Home » Headline » Gugatan PDIP ke PTUN, Tidak Dapat Batalkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencawapresan Gibran.

Gugatan PDIP ke PTUN, Tidak Dapat Batalkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencawapresan Gibran.

dito 08 Mei 2024 142

NasionalPos.com, Jakarta- Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH mengatakan sulit untuk mengeksekusi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan jika inkracht sampai ke tingkat Mahkamah Agung, bahwa putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat.

Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum. artinya keputusan MK itu adalah keputusan atas nama penguasa masa putusan atas nama penguasa. mau di batalkan oleh penguasa, inikan aneh walaupun beda jalur pengadilan itu adalah perwakilan dari negara jadi nanti bisa jeruk makan jeruk,

“Seandainya putusan PTUN mengabulkannya, pasti ada upaya hukum melawan putusan PTUN tersebut sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan hingga pencalonan Gibran menjadi gugur, itu akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian orang akan mempertentangkan putusan mana yang akan dipakai? Tentu putusan Mahkamah Konstitusi,”ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada wartawan, Rabu, 8/5/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Di Sidang Mediasi Sengketa Lahan Proyek Kreta Cepat Jkt-Bdg,Pengacara Penggugat Ungkap Bakal Gunakan Hak Ingkar

Disamping itu, lanjut Andi Darwin Ranreng, SH, MH, dalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Lagi pula, putusan MK bukanlah objek sengketa dari PTUN., Secara singkat, terdapat 2 jenis putusan MK dalam judicial review. Pertama, putusan yang dapat dilaksanakan langsung tanpa harus dibuat peraturan baru atau perubahan. Kedua, putusan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut oleh DPR atau Presiden.

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, mengandung konsekuensi bahwa Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sudah jelaskan bahwa Putusan MK tersebut, tidak tergoyahkan dan langsung bisa diterapkan.

“Selain itu, Karena yang akan dijadikan dasar oleh KPU untuk menetapkan pemenang pemilu itu kan putusan MK dan sudah dilakukan dua hari setelahnya, sehingga Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres adalah sah” Tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  Terkendala Akses Internet, Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa KPU juga telah secara resmi merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023, dengan memasukkan amar putusan MK nomor 90, sehingga putusan tersebut memiliki landasan yuridis yakni Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian gugatan PDIP apabila dikabulkan akan sulit dieksekusi, sebab KPU sebagai adresat putusan tidak akan mengeksekusi putusan untuk menganulir Gibran, KPU bakal tetap menetapkan Gibran sebagai wakil presiden terpilih dengan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi 22 April 2024 bersifat final dan mengikat.

“ Putusan MK itu sudah jelas. Itulah kepastian hukum. tidak mungkin PTUN mempunyai kewenangan untuk bisa membatalkan putusan MK. Selain dua lembaga yang beda, dia juga PTUN ini peran beda, jadi apa yang diputuskan MK, tidak mungkin dibatalkan PTUN,” pungkasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

x
x