Home » Headline » Kelompok Masyarakat Sipil Serukan Isu Kesehatan Jadi Arus Utama Kebijakan

Kelompok Masyarakat Sipil Serukan Isu Kesehatan Jadi Arus Utama Kebijakan

dito 18 Mei 2024 106

NasionalPos.com, Jakarta-  Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyerukan agar isu kesehatan dapat diarusutamakan dalam pembahasan kebijakan di pemerintah dan DPR.

Seruan tersebut disampaikan sebab selama ini isu kebijakan kesehatan sering terpinggirkan dengan isu sektor lainnya seperti sektor ekonomi, industri, dan lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra menilai saat ini penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemangku kebijakan masih berjarak. Ini menjadi sumber penyebab masalah kebijakan yang kurang tepat.

“Butuh pelibatan yang bermakna bagi masyarakat sipil khususnya orang muda yang tidak hanya dianggap sebagai objek politik tapi entitas yang berdaya,” katanya dalam Sarasehan Kesehatan: Mengarusutamakan Kesehatan dalam Kebijakan untuk Kebajikan di Artotel Thamrin Jakarta , Jumat 17/5/2024 kemaren.

Di acara ini, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina menerangkan masalah rokok di Indonesia telah berdampak pada secara ekonomi, Kesehatan dan kesejahteraan.

“Karena itu perlu mengimplementasikan perda/perkada yang dapat dimonitoring. Selain itu, salah satu yang harus diperkuat saat ini juga pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau pada rancangan peraturan pemerintah turunan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk mengawal RPJMN 2025-2029,” ujarnya.

Adapun dalam hal pengawasan dan monitoring, menurutnya dapat dilakukan pemerintah di level kabupaten/kota setiap dua tahun sekali.

“Jika monitoring berjalan baik maka akan diberikan penghargaan oleh Kemendagri dan Kemenkes,” terangnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan tren penurunan prevalensi perokok anak. Namun, bukan berarti kebijakan pengendalian rokok jadi lengah, salah satunya ke depan perlu kembali menaikkan cukai rokok minimal 25 persen.

Di sisi lain, saat ini masih terjadi jarak yang lebar cukai antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Ke depan, menurutnya perlu memperkecil lebarnya jarak cukai keduanya.

“Kebijakan multi years dipertimbangkan kembali. PKJS UI merekomendasikan agar multiyears ini tinggi di tahun pertama. Kemudian stabil di tahun-tahun selanjutnya. Ini bisa menjadi solusi untuk meminimalisir hal-hal tak terduga,” ujarnya.

Baca Juga :  Malam perayaan Hari jadi ke-79 tahun provinsi jawa timur memperkuat dan menyonsong Era Baru keterbukaan dan keberagaman

Sedangkan menurut Food Policy CISDI Gisela Tellys,  sudah saatnya Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) diberikan cukai dengan menaikkan sebesar 20 persen. Kendalanya, untuk makanan saat ini belum ada penerapan cukai.

Jika cukai MBDK dinaikkan, imbuh Gisela, maka akan menurunkan rata-rata konsumen sebesar 17,5 persen. Dengan begitu, menurutnya akan terjadi perubahan perilaku konsumen mengenai MBDK.

“Berdasarkan proyeksi studi perubahan perilaku konsumsi MBDK dapat mencegah kematian,” tukasnya.

Di kesempatan ini, Program Manager Stop TB Partnership Indonesia, Nurliyanti menegaskan perlunya mengawal Perpres No.67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Di antaranya dengan perlunya diimplementasikan hingga ke kabupaten/kota.

Selain itu, kata Nurliyanti, juga diperlukan perlindungan sosial untuk pasien-pasien TBC. Dengan begitu dapat memastikan perlindungan sosial kepada pasien.

“Memastikan adanya tagging untuk perlindungan pada pasien TBC,” tegasnya.

Di acara ini juga dibahas soal Stunting, yang dikemukakan Policy Expert 1000 Days Fund, Nahla Jovial Nisa, ia mengatakan bahwa persolan stunting tidak bisa dilepaskan dari persoalan kondisi puskesmas. Kendalanya, saat ini jumlah kader puskesmas melimpah karena berasal dari kelurahan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sedangkan kader di puskesmas pembantu (pustu) berada di bawah langsung Kementerian Kesehatan.

Persoalan lainnya, imbuh Nahla, tidak adanya tempat pengaduan. Ini disebabkan karena kondisi infrastruktur posyandu dan puskesmas yang masih belum layak. Termasuk kelengkapan alat-alat kesehatan di puskesmas. Lengkapnya fasilitas penunjang, menurutnya akan mendorong inisiatif masyarakat untuk melakukan pemeriksaan.

“Karena itu, perlunya mendudukan kementerian, lembaga, dan DPR di tingkat pusat untuk membuat skema juknis tim kerja di tingkat daerah tentang kader bertanggung jawab,” jelasnya.

Dalam sarasehan ini, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih juga mengemukakan pendapatnya sebagai penanggap, ia  mengatakan ke depan perlu didorong Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Terlebih, saat ini sebanyak 89 persen daerah di Indonesia sudah memiliki KTR. Sedangkan sebanyak 45 daerah lainnya masih belum memiliki KTR.

Baca Juga :  Menteri LHK Siti Nurbaya Dikukuhkan Sebagai Profesor Kehormatan di Universitas Brawijaya

Setelah penerapan Perda KTR, dilanjutkan monitoring yang dilakukan di masing-masing kabupaten/kota setiap dua tahun sekali. Jika selama monitoring berjalan baik, maka perlu diberikan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Aturannya adalah akan dirancang dan diberlakukan sistem yang dapat mendeteksi perokok dan penjual rokok untuk menghalau,” terangnya.

Hal senada juga di katakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, ia mengungkapkan sejak 2019 Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan Perda KTR. Namun ia mengakui DPRD DKI Jakarta periode saat ini masih belum menjadi prioritas pembahasan.

Meski begitu, Wiliam meyakini Perda KTR akan dapat disahkan DPRD DKI Jakarta periode 2025-2029. Sebab, periode tersebut sebanyak 50 persen di antaranya merupakan anggota baru atau bukan petahana. Sebagian besar merupakan politisi muda yang memiliki kesadaran tinggi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Termasuk tentunya perlu ada political will. Terutama fraksi yang memenangkan pemilihan legislatif di DKI Jakarta,” jelasnya.

Adapun kelompok masyarakat sipil yang terlibat di antaranya Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Stop TB Partnership Indonesia (STPI), 1000 Days Fund, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pimpinan Pusat Aisyiyah, Yayasan Lentera Anak, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Gizi (Ilmagi), dan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)

Turut hadir perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), DPR RI, dan DPRD DKI Jakarta.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Rantau dan Ranah

Suryana Korwil Jabar

30 Mei 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Jawa Barat resmi menggelar acara Pengukuhan Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat periode 2026–2031 dengan mengusung tema “Sinergi Rantau dan Ranah dalam Menguatkan Ekonomi dan Budaya Minangkabau”, yang berlangsung di Balai Kota Bandung, Sabtu (30/5/2026). Acara pengukuhan berlangsung khidmat dan …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

LA Connextion Kupas Ketahanan Ekonomi di Tengah Badai Geopolitik Global

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekelompok masyarakat yang pernah berkuliah di berbagai kampus di Kota Los Angeles dan berbagai kota lainnya di Amerika Serikat, menggelar Talkshow, Rabu 20 Mei 2026 lalu di peringatan hari Kebangkitan Nasional di ruang Jimbaran hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Acara ini di hadiri sebanyak 85 orang peserta Saat ini pada umumnya mereka yang …

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Pembangunan di Benelan Kidul Disorot AWI Dpc Banyuwangi

- Banyuwangi

28 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan belum jelasnya perizinan pembangunan proyek di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat yang tampak beroperasi di lokasi proyek tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Kamis (28/05/2026). Ketua AWI DPC Banyuwangi, Indra, menegaskan bahwa …

Kemitraan dengan Media Dipertanyakan, Wartawan Banyuwangi Sampaikan Kritik ke Polresta

- Banyuwangi

27 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com -Gelombang kekecewaan terhadap pola komunikasi dan kemitraan jajaran Polresta Banyuwangi mulai mengemuka. Sejumlah wartawan menilai institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan belum sepenuhnya menjalankan hubungan yang sehat, terbuka, dan profesional dengan seluruh insan pers. Keluhan itu muncul setelah beberapa jurnalis mengaku mengalami perlakuan yang dinilai diskriminatif dalam akses informasi …

x
x