Home » Headline » Pengamat :Dekrit Presiden 2024 Solusi Situasi Darurat Sistem Ketatanegaraan Kekinian

Pengamat :Dekrit Presiden 2024 Solusi Situasi Darurat Sistem Ketatanegaraan Kekinian

dito 27 Feb 2024 227

NasionalPos.com, Jakarta- Pasca pelaksanaan pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu, nampaknya situasi politik Nasional semakin menghangat, bahkan tensi politik yang meningkat dan memanas ini, cenderung bisa memicu terjadinya konflik di masyarakat, yang ditimbulkan oleh adanya temuan kecurangan pelaksanaan pemilu 2024 yang dinilai terstruktur sistematis dan massif.

Namun disisi lain ada pihak yang merasa sudah memenangkan konstestasi pilpres, sebelum adanya pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

Tentunya situasi tersebut dapat semakin mendorong terjadinya krisis politik, krisis demokrasi dan bahkan krisis kepercayaan antar sesama anak bangsa. Situasi inipun di respon oleh berbagai kalangan, salah seorang yang memberikan respon terhadap perkembangan situasi politik kekinian, diantaranya adalah Dr Kristiya Kartika pengamat Sosial Politik.

Kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa untuk mengantisipasi situasi politik saat ini, semua pihak tentunya perlu mengedepankan asas kebijakan yang adil dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif.

“Ya, mesti ada Solusi dengan pemikiran gagasan, ide dan Langkah “bijak” maupun “aman” agar negara beserta mayoritas rakyat tetap bersatu tapi maju. Tentunya situasi yang krisis saat ini harus segera ada Dekrit Presiden, adapun dasar hukum Dekrit Presiden ini adalah Staatsnoodrecht, Staatsnoodrecht adalah sebutan untuk hukum tata negara dalam kondisi darurat” ucap Dr Kristiya Kartika kepada awak media, Selasa, 27/2/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Demo Tolak RUU Pilkada, Berhasil Batalkan Sidang Paripurna DPR RI Revisi RUU Pilkada

Mengapa kondisi ini dikatakan darurat, lanjut Dr Kristiya Kartika, kondisi saat ini dapat dikatakan darurat dan bahkan dapat dikatakan genting sebab kepercayaan rakyat terhadap institusi negara sudah hilang, rakyat sudah tidak percaya dengan Komisi Pemilihan Umum & Bawaslu, rakyat juga tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi, maupun institusi politik maupun hukum lainnya, maka untuk menangani situasi darurat ini adalah melalui Dekrit Presiden yang isi utamanya : (1). Kembali ke UUD 1945 yang asli.(2). Membatalkan produk-produk Pemilu/Pilpres 2024, (3). Membentuk/Menetapkan MPR baru. (4). Membentuk/menetapkan DPR baru yang komposisi keanggotaannya berdasarkan hasil Pemilu 2019.

“ Nah dari Dekrit Presiden tersebut, Presiden Jokowi telah melakukan tindakan penyelamatan negara dari situasi genting, meskipun kemudian sesuai dengan aturan Perundang2an yg berlaku (hukum positif), Jokowi berhenti dari Presiden Oktober 2024. Nah sebelum Jokowi lengser, MPR hasil Dekrit Presiden 2024 segera menggelar pilpres, agar segera terbentuk pemerintahan baru, yang bakal mengantikan pemerintahan Jokowi,”tukas Dr Kristiya Kartika yang juga mantan Ketua Presidium GMNI di era Orde Baru.

Sehingga dengan demikian, sambung Dr Kristiya Kartika, tidak terjadi pemakzulan terhadap Jokowi dari jabatan Presiden, dan Jokowi tidak perlu diberi sanksi lain-lain kecuali catatan MPR bahwa selama Jokowi menjadi Presiden telah berlangsung penyalahgunaan wewenang saat pencalonan Cawapres; Pemerintah bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu calon dalam Pemilu, Jokowi tidak dimakzulkan, Jokowi tidak diberi sanksi apapun, namun dijatuhi “sanksi sejarah” bahwa dia berlaku tidak adil sebagai Presiden dan sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pemilihan Presiden tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Hasil PKPU Untuk Cairkan PMN ke Garuda Indonesia Di Tunggu Kemenkeu

Lebih lanjut Dr Kristiya Kartika menjelaskan bahwa dengan adanya Dekrit Presiden 2024, Program operasional Kenegaraan yang harus dilaksanakan adalah MPR kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara. MPR 2024 produk Dekrit Presiden 2024, adapun susunannya berdasarkan komposisi hasil Pemilu 2019, DPR baru yang komposisi keanggotaannya berdasarkan hasil Pemilu 2019, kemudian MPR segera memilih Presiden dan Wapres baru, untuk itulah sangat diharapkan Partai politik mutlak perlu mendukung Dekrit Presiden 2024, TNI dan Polri juga wajib mendukung Dekrit Presiden 2024.

“ Dengan cara tersebut, dapat dikatakan bahwa Dekrit Presiden adalah solusi bagi situasi kedaruratan sistem ketatanegaraan, sehingga dengan adanya Dekrit Presiden diharapkan keutuhan Negara terjamin, keadilan terlaksana dan ekonomi rakyat serta negara makin bagus. Amin.”pungkas Dr Kristiya Kartika.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

DPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026 di Hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan No. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat Partai Hanura, Ketua DPD …

x
x