kondisi saat ini dapat dikatakan darurat dan bahkan dapat dikatakan genting sebab kepercayaan rakyat terhadap institusi negara sudah hilang, rakyat sudah tidak percaya dengan Komisi Pemilihan Umum & Bawaslu, rakyat juga tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi, maupun institusi politik maupun hukum lainnya, maka untuk menangani situasi darurat ini adalah melalui Dekrit Presiden yang isi utamanya : (1). Kembali ke UUD 1945 yang asli.(2). Membatalkan produk-produk Pemilu/Pilpres 2024, (3). Membentuk/Menetapkan MPR baru. (4). Membentuk/menetapkan DPR baru yang komposisi keanggotaannya berdasarkan hasil Pemilu 2019.

“ Nah dari Dekrit Presiden tersebut, Presiden Jokowi telah melakukan tindakan penyelamatan negara dari situasi genting, meskipun kemudian sesuai dengan aturan Perundang2an yg berlaku (hukum positif), Jokowi berhenti dari Presiden Oktober 2024. Nah sebelum Jokowi lengser, MPR hasil Dekrit Presiden 2024 segera menggelar pilpres, agar segera terbentuk pemerintahan baru, yang bakal mengantikan pemerintahan Jokowi,”tukas Dr Kristiya Kartika yang juga mantan Ketua Presidium GMNI di era Orde Baru.

Sehingga dengan demikian, sambung Dr Kristiya Kartika, tidak terjadi pemakzulan terhadap Jokowi dari jabatan Presiden, dan Jokowi tidak perlu diberi sanksi lain-lain kecuali catatan MPR bahwa selama Jokowi menjadi Presiden telah berlangsung penyalahgunaan wewenang saat pencalonan Cawapres; Pemerintah bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu calon dalam Pemilu, Jokowi tidak dimakzulkan, Jokowi tidak diberi sanksi apapun, namun dijatuhi “sanksi sejarah” bahwa dia berlaku tidak adil sebagai Presiden dan sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pemilihan Presiden tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Kontribusi BUMN Makin Besar Untuk APBN

Lebih lanjut Dr Kristiya Kartika menjelaskan bahwa dengan adanya Dekrit Presiden 2024, Program operasional Kenegaraan yang harus dilaksanakan adalah MPR kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara. MPR 2024 produk Dekrit Presiden 2024, adapun susunannya berdasarkan komposisi hasil Pemilu 2019, DPR baru yang komposisi keanggotaannya berdasarkan hasil Pemilu 2019, kemudian MPR segera memilih Presiden dan Wapres baru, untuk itulah sangat diharapkan Partai politik mutlak perlu mendukung Dekrit Presiden 2024, TNI dan Polri juga wajib mendukung Dekrit Presiden 2024.

“ Dengan cara tersebut, dapat dikatakan bahwa Dekrit Presiden adalah solusi bagi situasi kedaruratan sistem ketatanegaraan, sehingga dengan adanya Dekrit Presiden diharapkan keutuhan Negara terjamin, keadilan terlaksana dan ekonomi rakyat serta negara makin bagus. Amin.”pungkas Dr Kristiya Kartika.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Rita Shafira Bongkar Dugaan Konspirasi Jahat di Pemkot Bandung

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Rita Shafira sosok wanita tangguh dan berani berdiri sendiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat. Baginya, bekerja sebagai abdi negara tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kejujuran, keuletan, pantang menyerah dan siap menghadapi risiko. Prinsip itulah yang membuat Rita Shafira masih berdiri tegak digaris perjuangan pengabdian untuk masyarakat. “Amanah dan tugas …

Ketika Meritokrasi Dipertanyakan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengangkatan komisaris pada perusahaan-perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul nama-nama yang memiliki kedekatan dengan figur publik maupun pejabat negara. Misalnya, pengangkatan Barry Tamin sebagai Komisaris Independen di PT Sarinah yang diketahui merupakan adik ipar dari Raffi Ahmad, serta sorotan terhadap pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi …

Himbauan MUI Khutbah Jum’at tentang Cegah Narkoba Sarana Efektif Sadarkan Umat Lawan Penyalahgunaan Narkoba

dito

26 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026 ini , yang jatuh tepat di tanggal 26 Juni , maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan instruksi khusus melalui Surat Himbauan Nomor Kep-63/DP-MUI/VI/2026. MUI mengimbau seluruh masjid dan khatib di Indonesia untuk menggelar khutbah Jumat serentak dengan tema “Bahaya Narkoba dan Penyelamatan Generasi Bangsa …

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

x
x