Home » Headline » Kelompok Masyarakat Sipil Serukan Isu Kesehatan Jadi Arus Utama Kebijakan

Kelompok Masyarakat Sipil Serukan Isu Kesehatan Jadi Arus Utama Kebijakan

dito 18 Mei 2024 219

NasionalPos.com, Jakarta-  Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyerukan agar isu kesehatan dapat diarusutamakan dalam pembahasan kebijakan di pemerintah dan DPR.

Seruan tersebut disampaikan sebab selama ini isu kebijakan kesehatan sering terpinggirkan dengan isu sektor lainnya seperti sektor ekonomi, industri, dan lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra menilai saat ini penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemangku kebijakan masih berjarak. Ini menjadi sumber penyebab masalah kebijakan yang kurang tepat.

“Butuh pelibatan yang bermakna bagi masyarakat sipil khususnya orang muda yang tidak hanya dianggap sebagai objek politik tapi entitas yang berdaya,” katanya dalam Sarasehan Kesehatan: Mengarusutamakan Kesehatan dalam Kebijakan untuk Kebajikan di Artotel Thamrin Jakarta , Jumat 17/5/2024 kemaren.

Di acara ini, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina menerangkan masalah rokok di Indonesia telah berdampak pada secara ekonomi, Kesehatan dan kesejahteraan.

“Karena itu perlu mengimplementasikan perda/perkada yang dapat dimonitoring. Selain itu, salah satu yang harus diperkuat saat ini juga pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau pada rancangan peraturan pemerintah turunan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk mengawal RPJMN 2025-2029,” ujarnya.

Adapun dalam hal pengawasan dan monitoring, menurutnya dapat dilakukan pemerintah di level kabupaten/kota setiap dua tahun sekali.

“Jika monitoring berjalan baik maka akan diberikan penghargaan oleh Kemendagri dan Kemenkes,” terangnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan tren penurunan prevalensi perokok anak. Namun, bukan berarti kebijakan pengendalian rokok jadi lengah, salah satunya ke depan perlu kembali menaikkan cukai rokok minimal 25 persen.

Di sisi lain, saat ini masih terjadi jarak yang lebar cukai antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Ke depan, menurutnya perlu memperkecil lebarnya jarak cukai keduanya.

“Kebijakan multi years dipertimbangkan kembali. PKJS UI merekomendasikan agar multiyears ini tinggi di tahun pertama. Kemudian stabil di tahun-tahun selanjutnya. Ini bisa menjadi solusi untuk meminimalisir hal-hal tak terduga,” ujarnya.

Baca Juga :  Hikmah Hijrah, Habib Nabiel: Cari Teman yang Baik

Sedangkan menurut Food Policy CISDI Gisela Tellys,  sudah saatnya Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) diberikan cukai dengan menaikkan sebesar 20 persen. Kendalanya, untuk makanan saat ini belum ada penerapan cukai.

Jika cukai MBDK dinaikkan, imbuh Gisela, maka akan menurunkan rata-rata konsumen sebesar 17,5 persen. Dengan begitu, menurutnya akan terjadi perubahan perilaku konsumen mengenai MBDK.

“Berdasarkan proyeksi studi perubahan perilaku konsumsi MBDK dapat mencegah kematian,” tukasnya.

Di kesempatan ini, Program Manager Stop TB Partnership Indonesia, Nurliyanti menegaskan perlunya mengawal Perpres No.67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Di antaranya dengan perlunya diimplementasikan hingga ke kabupaten/kota.

Selain itu, kata Nurliyanti, juga diperlukan perlindungan sosial untuk pasien-pasien TBC. Dengan begitu dapat memastikan perlindungan sosial kepada pasien.

“Memastikan adanya tagging untuk perlindungan pada pasien TBC,” tegasnya.

Di acara ini juga dibahas soal Stunting, yang dikemukakan Policy Expert 1000 Days Fund, Nahla Jovial Nisa, ia mengatakan bahwa persolan stunting tidak bisa dilepaskan dari persoalan kondisi puskesmas. Kendalanya, saat ini jumlah kader puskesmas melimpah karena berasal dari kelurahan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sedangkan kader di puskesmas pembantu (pustu) berada di bawah langsung Kementerian Kesehatan.

Persoalan lainnya, imbuh Nahla, tidak adanya tempat pengaduan. Ini disebabkan karena kondisi infrastruktur posyandu dan puskesmas yang masih belum layak. Termasuk kelengkapan alat-alat kesehatan di puskesmas. Lengkapnya fasilitas penunjang, menurutnya akan mendorong inisiatif masyarakat untuk melakukan pemeriksaan.

“Karena itu, perlunya mendudukan kementerian, lembaga, dan DPR di tingkat pusat untuk membuat skema juknis tim kerja di tingkat daerah tentang kader bertanggung jawab,” jelasnya.

Dalam sarasehan ini, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih juga mengemukakan pendapatnya sebagai penanggap, ia  mengatakan ke depan perlu didorong Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Terlebih, saat ini sebanyak 89 persen daerah di Indonesia sudah memiliki KTR. Sedangkan sebanyak 45 daerah lainnya masih belum memiliki KTR.

Baca Juga :  Ketua DPRD Musi Rawas Hadiri Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2027

Setelah penerapan Perda KTR, dilanjutkan monitoring yang dilakukan di masing-masing kabupaten/kota setiap dua tahun sekali. Jika selama monitoring berjalan baik, maka perlu diberikan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Aturannya adalah akan dirancang dan diberlakukan sistem yang dapat mendeteksi perokok dan penjual rokok untuk menghalau,” terangnya.

Hal senada juga di katakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, ia mengungkapkan sejak 2019 Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan Perda KTR. Namun ia mengakui DPRD DKI Jakarta periode saat ini masih belum menjadi prioritas pembahasan.

Meski begitu, Wiliam meyakini Perda KTR akan dapat disahkan DPRD DKI Jakarta periode 2025-2029. Sebab, periode tersebut sebanyak 50 persen di antaranya merupakan anggota baru atau bukan petahana. Sebagian besar merupakan politisi muda yang memiliki kesadaran tinggi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Termasuk tentunya perlu ada political will. Terutama fraksi yang memenangkan pemilihan legislatif di DKI Jakarta,” jelasnya.

Adapun kelompok masyarakat sipil yang terlibat di antaranya Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Stop TB Partnership Indonesia (STPI), 1000 Days Fund, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pimpinan Pusat Aisyiyah, Yayasan Lentera Anak, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Gizi (Ilmagi), dan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)

Turut hadir perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), DPR RI, dan DPRD DKI Jakarta.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

PERISTIWA POLITIK DAN PENGARUH GEOPOLITIK GLOBAL.

dito

14 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Dr Kristiya Kartika        Salah satu Pengamat Politik dan Mantan Pejabat Pemerintah Moch. Said Didu menganalisis secara terbuka bahwa dalam gejolak politik akhir-akhir ini, peran tokoh politik dan mantan Penguasa yang didukung Oligarki domestik dan asing cukup strategis.   Jaringan aktivitas pergerakan regional dan domestik menurutnya juga …

Saat Akademisi Tak Berjarak dengan Kekuasaan

Dhio Justice Law

13 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – laki)   NasionalPos.com, Jakarta – Dulu, kampus adalah tempat yang paling sering digunakan untuk mempertanyakan kekuasaan. Di ruang dan forum akademik, kebijakan penguasa dibedah, angka diuji, narasi resmi dicurigai, dan keputusan politik diperdebatkan dan ditantang dengan argumen ilmiah Ironis, kini kampus justru semakin sering diminta berjalan searah …

x
x