Home » Headline » Mabes Polri Harus Ambil Alih Kasus Vina Dengan Membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus)

Mabes Polri Harus Ambil Alih Kasus Vina Dengan Membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus)

dito 30 Mei 2024 203

NasionalPos.com, Jakarta-  Polemik penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon, hingga akhir bulan Mei 2024 ini masih menuai berbagai komentar dari segala pihak dan masih mejadi perbincangan hangat di ranah publik.

Tanggapan pun mengalir dari berbagai kalangan, salah satunya dari pemerhati kepolisian Agus Yohanes yang menyampaikan, bahwa nampaknya penyidikan yang dilakukan delapan tahun terakhir tersebut, terkesan asal-asalan, sehingga hal itu memicu terjadinya kecurigaan masyarakat mengenai penanganan maupun pengungkapan kasus tersebut.

“ Ya, publik menilai pihak kepolisian, terutama pada Polresta Cirebon maupun Polda Jabar dalam menangani kasus Vina ini, terkesan ragu-ragu, asal-asalan, dan ada sesuatu yang berusaha di tutup-tutupi.”ungkap Agus Yohanes kepada NasionalPos.com, Kamis, 30/5/2024 di Jakarta.

Menurut Agus Yohanes, kesan itu nampak ketika Polresta Cirebon maupun Polda Jawa Barat tidak mampu menangkap tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak hanya itu, setelah kasus ini terpendam selama 8 tahun, akan tetapi ketika kasus ini dijadikan film layar lebar kemudian viral, tiba-tiba saja Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bahkan seseorang bernama Pegi Setiawan tersebut langsung di tetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Vina dan Eky pacarnya Vina, penangkapan tersebut bukannya menyelesaikan masalah.

Baca Juga :  Pererat Silahturahmi Dengan Warga Pekojan, Relawan Solmet Jakbar & Satkar Ulama Indonesia Jakbar Gelar Kegiatan Jumat Berkah

“ Namun justru menarik, menariknya begini, bahwa kalau ada dugaan DPO pasti berkaitan dengan obstruction of justice, kalau terkait dengan obstructon of justice biasanya ‘orang punya kemampuan’ karena obstructon of justice itu adalah menyembunyikan, pending judicial proceeding, menyembunyikan, menghilangkan, menutupi, menghalangi dsb, dan itu tidak mungkin dilakukan oleh Pegi Setiawan yang ditangkap oleh Polda Jabar, dia hanya tukang bangunan, tak punya kuasa apapun, dari keluarga tak mampu secara ekonomi,” tukas Agus Yohanes.

Karena itu, lanjut Agus Yohanes, untuk mencegah terjadinya ketidak adilan dalam kasus Vina, maka penanganan kasus vina ini harus di ambil alih oleh mabes Polri dengan membentuk Satgasus yang dapat melibatkan unsur internal mabes Polri maupun dari unsur Komnas HAM, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Kompolnas dsb, untuk menuntaskan kasus vina, agar publik tidak meragukan kinerja Polri dan menjaga warwah Institusi Polri. siapapun dalang kasus tersebut harus diungkap tuntas.

Baca Juga :  Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Untuk itulah Satgasus dibentuk oleh Polri harus melakukan gelar perkara ulang dan Olah TKP ulang, sehingga dapat kembali di runut siapa saja yang terlibat dan kemudian dari proses tersebut akan dapat membongkar misteri yang selama ini tidak terpecahkan, yakni dalang terjadinya kasus tersebut beserta motifnya.

“ Saya yakin Polri memiliki kemampuan untuk membongkar berbagai kasus secara professional, untuk itu saya sangat berharap Satgasus yang dibentuk Polri dapat bekerja serius, cermat dan berdampak pada mengembalikan Citra Polri yang kian terpuruk akibat kasus tersebut.”pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x