Home » Headline » Gugatan PDIP ke PTUN, Tidak Dapat Batalkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencawapresan Gibran.

Gugatan PDIP ke PTUN, Tidak Dapat Batalkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencawapresan Gibran.

dito 08 Mei 2024 207

NasionalPos.com, Jakarta- Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH mengatakan sulit untuk mengeksekusi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan jika inkracht sampai ke tingkat Mahkamah Agung, bahwa putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat.

Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum. artinya keputusan MK itu adalah keputusan atas nama penguasa masa putusan atas nama penguasa. mau di batalkan oleh penguasa, inikan aneh walaupun beda jalur pengadilan itu adalah perwakilan dari negara jadi nanti bisa jeruk makan jeruk,

“Seandainya putusan PTUN mengabulkannya, pasti ada upaya hukum melawan putusan PTUN tersebut sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan hingga pencalonan Gibran menjadi gugur, itu akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian orang akan mempertentangkan putusan mana yang akan dipakai? Tentu putusan Mahkamah Konstitusi,”ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada wartawan, Rabu, 8/5/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Subtansi Atas Raperda RTRW

Disamping itu, lanjut Andi Darwin Ranreng, SH, MH, dalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Lagi pula, putusan MK bukanlah objek sengketa dari PTUN., Secara singkat, terdapat 2 jenis putusan MK dalam judicial review. Pertama, putusan yang dapat dilaksanakan langsung tanpa harus dibuat peraturan baru atau perubahan. Kedua, putusan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut oleh DPR atau Presiden.

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, mengandung konsekuensi bahwa Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sudah jelaskan bahwa Putusan MK tersebut, tidak tergoyahkan dan langsung bisa diterapkan.

“Selain itu, Karena yang akan dijadikan dasar oleh KPU untuk menetapkan pemenang pemilu itu kan putusan MK dan sudah dilakukan dua hari setelahnya, sehingga Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres adalah sah” Tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  AMSI Futsal Festival 2023 Ajang Menggali Potensi & Cegah Tawuran Di Kalangan Anak Muda Bakal Digelar Di Kecamatan Tambora

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa KPU juga telah secara resmi merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023, dengan memasukkan amar putusan MK nomor 90, sehingga putusan tersebut memiliki landasan yuridis yakni Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian gugatan PDIP apabila dikabulkan akan sulit dieksekusi, sebab KPU sebagai adresat putusan tidak akan mengeksekusi putusan untuk menganulir Gibran, KPU bakal tetap menetapkan Gibran sebagai wakil presiden terpilih dengan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi 22 April 2024 bersifat final dan mengikat.

“ Putusan MK itu sudah jelas. Itulah kepastian hukum. tidak mungkin PTUN mempunyai kewenangan untuk bisa membatalkan putusan MK. Selain dua lembaga yang beda, dia juga PTUN ini peran beda, jadi apa yang diputuskan MK, tidak mungkin dibatalkan PTUN,” pungkasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x