Home » Headline » Gugatan PDIP ke PTUN, Tidak Dapat Batalkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencawapresan Gibran.

Gugatan PDIP ke PTUN, Tidak Dapat Batalkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencawapresan Gibran.

dito 08 Mei 2024 171

NasionalPos.com, Jakarta- Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH mengatakan sulit untuk mengeksekusi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan jika inkracht sampai ke tingkat Mahkamah Agung, bahwa putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat.

Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum. artinya keputusan MK itu adalah keputusan atas nama penguasa masa putusan atas nama penguasa. mau di batalkan oleh penguasa, inikan aneh walaupun beda jalur pengadilan itu adalah perwakilan dari negara jadi nanti bisa jeruk makan jeruk,

“Seandainya putusan PTUN mengabulkannya, pasti ada upaya hukum melawan putusan PTUN tersebut sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan hingga pencalonan Gibran menjadi gugur, itu akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian orang akan mempertentangkan putusan mana yang akan dipakai? Tentu putusan Mahkamah Konstitusi,”ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada wartawan, Rabu, 8/5/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Di Milad KAHMI ke 58, MW KAHMI Jaya Bekerjasama KPU Jakarta Pusat Gelar Diskusi Antisipasi Golput & Gercos di Pilkada DKJ 2024

Disamping itu, lanjut Andi Darwin Ranreng, SH, MH, dalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Lagi pula, putusan MK bukanlah objek sengketa dari PTUN., Secara singkat, terdapat 2 jenis putusan MK dalam judicial review. Pertama, putusan yang dapat dilaksanakan langsung tanpa harus dibuat peraturan baru atau perubahan. Kedua, putusan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut oleh DPR atau Presiden.

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, mengandung konsekuensi bahwa Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sudah jelaskan bahwa Putusan MK tersebut, tidak tergoyahkan dan langsung bisa diterapkan.

“Selain itu, Karena yang akan dijadikan dasar oleh KPU untuk menetapkan pemenang pemilu itu kan putusan MK dan sudah dilakukan dua hari setelahnya, sehingga Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres adalah sah” Tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  Jadi Bacawapres Anies, Airlangga Sebut Cak Imin Tak Beritau Ke Rekan Koalisi Indonesia Maju

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa KPU juga telah secara resmi merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023, dengan memasukkan amar putusan MK nomor 90, sehingga putusan tersebut memiliki landasan yuridis yakni Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian gugatan PDIP apabila dikabulkan akan sulit dieksekusi, sebab KPU sebagai adresat putusan tidak akan mengeksekusi putusan untuk menganulir Gibran, KPU bakal tetap menetapkan Gibran sebagai wakil presiden terpilih dengan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi 22 April 2024 bersifat final dan mengikat.

“ Putusan MK itu sudah jelas. Itulah kepastian hukum. tidak mungkin PTUN mempunyai kewenangan untuk bisa membatalkan putusan MK. Selain dua lembaga yang beda, dia juga PTUN ini peran beda, jadi apa yang diputuskan MK, tidak mungkin dibatalkan PTUN,” pungkasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Rita Shafira Bongkar Dugaan Konspirasi Jahat di Pemkot Bandung

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Rita Shafira sosok wanita tangguh dan berani berdiri sendiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat. Baginya, bekerja sebagai abdi negara tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kejujuran, keuletan, pantang menyerah dan siap menghadapi risiko. Prinsip itulah yang membuat Rita Shafira masih berdiri tegak digaris perjuangan pengabdian untuk masyarakat. “Amanah dan tugas …

Ketika Meritokrasi Dipertanyakan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengangkatan komisaris pada perusahaan-perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul nama-nama yang memiliki kedekatan dengan figur publik maupun pejabat negara. Misalnya, pengangkatan Barry Tamin sebagai Komisaris Independen di PT Sarinah yang diketahui merupakan adik ipar dari Raffi Ahmad, serta sorotan terhadap pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi …

Himbauan MUI Khutbah Jum’at tentang Cegah Narkoba Sarana Efektif Sadarkan Umat Lawan Penyalahgunaan Narkoba

dito

26 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026 ini , yang jatuh tepat di tanggal 26 Juni , maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan instruksi khusus melalui Surat Himbauan Nomor Kep-63/DP-MUI/VI/2026. MUI mengimbau seluruh masjid dan khatib di Indonesia untuk menggelar khutbah Jumat serentak dengan tema “Bahaya Narkoba dan Penyelamatan Generasi Bangsa …

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

x
x