Home » Headline » KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024 Saat Di sidang MK

KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024 Saat Di sidang MK

dito 22 Mar 2024 116

NasionalPos.com, Jakarta- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertahankan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada Rabu (20/3) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai penyelenggara pemilu, hal itu merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip akuntabilitas.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi dari MK terkait perkara yang diregistrasi. Pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024 oleh peserta pemilu masih dibuka hingga Sabtu 23/3/2024.
“Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas,” kata Idham kepada wartawan di KPU, Jumat 22/3/2024.
Ia meyakini, hasil Pemilu 2024 yang direkapitulasi secara manual berjenjang telah memenuhi unsur akuntabilitas. Guna menunjang kinerja selama sidang PHPU nanti, Idham juga mengatakan KPU bakal menyiapkan war room atau lokasi khusus.

Mengingat, yang bakal disengketakan oleh peserta pemilu bukan hanya hasil pemilu presiden-wakil presiden, tapi juga pemilu legislatif tingkat DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  Perlu Intensifikasi Kader Lingkungan untuk Tekan Risiko Penyebaran Cacar Monyet

“Yang kita ketahui dapilnya begitu banyak, lebih dari 2.700 dapil,” terang Idham.

Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK sendiri bakal berlangsung paling lama 14 hari kerja dan kemungkinan baru dimulai pada 25 Maret 2024. Sementara itu, MK memiliki jangka waktu 30 hari kerja untuk menyidangkan sengketa Pileg 2024 yang kemungkinan rampung pada awal Juni mendatang.

Baca Juga :  Sebagai Pihak Terkait, Desta Tak Hadiri Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Menurut Idham, penetapan calon terpilih akan sangat tergantung oleh ada tidaknya perkara yang disengketakan di MK. Jika ada satu dapil dalam satu provinsi yang hasilnya diperkarakan, KPU belum dapat menetapkan calon terpilih pada provinsi tersebut.

“Untuk yang tidak ada sengketa di dapilnya, sangat bergantung, itu harus menunggu,” ujar Idham

“Di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Maka kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang bersangkutan di MK, maka penetapannya menunggu dapil yang selesai dibacakan putusannya oleh MK,” tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x