Home » Headline » Gugatan PDIP ke PTUN, Tidak Dapat Batalkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencawapresan Gibran.

Gugatan PDIP ke PTUN, Tidak Dapat Batalkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencawapresan Gibran.

dito 08 Mei 2024 268

NasionalPos.com, Jakarta- Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH mengatakan sulit untuk mengeksekusi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan jika inkracht sampai ke tingkat Mahkamah Agung, bahwa putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat.

Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum. artinya keputusan MK itu adalah keputusan atas nama penguasa masa putusan atas nama penguasa. mau di batalkan oleh penguasa, inikan aneh walaupun beda jalur pengadilan itu adalah perwakilan dari negara jadi nanti bisa jeruk makan jeruk,

“Seandainya putusan PTUN mengabulkannya, pasti ada upaya hukum melawan putusan PTUN tersebut sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan hingga pencalonan Gibran menjadi gugur, itu akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian orang akan mempertentangkan putusan mana yang akan dipakai? Tentu putusan Mahkamah Konstitusi,”ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada wartawan, Rabu, 8/5/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  IHSG Ditutup di Zona Merah ke Level 7.123

Disamping itu, lanjut Andi Darwin Ranreng, SH, MH, dalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Lagi pula, putusan MK bukanlah objek sengketa dari PTUN., Secara singkat, terdapat 2 jenis putusan MK dalam judicial review. Pertama, putusan yang dapat dilaksanakan langsung tanpa harus dibuat peraturan baru atau perubahan. Kedua, putusan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut oleh DPR atau Presiden.

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, mengandung konsekuensi bahwa Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sudah jelaskan bahwa Putusan MK tersebut, tidak tergoyahkan dan langsung bisa diterapkan.

“Selain itu, Karena yang akan dijadikan dasar oleh KPU untuk menetapkan pemenang pemilu itu kan putusan MK dan sudah dilakukan dua hari setelahnya, sehingga Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres adalah sah” Tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  Lambannya PPATK Merespon Pengaduan Masyarakat Disorot PERAK

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa KPU juga telah secara resmi merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023, dengan memasukkan amar putusan MK nomor 90, sehingga putusan tersebut memiliki landasan yuridis yakni Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian gugatan PDIP apabila dikabulkan akan sulit dieksekusi, sebab KPU sebagai adresat putusan tidak akan mengeksekusi putusan untuk menganulir Gibran, KPU bakal tetap menetapkan Gibran sebagai wakil presiden terpilih dengan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi 22 April 2024 bersifat final dan mengikat.

“ Putusan MK itu sudah jelas. Itulah kepastian hukum. tidak mungkin PTUN mempunyai kewenangan untuk bisa membatalkan putusan MK. Selain dua lembaga yang beda, dia juga PTUN ini peran beda, jadi apa yang diputuskan MK, tidak mungkin dibatalkan PTUN,” pungkasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

x
x